SE BKN Nomor 11 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS yang Mudik
SE BKN Nomor 11 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS yang Mudik merupakan Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baru ini Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran bagi ASN/PNS yang berisi tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Di bawah ini adalah kutipan teks/keterangan dari isi berkas SE BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) silahkan dicermati dengan baik agar dapat dipahami:
1. Latar Belakang
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
a. Sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
b. Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
a. Pemantauan aktivitas Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
b. Kategori pelanggaran dan jenis hukuman disiplin.
4. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
e. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19.
5. Isi Surat Edaran
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara, telah diterbitkan beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, antara lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemantauan atau Pengawasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara
1) Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara di lingkungannya masing-masing, khususnya yang terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
2) Pejabat Pembina Kepegawaian agar terus mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.
3) Pejabat Pembina Kepegawaian menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
4) Mekanisme pemantauan atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatur sesuai kebutuhan oleh masing-masing instansi.
b. Kategori Pelanggaran dan Penjatuhan Hukuman Disiplin
1) Pelanggaran disiplin berupa kegiatan bepergian dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dikategorikan sebagai berikut:
a) Kategori I, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19.
b) Kategori II, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19.
c) Kategori III, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19.
2) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
3) Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan Aparatur Sipil Negara pada saat:
a) telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
b) telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
4) Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id
6. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik di atas maka Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 bukan langkah pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kontribusi bersama komponen masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Waka BKN menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah sudah menerbitkan beberapa aturan yang isinya membatasi lalu lintas atau pergerakan masyarakat ditengah situasi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
“Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” ujar Waka BKN. Kebijakan pembatasan ini, menurut Waka BKN, tentunya berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para ASN.
Ia menambahkan apalagi ASN sebagai bagian komponen dari pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting. “Oleh sebab itu, Kementerian PANRB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuh Wakil Kepala BKN.
Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut yang dilakukan oleh ASN, sambung Waka BKN, tentu ini akan mempunyai konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN.
“Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia meras aperlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman,” kata Waka BKN.
Ini, menurut Waka BKN, sudah dituangkan dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini.
Beberapa poin pada SE Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada massa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, sebagai berikut:
Pertama, adalah mengatur atau mengintegrasikan tentang kategori pelanggaran. Kedua, berisi tentang jenis-jenis hukuman disiplin yang bisa dikenakan kepada ASN. Ketiga, bagaimana atau tata cara untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
“Tentu ini kita harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang P3K yang dia juga men-deliver bahwa PP 53 dalam hal penjatuhan hukuman disiplin ini,” ujarnya.
Keempat, kewajiban bagi pejabat kepegawaian untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas para ASN.
Kelima, kewajiban bagi pengelola kepegawaian untuk melakukan entry data berisi hukuman disiplin melalui saluran atau link SAPK BKN.
Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa pada prinsipnya SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB yang 3 kali diterbitkan di tahun 2020 yang pada prinsipnya adalah larangan bagi para ASN untuk melakukan kegiatan mudik atau istilahnya bepergian keluar daerah
“Dalam 3 SE itu memang sudah dikategorikan mulai dari imbauan, larangan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sehingga pasti banyak pertanyaan untuk menindaklanjuti SE itu bagaimana hukumannya dan cara-caranya pada SE Kepala BKN nomor 11 tahun 2020,” kata Deputi PMK BKN.
Kategori pelanggaran yang dimaksud dalam SE tersebut, adalah sebagai berikut: 1. Kategori I saat SE Menpan pertama 36/2020; 2. Kategori II saat SE Menpan kedua 41/2020; 3. Kategori III saat SE Menpan ketiga 46/2020.
Tujuan SE ini, menurut Deputi PMK BKN menyampaikan untuk mendukung program pemerintah atas instruksi Presiden karena ASN harus sebagai role model untuk mengikuti instruksi Pemerintah ini sehingga diikuti oleh masyarakat. “SE Kepala ini hanya untuk pedoman bagi PPK dan tindak lanjut dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Silakan ditaati oleh seluruh perangkat instansi pemerintah,” ujar Deputi PMK BKN.
