--> Skip to main content

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 dengan menimbang bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru
Berikut beberapa kutipan dari apa yang ada di dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatarr, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Instansi Pusat adalah kementerian, Iembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Gaji dan Tunjangan ASN PPPK


ASN PPPK akan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sesuai yang terdapat di dalam Pasal 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang kutipannya sebagai berikut;

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Nantinya ASN PPPK akan diberikan kenaikan gaji istimewa


Di dalam Pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dikatakan bahwa Gaji PPPK akan mengalami kenaikan gaji istimewa yang kutipannya sebagai berikut;

PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain Gaji, ASN PPPK juga akan mendapat berbagai Tunjangan seperti halnya PNS


Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dikatakan bahwa PPPK akan diberikan tunjangan seperti halnya PNS yang kutipannya sebagai berikut :

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.

(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi daerah akan dibebankan pada APBD


Hal tersebut dimuat dalam Pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang kutipannya sebagai berikut ; (1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Download Rincian Tabel Gaji dan Tunjangan ASN PPPK


Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai Berapakah Gaji dan Tunjangan ASN PPPK maka silahkan bapak dan ibu Guru Download Rincian Tabel Gaji dan Tunjangan ASN PPPK pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini ke rekan guru yang mengikuti PPPK tahun ini. Dapatkan update Info tentang PPPK langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar