Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020 adalah Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah 2020 dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun 2020 sesuai Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 dengan format PDF
Di dalam Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020 dijelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020 menegaskan bahwa Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
Pada Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020 diterangkan beberapa pengertian antara lain ; Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus pada satuan pendidikan.
SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti UAMBN.
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.
Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (SHUAMBN) sebagai berikut ;
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Tata Cara Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Terbaru maka silahkan ibu dan bapak Guru untuk Mendownload Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020 pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
juknis penulisan ijazah madrasah disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020 ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Juknis lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
Di dalam Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020 dijelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020 menegaskan bahwa Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
Pada Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020 diterangkan beberapa pengertian antara lain ; Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus pada satuan pendidikan.
SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti UAMBN.
Apakah tujuan dan Manfaat dengan diterbitkannya Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020?
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Apa saja Ruang Lingkup dan sasaran yang ingin dicapai dengan dibuatnya Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020?
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.
Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Bagaimana Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020?
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (SHUAMBN) sebagai berikut ;
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Tata Cara Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Terbaru maka silahkan ibu dan bapak Guru untuk Mendownload Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Jenjang RA, MI, MTS, MA 2020 pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
BAGIKAN KE