Perkecualian Sakit atau Istri Melahirkan Menjawab pertanyaan soal ASN pulang sebelum 30 Maret, Waka BKN menjawab bahwa SE Menteri PANRB pertama dikeluarkan pada 30 Maret 2020, apabila ada ASN yg melakukan pergerakan mudik sebelum SE ini maka tidak dikenakan pelanggaran ini.
Jika seorang ASN yang sakit atau anggota keluarga sakit saat SE ini sudah keluar, Waka BKN menjawab mengacu kepada SE Menpan terakhir, kasus itu termasuk dalam pengecualian karena yang bersangkutan (ybs) sakit dan dapat mengajukan cuti alasan sakit dan hal ini juga berlaku kalau ada kerabat atau keluarga yang sakit.
Deputi PMK BKN menerangkan bahwa kata kuncinya adalah ybs pada contoh kasus itu tidak dihukum dan dalam SE Menteri PANRB juga disampaikan dalam keadaan terpaksa ASN dapat berpegian dengan izin atasan.
“Ini termasuk juga jika keluarganya sakit. Kata kuncinya adalah atasan berikan izin dengan mempertimbangkan ketentuan dan potensi kerugian bagi orang lain,” tambah Deputi PMK BKN. Soal bepergian ke luar daerah yang diatur dalam SE, Waka BKN menyebutkan bahwa yang gak boleh itu pergerakan dalam arti satu tempat ke tempat lain.
“Selama situasi wabah ini, ASN diharapkan tidak melakukan pergerakan apapun terlepas dari jarak titik yang ditempuh. Esensinya bukan persoalan jarak tempuh, tetapi larangan batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini,” kata Waka BKN. Metode penjatuhan hukuman disiplin PP 53 2010 ini, menurut Waka BKN, bisa dilakukan secara online termasuk pemeriksaannya.
“Selama ini juga pertemuan kita lakukan virtual. Proses administrasi juga kita lakukan secara digital. Silakan PPK instansi menyiapkan metode atau tools pemeriksaan ini secara online,” tandas Waka BKN. PPK, menurut Waka BKN, juga dapat langsung turun tangan lakukan pemeriksaan dan berita acara juga bisa dilakukan secara online dan bila diperlukan BKN juga akan mengeluarkan pedoman pemeriksaan. Menjawab pertanyaan soal mendampingi istri melahirkan, Waka BKN menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap atasan memang dilarang memberikan cuti sejak dan selama masa pandemi ini.
“Namun ada pengecualiannya dalam situasi tertentu. Misalnya ketika ada yang sakit, meninggal, termasuk suami yang mendampingi istri melahirkan,” ujar Waka BKN. Proses hukuman disiplin, menurut Waka BKN tetap mengacu pada PP 53/2010 dan masing-masing PPK diwajibkan melakukan pendataan terhadap ASN di lingkungannya, khususnya soal pergerakan ASN di tengah pandemi ini.
Di akhir jawaban, Deputi PMK BKN menyampaikan bahwa BKN hanya mengingatkan bahwa ASN memberikan contoh bagi masyarakat. Imbauan Pemerintah bagi ASN, lanjut Deputi PMK BKN, agar tidak mudik ini juga bisa dicontohkan kepada masyarakat, yang penting harapannya tidak ada ASN yang sampai dijatuhi hukdis.
“Semoga dengan SE ini justru berdampak pada ASN tidak melakukan mudik. Harapannya SE ini jadi alat preventif yang berakibat ASN berpikir ulang untuk melakukan kegiatan mudik di tengah situasi wabah ini,” pungkas Deputi PMK BKN.
