--> Skip to main content

Aplikasi RKAS (ARKAS) Terbaru Versi 3.2

Aplikasi RKAS (ARKAS) Terbaru Versi 3.2 merupakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.02 yang resmi dirilis oleh Kemendikbud beberapa waktu lalu, Rilis RKAS Dana BOS versi 3.2 ini diharapkan dapat memperlancar penganggaran dana bantuan untuk sekolah-sekolah yang ada di tanah air.
Download Aplikasi RKAS (ARKAS) Terbaru Versi 3.2
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik.

Aplikasi RKAS (ARKAS) Terbaru Versi 3.2


Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.

Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan.

Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.

Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana.

Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya.

Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Lampiran I Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah adalah melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian.

Maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.02 untuk membantu Sekolah mengelola Keuangan dalam bentuk Digital.

Berikut informasi pembaruan ARKAS Versi 3.02:

1. Penambahan cek barang pada saat membuat kertas kerja;

2. Penambahan report Penggunaan per Bulan;

3. Penambahan report Realisasi anggaran;

4. Perbaikan RKAS Perubahan sesuai dengan Tahap 3 Tahun 2021;

5. Perbaikan urutan Nomor Bukti;

6. Perbaikan tampilan Aktivasi BKU;

7. Perbaikan Perubahan Dashboard 2021;

8. Perbaikan tutup BKU tidak masuk ke Manajemen RKAS;

9. Perbaikan Patch BKU Hilang;

10. Perbaikan nilai uang lebih dari 2 Miliar

11. Optimasi aplikasi

Download Aplikasi RKAS (ARKAS) Terbaru Versi 3.2


Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.01, sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi tersebut. Agar dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.02, Satuan Pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Unduh Installer (dapat didownload di akhir artikel ini)

b. Buka Aplikasi RKAS

c. Login Aplikasi RKAS

Bagi Satuan pendidikan yang belum Instal Aplikasi RKAS Versi 3.01, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Unduh Installer (dapat didownload di akhir artikel ini)

b. Buka Aplikasi RKAS

c. Isi Form Registrasi Pastikan terkoneksi dengan Internet

d. Login Aplikasi RKAS

Bagi Rekan guru pengelola atau yang bertanggung jawab dengan dana BOS maka silahkan Download Aplikasi RKAS (ARKAS) Terbaru Versi 3.2 beserta Juknis Penggunaan RKAS Terbaru Versi 3.02 pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
Aplikasi RKAS V3.2 disini   Juknis RKAS disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Aplikasi RKAS (ARKAS) Terbaru Versi 3.2 ini ke rekan guru yang mengelola Dana BOS sekolah anda. Dapatkan update Info tentang Dana BOS jenjang SD, SMP, SMA langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar