--> Skip to main content

Ketentuan Terbaru Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi

Ketentuan Terbaru Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi merupakan 4 Poin Perubahan Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021
Ketentuan Terbaru Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi
Dengan adanya perubahan kebijakan penyesuaian pemanfaatan anggaran dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan, besaran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2021 maka dikeluarkanlah Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 perihal Ketentuan Terbaru Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi

Untuk melakukan penyesuaian kebijakan, besaran, dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2021, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021; merupakan dasar pertimbangan adanya Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Ketentuan Terbaru Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud yang tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021;

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Ketentuan Terbaru Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 801) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (4) huruf c Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Sekolah Penggerak;
b. Sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.

(2) Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan
b. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.

(3) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;
c. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

(4) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;

b. memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;

c. memiliki toilet atau jamban dalam kondisi rusak ringan;
d. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
e. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

(5) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
a. Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
c. Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d. Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

4. Judul BAB V dihapus. 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

(2) Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya. (3) Dihapus.

6. Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Download Ketentuan Terbaru Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021

Agar bapak dan ibu Guru mendapatkan info yang valid dan jelas tentang Ketentuan Terbaru Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi yang membahas 4 Poin Perubahan Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi maka silahkan download Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 pada tautan yang tersedia di bawah ini
Permendikbudristek No 31 Thn 2021 disini 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Ketentuan Terbaru Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 ini ke rekan guru anda.
Dapatkan update Info tentang Juknis Kemendikbudristek Lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar