--> Skip to main content

PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR

PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pegawai Non PNS, dan Pensiun - Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Download PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pegawai Non PNS, dan Pensiun

Untuk itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran (refocusing) pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya.

Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, sebagai wujud apresiasi dan perlindungan pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, khususnya yang setara jabatan administrator ke bawah, dan bagi Penerima Pensiun atau Tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tanpa tunjangan kinerja) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah.

Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/ duda atau Penerima Tunjangan janda/ duda maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Hari Raya sekaligus tunjangan Harl Raya Penerima Pensiun janda/ duda atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.

Pemberian tunjangan Hari Raya juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, yang maksimal jabatannya setara dengan jabatan administrator, yang berjasa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kesetaraan pada tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/ atau masa kerja pegawai yang bersangkutan.

Penetapan Peraturan Pemerintah mi dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun atau Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya.

PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR


Dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pegawai Non PNS, dan Pensiun terdapat pertimbangan sebagai berikut ;

a. bahwa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing);

b. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pegawai Non PNS, dan Pensiun diputuskan sebabagi berikut :

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.

Pasal 1 dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pegawai Non PNS, dan Pensiun tercantum bahwa Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.

4. Pejabat Negara adalah:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Penerima Pensiun adalah:

a. pensiunan PNS;

b. pensiunan Prajurit TNI;

Pasal 2 di dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pegawai Non PNS, dan Pensiun dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:

a. PNS;

b. Prajurit TNI;

c. Anggota POLRI;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajmya dibayar oleh instansi induknya;

f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;

h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;

i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;

j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;

k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;

1. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m. Calon PNS.

Di dalam Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pegawai Non PNS, dan Pensiun diuraikan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:

a. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;

b. Wakil menteri;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;

e. Dewan Pengawas BLU;

f. Dewan Pengawas LPP;

g. Staf khusus di lingkungan kementerian;

h. Hakim Ad Hoc;

i. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

j. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;

k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

l. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Download PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pegawai Non PNS, dan Pensiun


Untuk informasi yang lebih jelas tentang kriteria PNS, TNI, POLRI, Pegawai Non PNS, dan Pensiun yang berhak menerima THR Tahun 2020 maka silahkan Download PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
PP Nomor 24 Tahun 2020 disini 
Jangan lupa bagikan informasi tentang PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Peratuan Pemerintah (PP) lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar