Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah
Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah merupakan Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan juga Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi (atau saat kembali masuk sekolah).
Seperti kita ketahui rencana Kemendikbud akan kembali membuka Sekolah pada bulan juli mendatang sehingga agar penyebaran wabah covid dapat terkendali maka Kemendikbud menerbitkan aturan tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah yang terkandung di dalam SE Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020.
Berikut ini Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi atau Setelah Kembali masuk sekolah berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020.
Prinsip Pelaksanaan Berdasarkan yang ada di dalam Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1. memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
Berikut Tata Cara Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah berdasarkan SE Kemendikbud tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah antara lain sebagai berikut ;
1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi,dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempattempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.
Berikut Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru Berdasarkan lampiran Surat Edaran Sesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus antara lain ;
1. Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a. memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. Dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
b. menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
1) literasi dan numerasi;
2) pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
4) kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
5) spiritual keagamaan; dan/atau
6) penguatan karakter dan budaya.
c. menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d. menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a. tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.
b. Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.
3. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan: (a) menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar; (b) menggunakan media televisi; dan (c) menggunakan radio.
a. langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar Waktu pembelajaran dan pengumpulan hasil belajar disepakati dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dan sesuai dengan kondisi.
b. Langkah fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring menggunakan televisi dan radio waktu pembelajaran dan pengerjaan tugas disesuaikan dengan jadwal tayang/siaran dan waktu pengumpulan tugas setiap akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik ketersediaan waktu peserta didik dan orang tua/wali.
Untuk info yang lebih valid dan detail maka silahkan rekan Guru Download Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah dan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
SE Kemendikbud No 15 / 2020 disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah ini ke teman guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Surat Edaran (SE) lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
Seperti kita ketahui rencana Kemendikbud akan kembali membuka Sekolah pada bulan juli mendatang sehingga agar penyebaran wabah covid dapat terkendali maka Kemendikbud menerbitkan aturan tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah yang terkandung di dalam SE Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020.
Berikut ini Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi atau Setelah Kembali masuk sekolah berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020.
Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah
Prinsip Pelaksanaan Berdasarkan yang ada di dalam Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1. memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
Bagaimana Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah?
Berikut Tata Cara Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah berdasarkan SE Kemendikbud tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah antara lain sebagai berikut ;
1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi,dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempattempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.
Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Oleh Guru?
Berikut Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru Berdasarkan lampiran Surat Edaran Sesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus antara lain ;
1. Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a. memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. Dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
b. menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
1) literasi dan numerasi;
2) pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
4) kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
5) spiritual keagamaan; dan/atau
6) penguatan karakter dan budaya.
c. menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d. menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a. tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.
b. Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.
3. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan: (a) menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar; (b) menggunakan media televisi; dan (c) menggunakan radio.
a. langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar Waktu pembelajaran dan pengumpulan hasil belajar disepakati dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dan sesuai dengan kondisi.
b. Langkah fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring menggunakan televisi dan radio waktu pembelajaran dan pengerjaan tugas disesuaikan dengan jadwal tayang/siaran dan waktu pengumpulan tugas setiap akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik ketersediaan waktu peserta didik dan orang tua/wali.
Download Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah
Untuk info yang lebih valid dan detail maka silahkan rekan Guru Download Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Masuk Sekolah dan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
BAGIKAN KE