Presiden Jokowi Gratiskan Tagihan Listrik Selama 3 Bulan
Presiden Jokowi Gratiskan Tagihan Listrik Selama 3 Bulan - Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala Negara hari ini kembali mengumumkan langkah yang diambil pemerintah untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari wabah COVID-19. Salah satunya adalah membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik, alias gratis.
Jokowi mengatakan, pemerintah menetapkan pelanggan listrik di golongan 450 VA akan digratiskan. Jumlah pelanggan listrik ini diperkirakan mencapai 24 juta pelanggan. "Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan," tuturnya dalam konferensi pers melalui virtual,
Pembebasan tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA itu hanya berlaku untuk periode April, Mei hingga Juni 2020. Selain itu pemerintah juga memberikan relaksasi untuk pelanggan 900 VA. Golongan itu akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama.
"Sedangkan pelanggan 900 VA jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50%. Artinya bayar separuh untuk April, Mei dan Juni 2020," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelanggan listrik golongan 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan terhitung mulai bulan April 2020. Selain itu, pelanggan 900 VA juga akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama.
Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah mengatakan aturan teknis tersebut masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) dari ESDM.
"Kalau mekanismenya biasanya ada ketentuan yang mengaturnya dari Kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM. PLN itu kan operator, apa yang dikatakan oleh pemerintah, regulasinya seperti apa ya itu yang kita jalani," kata Dwi kepada detik
Untuk pelaksanaannya, PLN masih menunggu surat perintah dari Kementerian ESDM untuk melaksanakan kebijakan tersebut. "Nanti kami dikirimi surat. Permennya ini diberlakukan sejak kapan, teknisnya seperti apa kayak-kayak gitu itu dari Kementerian ESDM," sebutnya.
Meski begitu, pihaknya mendukung penuh keputusan dari pemerintah yang menggratiskan listrik selama 3 bulan bagi golongan yang tidak mampu demi memerangi virus corona.
"Kita semua ikut lah tetap mendukung pencegahan COVID-19, semua harus mensukseskan supaya COVID-19 terbebas dari Indonesia," sebutnya. Untk informasi selengkapnya silahkan menuju tautan yang telah tersedia di bawah ini
sumber : finance detik
Jangan lupa bagikan informasi tentang Presiden Jokowi Gratiskan Tagihan Listrik Selama 3 Bulan ini ke rekan anda yang lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kebijakan Pemerintah langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini 👉 Follow
Jokowi mengatakan, pemerintah menetapkan pelanggan listrik di golongan 450 VA akan digratiskan. Jumlah pelanggan listrik ini diperkirakan mencapai 24 juta pelanggan. "Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan," tuturnya dalam konferensi pers melalui virtual,
Pembebasan tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA itu hanya berlaku untuk periode April, Mei hingga Juni 2020. Selain itu pemerintah juga memberikan relaksasi untuk pelanggan 900 VA. Golongan itu akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama.
"Sedangkan pelanggan 900 VA jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50%. Artinya bayar separuh untuk April, Mei dan Juni 2020," tuturnya.
Presiden Jokowi Gratiskan Tagihan Listrik Selama 3 Bulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelanggan listrik golongan 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan terhitung mulai bulan April 2020. Selain itu, pelanggan 900 VA juga akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama.
Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah mengatakan aturan teknis tersebut masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) dari ESDM.
"Kalau mekanismenya biasanya ada ketentuan yang mengaturnya dari Kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM. PLN itu kan operator, apa yang dikatakan oleh pemerintah, regulasinya seperti apa ya itu yang kita jalani," kata Dwi kepada detik
Untuk pelaksanaannya, PLN masih menunggu surat perintah dari Kementerian ESDM untuk melaksanakan kebijakan tersebut. "Nanti kami dikirimi surat. Permennya ini diberlakukan sejak kapan, teknisnya seperti apa kayak-kayak gitu itu dari Kementerian ESDM," sebutnya.
Meski begitu, pihaknya mendukung penuh keputusan dari pemerintah yang menggratiskan listrik selama 3 bulan bagi golongan yang tidak mampu demi memerangi virus corona.
"Kita semua ikut lah tetap mendukung pencegahan COVID-19, semua harus mensukseskan supaya COVID-19 terbebas dari Indonesia," sebutnya. Untk informasi selengkapnya silahkan menuju tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE