Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020-2021
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020-2021 merupakan File yang berisi Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang bisa diDownload dalam bentuk format PDF pada akhir ulasan informasi ini.
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang kami sajikan kali ini sesuai dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah perihal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Seiring dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan. Sehubungan dengan hal itu, disampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Tengah.
Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini disusun untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:
a. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran; b. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; c. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah maka Permulaan tahun pelajaran 2020/2021 adalah hari Senin tanggal 13 Juli 2020. (1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020. Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup: a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan. b. Kalender Pendidikan. c. Perencanaan Pembelajaran. d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran. e. Penilaian Hasil Pembelajaran. f. Pengawasan Proses Pembelajaran.
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi : 1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan. 3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 4) Peraturan Akademik. 5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan PesertaDidik. 6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
(2) Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup: a. Program tahunan dan program semester b. Silabus c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Sesuai dengan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dijelaskan (1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka. (2) Waktu pembelajaran efektif untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB masingmasing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka. (4) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB masing-masing 25 menit, 30 menit dan 35 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
Bila berdasar pada Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah diketahui bahwa Penilaian Tengah Semester dilaksanakan setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. (1) Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2020. (2) Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-2 bulan Juni 2021.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK. (1) Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada minggu ke-4 bulan April sampai dengan minggu ke-1 bulan Mei 2021. (2) Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-3 sampai dengan minggu ke-4 bulan April 2021.
(3) Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-1sampai dengan minggu ke-3 bulan April 2021. (1) Ujian susulan SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian utama berakhir. (2) Pengaturan jadwal Ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pada Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tertuliskan bahwa Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada: a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 (untuk enam hari sekolah).
b. Semester Genap hari Jumat tanggal 18Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 19Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Uraian libur sekolah di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut : (1) Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 21sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(2) Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Untuk melihat Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan supaya informasi yang bapak dan ibu guru dapatkan lebih lengkap maka silahkan Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada tautan yang telah kami siapkan di bawah ini
Kaldik Provinsi Jawa Tengah disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020-2021 ini ke teman guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kaldik Resmi lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang kami sajikan kali ini sesuai dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah perihal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Seiring dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan. Sehubungan dengan hal itu, disampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Tengah.
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini disusun untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:
a. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran; b. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; c. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Kapan Hari Pertama Masuk Sekolah di Jawa Tengah? dan Kegiatan Apa saja yang dirangkum di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah?
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah maka Permulaan tahun pelajaran 2020/2021 adalah hari Senin tanggal 13 Juli 2020. (1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020. Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup: a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan. b. Kalender Pendidikan. c. Perencanaan Pembelajaran. d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran. e. Penilaian Hasil Pembelajaran. f. Pengawasan Proses Pembelajaran.
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi : 1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan. 3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 4) Peraturan Akademik. 5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan PesertaDidik. 6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
(2) Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup: a. Program tahunan dan program semester b. Silabus c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Berapa Waktu Pembelajaran Efektif Bagi Sekolah di Provinsi Jawa Tengah?
Sesuai dengan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dijelaskan (1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka. (2) Waktu pembelajaran efektif untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB masingmasing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka. (4) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB masing-masing 25 menit, 30 menit dan 35 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
Kapan Sekolah di Provinsi Jawa Tengah Melaksanakan Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester serta Penilaian Akhir Tahun?
Bila berdasar pada Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah diketahui bahwa Penilaian Tengah Semester dilaksanakan setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. (1) Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2020. (2) Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-2 bulan Juni 2021.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK. (1) Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada minggu ke-4 bulan April sampai dengan minggu ke-1 bulan Mei 2021. (2) Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-3 sampai dengan minggu ke-4 bulan April 2021.
(3) Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-1sampai dengan minggu ke-3 bulan April 2021. (1) Ujian susulan SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian utama berakhir. (2) Pengaturan jadwal Ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.
Kapan Penerimaan Raport Sekolah yang ada di Provinsi Jawa Tengah?
Pada Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tertuliskan bahwa Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada: a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 (untuk enam hari sekolah).
b. Semester Genap hari Jumat tanggal 18Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 19Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Kapan Libur Sekolah Di Provinsi Jawa Tengah?
Uraian libur sekolah di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut : (1) Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 21sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(2) Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Untuk melihat Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan supaya informasi yang bapak dan ibu guru dapatkan lebih lengkap maka silahkan Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada tautan yang telah kami siapkan di bawah ini
BAGIKAN KE