Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 merupakan Fatwa MUI Terbaru No 28 yang Memperbolehkan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Corona namun dengan Beberapa Ketentuan yang ada di dalamnya dan wajib dipatuhi bila hendak menunaikan Shalat Ied di daerah tersebut
Ketentuan Umum yang terdapat di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 sebagai berikut ; Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan : COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.
Pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 terdapat Ketentuan dan Panduan Hukum yang dijelaskan sebagai berikut
I. Ketentuan Hukum yang terdapat pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 yakni ;
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
II. Berdasarkan yang tertera di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 maka Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19 sebagai berikut ;
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
III. Sesuai yang tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 maka Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri.
4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram).
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam).
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri seperti yang tertera di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 yakni ;
1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah
c. Membaca shalawat nabi saw
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an
4. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca
c. Membaca shalawat nabi saw
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
V. Dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 juga di atur Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah antara lain ;
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
VI. Panduan Takbir Idul Fitri berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 yakni ;
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Fatwa MUI terbaru ini memang memperbolehkan dilaksanakannya Idul Fitri di Masa Pademi Corona namun tentu dengan beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi ketidaksesuaian praktek yang nantinya dapat menimbulkan penambahan masalah covid atau penambahan orang yang terjangkit.
Sehingga agar informasi yang anda dapatkan lebih valid dan lengkap maka silahkan Download Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 untuk dipelajari pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
Fatwa MUI Nomor 28 disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 ini ke rekan anda lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update FATWA MUI lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
Ketentuan Umum yang terdapat di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 sebagai berikut ; Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan : COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.
Pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 terdapat Ketentuan dan Panduan Hukum yang dijelaskan sebagai berikut
I. Ketentuan Hukum yang terdapat pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 yakni ;
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19
II. Berdasarkan yang tertera di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 maka Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19 sebagai berikut ;
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
III. Sesuai yang tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 maka Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri.
4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram).
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam).
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri seperti yang tertera di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 yakni ;
1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah
c. Membaca shalawat nabi saw
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an
4. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca
c. Membaca shalawat nabi saw
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
V. Dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 juga di atur Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah antara lain ;
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
VI. Panduan Takbir Idul Fitri berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 yakni ;
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Download Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19
Fatwa MUI terbaru ini memang memperbolehkan dilaksanakannya Idul Fitri di Masa Pademi Corona namun tentu dengan beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi ketidaksesuaian praktek yang nantinya dapat menimbulkan penambahan masalah covid atau penambahan orang yang terjangkit.
Sehingga agar informasi yang anda dapatkan lebih valid dan lengkap maka silahkan Download Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 untuk dipelajari pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
BAGIKAN KE