Agar dapat dipahami dengan jelas maka silahkan anda Download Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
surat edaran bkn nomor 11 disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang SE BKN Nomor 11 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS yang Mudik ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Surat Edaran lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
Baru ini Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran bagi ASN/PNS yang berisi tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Di bawah ini adalah kutipan teks/keterangan dari isi berkas SE BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) silahkan dicermati dengan baik agar dapat dipahami:
Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik
1. Latar Belakang
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
a. Sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
b. Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
a. Pemantauan aktivitas Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
b. Kategori pelanggaran dan jenis hukuman disiplin.
4. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
e. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19.
5. Isi Surat Edaran
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara, telah diterbitkan beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, antara lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemantauan atau Pengawasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara
1) Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara di lingkungannya masing-masing, khususnya yang terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
2) Pejabat Pembina Kepegawaian agar terus mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.
3) Pejabat Pembina Kepegawaian menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
4) Mekanisme pemantauan atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatur sesuai kebutuhan oleh masing-masing instansi.
b. Kategori Pelanggaran dan Penjatuhan Hukuman Disiplin
1) Pelanggaran disiplin berupa kegiatan bepergian dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dikategorikan sebagai berikut:
a) Kategori I, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19.
b) Kategori II, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19.
c) Kategori III, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19.
2) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
3) Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan Aparatur Sipil Negara pada saat:
a) telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
b) telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
4) Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id
6. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik di atas maka Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 bukan langkah pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kontribusi bersama komponen masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Waka BKN menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah sudah menerbitkan beberapa aturan yang isinya membatasi lalu lintas atau pergerakan masyarakat ditengah situasi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
“Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” ujar Waka BKN. Kebijakan pembatasan ini, menurut Waka BKN, tentunya berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para ASN.
Ia menambahkan apalagi ASN sebagai bagian komponen dari pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting. “Oleh sebab itu, Kementerian PANRB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuh Wakil Kepala BKN.
Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut yang dilakukan oleh ASN, sambung Waka BKN, tentu ini akan mempunyai konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN.
“Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia meras aperlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman,” kata Waka BKN.
Ini, menurut Waka BKN, sudah dituangkan dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini.
Beberapa poin pada SE Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada massa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, sebagai berikut:
Pertama, adalah mengatur atau mengintegrasikan tentang kategori pelanggaran. Kedua, berisi tentang jenis-jenis hukuman disiplin yang bisa dikenakan kepada ASN. Ketiga, bagaimana atau tata cara untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
“Tentu ini kita harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang P3K yang dia juga men-deliver bahwa PP 53 dalam hal penjatuhan hukuman disiplin ini,” ujarnya.
Keempat, kewajiban bagi pejabat kepegawaian untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas para ASN.
Kelima, kewajiban bagi pengelola kepegawaian untuk melakukan entry data berisi hukuman disiplin melalui saluran atau link SAPK BKN.
Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa pada prinsipnya SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB yang 3 kali diterbitkan di tahun 2020 yang pada prinsipnya adalah larangan bagi para ASN untuk melakukan kegiatan mudik atau istilahnya bepergian keluar daerah
“Dalam 3 SE itu memang sudah dikategorikan mulai dari imbauan, larangan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sehingga pasti banyak pertanyaan untuk menindaklanjuti SE itu bagaimana hukumannya dan cara-caranya pada SE Kepala BKN nomor 11 tahun 2020,” kata Deputi PMK BKN.
Kategori pelanggaran yang dimaksud dalam SE tersebut, adalah sebagai berikut: 1. Kategori I saat SE Menpan pertama 36/2020; 2. Kategori II saat SE Menpan kedua 41/2020; 3. Kategori III saat SE Menpan ketiga 46/2020.
Tujuan SE ini, menurut Deputi PMK BKN menyampaikan untuk mendukung program pemerintah atas instruksi Presiden karena ASN harus sebagai role model untuk mengikuti instruksi Pemerintah ini sehingga diikuti oleh masyarakat. “SE Kepala ini hanya untuk pedoman bagi PPK dan tindak lanjut dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Silakan ditaati oleh seluruh perangkat instansi pemerintah,” ujar Deputi PMK BKN.
