SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020 tentang Larangan Mudik Bagi Seluruh PNS-ASN
SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020 tentang Larangan Mudik Bagi Seluruh PNS-ASN merupakan SE Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS yang mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan tegas terkait larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS
Larangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19. Ketentuan ini diatur dalam SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020.
"Tolong seluruh PNS patuhi perintah presiden, jubir penanganan corona, kepala BNPB, dan pimpinan instansi masing-masing. Semua disuruh di rumah dan dilarang bepergian, apalagi mudik," kata Menteri Tjahjo dalam konferensi pers virtual
Dia menegaskan, selama work from home (WFH) tidak ada istilah libur. Selama WFH, PNS harus tetap bekerja dan membuat laporan kinerja harian.
"Namanya WFH, ya kerjanya di rumah. Bukan malah bepergian keluar daerah atau mudik. Ingat ya, ikuti perintah atasan untuk tetap bekerja di rumah," tegasnya.
Dia meminta seluruh sekretaris kementerian/lembaga, sekretaris daerah dan kepala daerah untuk memantau pergerakan ASN-nya.
Jangan sampai, WFH justru dimanfaatkan ASN untuk bepergian alias pulang kampung.
"Sekali lagi, ini bukan libur. Selama WFH, penilaian kinerja tetap dinilai. ASN harus membantu pemerintah untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19," tandas Tjahjo Kumolo.
Menpan telah menerbitkan Surat Edaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah Point penting dalam Surat Edaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 adalah tentang Larang Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Isi lengkap tentang Surat Edaran Menpan (SE) Nomor 36 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga/Daerah.
2. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dan satu wilayah ke wllayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya Status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
3. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
4. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);
c. membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
d. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam informasi ini maka dalam rangka info yang lebih akurat maka silahkan Unduh SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020 tentang Larangan Mudik Bagi Seluruh PNS-ASN pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
surat edaran no 36 tahun 2020 disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020 tentang Larangan Mudik Bagi Seluruh PNS-ASN ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kebijakan Kemendikbud langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
Larangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19. Ketentuan ini diatur dalam SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020.
"Tolong seluruh PNS patuhi perintah presiden, jubir penanganan corona, kepala BNPB, dan pimpinan instansi masing-masing. Semua disuruh di rumah dan dilarang bepergian, apalagi mudik," kata Menteri Tjahjo dalam konferensi pers virtual
Dia menegaskan, selama work from home (WFH) tidak ada istilah libur. Selama WFH, PNS harus tetap bekerja dan membuat laporan kinerja harian.
"Namanya WFH, ya kerjanya di rumah. Bukan malah bepergian keluar daerah atau mudik. Ingat ya, ikuti perintah atasan untuk tetap bekerja di rumah," tegasnya.
Dia meminta seluruh sekretaris kementerian/lembaga, sekretaris daerah dan kepala daerah untuk memantau pergerakan ASN-nya.
Jangan sampai, WFH justru dimanfaatkan ASN untuk bepergian alias pulang kampung.
"Sekali lagi, ini bukan libur. Selama WFH, penilaian kinerja tetap dinilai. ASN harus membantu pemerintah untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19," tandas Tjahjo Kumolo.
Menpan telah menerbitkan Surat Edaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah Point penting dalam Surat Edaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 adalah tentang Larang Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020 tentang Larangan Mudik Bagi Seluruh PNS-ASN
Isi lengkap tentang Surat Edaran Menpan (SE) Nomor 36 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga/Daerah.
2. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dan satu wilayah ke wllayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya Status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
3. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
4. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);
c. membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
d. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Download SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020 tentang Larangan Mudik Bagi Seluruh PNS-ASN
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam informasi ini maka dalam rangka info yang lebih akurat maka silahkan Unduh SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020 tentang Larangan Mudik Bagi Seluruh PNS-ASN pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE