Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022-2023
Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 merupakan Surat Edaran (SE) Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru setelah masa pandemi di lingkup pendidikan Madrasah, baik itu MI dan MTS serta MA maupun MAK
Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan".
Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tan pa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTs, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;
Berikut ini adalah jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2022/2023.
1. MAN IC, MAN PK, MAKN : Januari – Maret 2022.
2. MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama : Maret – Mei 2022
3. MA Negeri dan Swasta
a. Jalur Umum : Mei – Juli 2021
b. Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) : Maret – Juli 2021
4. MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2022
5. MTs Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2021
a. Jalur Umum : Mei – Juli 2021
b. Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) : Maret – Juli 2021
6. MI Reguler Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2022
7. Raudlatul Athfal’ (RA) : Mei – Juli 2022
a) Berusia 4 – 5 tahun untuk kelompok A.
b) Berusia 5 – 6 tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang).
a) Calon peserta didik yang berusia 7 tahun wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
b) Calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
c) Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
d) Calon peserta didik tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
a) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b) Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat.
c) Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
d) Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
e) Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
a) Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b) Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
c) Khusus bagi calon peserta didik baru, baik, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
d) Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
e) Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah RA, MI, MTs, MA, MAK Tahun pelajaran 2022-2023 maka silahkan bapak ibu Guru Download Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini
Juknis PPDB Madrasah Terbaru disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 ini ke rekan Guru Madrasah anda yang lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Info Juknis Madrasah lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru setelah masa pandemi di lingkup pendidikan Madrasah, baik itu MI dan MTS serta MA maupun MAK
Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan".
Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Tujuan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tan pa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTs, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang Lingkup Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah
Berikut ini adalah jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2022/2023.
1. MAN IC, MAN PK, MAKN : Januari – Maret 2022.
2. MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama : Maret – Mei 2022
3. MA Negeri dan Swasta
a. Jalur Umum : Mei – Juli 2021
b. Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) : Maret – Juli 2021
4. MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2022
5. MTs Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2021
a. Jalur Umum : Mei – Juli 2021
b. Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) : Maret – Juli 2021
6. MI Reguler Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2022
7. Raudlatul Athfal’ (RA) : Mei – Juli 2022
Persyaratan Calon Peserta Didik baru
1. Raudhatul Athfal (RA)
a) Berusia 4 – 5 tahun untuk kelompok A.
b) Berusia 5 – 6 tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang).
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
a) Calon peserta didik yang berusia 7 tahun wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
b) Calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
c) Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
d) Calon peserta didik tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
a) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b) Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat.
c) Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
d) Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
e) Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
a) Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b) Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
c) Khusus bagi calon peserta didik baru, baik, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
d) Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
e) Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Download Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah RA, MI, MTs, MA, MAK Tahun pelajaran 2022-2023 maka silahkan bapak ibu Guru Download Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini
BAGIKAN KE