Perkecualian Sakit atau Istri Melahirkan Menjawab pertanyaan soal ASN pulang sebelum 30 Maret, Waka BKN menjawab bahwa SE Menteri PANRB pertama dikeluarkan pada 30 Maret 2020, apabila ada ASN yg melakukan pergerakan mudik sebelum SE ini maka tidak dikenakan pelanggaran ini.
Jika seorang ASN yang sakit atau anggota keluarga sakit saat SE ini sudah keluar, Waka BKN menjawab mengacu kepada SE Menpan terakhir, kasus itu termasuk dalam pengecualian karena yang bersangkutan (ybs) sakit dan dapat mengajukan cuti alasan sakit dan hal ini juga berlaku kalau ada kerabat atau keluarga yang sakit.
Deputi PMK BKN menerangkan bahwa kata kuncinya adalah ybs pada contoh kasus itu tidak dihukum dan dalam SE Menteri PANRB juga disampaikan dalam keadaan terpaksa ASN dapat berpegian dengan izin atasan.
“Ini termasuk juga jika keluarganya sakit. Kata kuncinya adalah atasan berikan izin dengan mempertimbangkan ketentuan dan potensi kerugian bagi orang lain,” tambah Deputi PMK BKN. Soal bepergian ke luar daerah yang diatur dalam SE, Waka BKN menyebutkan bahwa yang gak boleh itu pergerakan dalam arti satu tempat ke tempat lain.
“Selama situasi wabah ini, ASN diharapkan tidak melakukan pergerakan apapun terlepas dari jarak titik yang ditempuh. Esensinya bukan persoalan jarak tempuh, tetapi larangan batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini,” kata Waka BKN. Metode penjatuhan hukuman disiplin PP 53 2010 ini, menurut Waka BKN, bisa dilakukan secara online termasuk pemeriksaannya.
“Selama ini juga pertemuan kita lakukan virtual. Proses administrasi juga kita lakukan secara digital. Silakan PPK instansi menyiapkan metode atau tools pemeriksaan ini secara online,” tandas Waka BKN. PPK, menurut Waka BKN, juga dapat langsung turun tangan lakukan pemeriksaan dan berita acara juga bisa dilakukan secara online dan bila diperlukan BKN juga akan mengeluarkan pedoman pemeriksaan. Menjawab pertanyaan soal mendampingi istri melahirkan, Waka BKN menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap atasan memang dilarang memberikan cuti sejak dan selama masa pandemi ini.
“Namun ada pengecualiannya dalam situasi tertentu. Misalnya ketika ada yang sakit, meninggal, termasuk suami yang mendampingi istri melahirkan,” ujar Waka BKN. Proses hukuman disiplin, menurut Waka BKN tetap mengacu pada PP 53/2010 dan masing-masing PPK diwajibkan melakukan pendataan terhadap ASN di lingkungannya, khususnya soal pergerakan ASN di tengah pandemi ini.
Di akhir jawaban, Deputi PMK BKN menyampaikan bahwa BKN hanya mengingatkan bahwa ASN memberikan contoh bagi masyarakat. Imbauan Pemerintah bagi ASN, lanjut Deputi PMK BKN, agar tidak mudik ini juga bisa dicontohkan kepada masyarakat, yang penting harapannya tidak ada ASN yang sampai dijatuhi hukdis.
Download Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik
“Semoga dengan SE ini justru berdampak pada ASN tidak melakukan mudik. Harapannya SE ini jadi alat preventif yang berakibat ASN berpikir ulang untuk melakukan kegiatan mudik di tengah situasi wabah ini,” pungkas Deputi PMK BKN.
Agar dapat dipahami dengan jelas maka silahkan anda Download Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
BAGIKAN KE