--> Skip to main content

Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP Sekolah Diminta Segera Sesuaikan RKAS

Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP Sekolah Diminta Segera Sesuaikan RKAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP agar Gaji Guru Honorer bisa segera dibayarkan dan digunakan untuk membeli kuota internet guru dan siswa

Hal ini sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

"Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas. Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,"

Kalimat di atas disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Hamid Muhammad, pada Gelar Wicara RRI Pro 3 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring), di Jakarta

Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020


Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Realisasi Pencairan Dana BOS dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan


Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai hari ini sudah mencapai 99%. "Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua," terangnya

Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan.

"Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses,” jelas Hamid sembari menjelaskan bahwa Kemendikbud terus memfasilitasi percepatan pencairannya dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

Dilanjutkan Hamid, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. “Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS.

Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan," terang Hamid. "Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” imbuhnya.

Download Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP yang merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020


Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya.

Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisir penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.

"Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah," ungkap Hamid.

Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Penyesuaian RKAS maka silahkan ibu dan bapak Guru Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
permendikbud no 19 tahun 2020 disini 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP Sekolah Diminta Segera Sesuaikan RKAS ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Permendikbud lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar