SE MenPAN-RB Nomor 34 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah
SE MenPAN-RB Nomor 34 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah merupakan Surat Edaran Menpan 34 Tahun 2020 Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran MenPAN-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (21 hari kalender terhitung sejak 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui virtual press conference di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta
Selain perubahan terkait masa pelaksanaan work from home, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar:
1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota di mana instansi pemerintah berlokasi.
2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perbubahan Se Menpan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/PNS Dalam Upaya Pencegahan Penvebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Berikut ini salinan isi Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020.
1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagal berikut:
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan dl Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi Iebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
b. Penyesuaian Sistem Kerja Para Pejabat Pembina Kepegawalan pada Kementerian/lembaga/Daerah agar:
1) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada Provinsi/Kabupaten/Kota dimana Instansi Pemerintah berlokasi.
2) memastikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
3. Untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara, para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pembaharuan data Aparatur Sipil Negara yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawalan (SAPK). Adapun petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
Untuk informasi yang lebih jelas dan rinci tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah maka silahkan Unduh SE MenPAN-RB Nomor 34 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
surat edaran no 34 tahun 2020 disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang SE MenPAN-RB Nomor 34 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kebijakan Kemendikbud langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran MenPAN-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (21 hari kalender terhitung sejak 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui virtual press conference di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta
Selain perubahan terkait masa pelaksanaan work from home, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar:
1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota di mana instansi pemerintah berlokasi.
2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SE MenPAN-RB Nomor 34 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah
Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perbubahan Se Menpan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/PNS Dalam Upaya Pencegahan Penvebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Berikut ini salinan isi Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020.
1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagal berikut:
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan dl Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi Iebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
b. Penyesuaian Sistem Kerja Para Pejabat Pembina Kepegawalan pada Kementerian/lembaga/Daerah agar:
1) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada Provinsi/Kabupaten/Kota dimana Instansi Pemerintah berlokasi.
2) memastikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
3. Untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara, para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pembaharuan data Aparatur Sipil Negara yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawalan (SAPK). Adapun petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Download SE MenPAN-RB Nomor 34 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah
4. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
Untuk informasi yang lebih jelas dan rinci tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah maka silahkan Unduh SE MenPAN-RB Nomor 34 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE