Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen
Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen merupakan edaran terbaru terkait dirilisnya aplikasi dapodik 2020b sehingga perlu segera ditindak lanjuti oleh para sobat guru operator di seluruh nusantara dengan melakukan pemutakhiran dapodik semester genap secepat mungkin.
Informasi terkait Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen ini ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP dan Kepala SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB di seluruh Indonesia untuk kemudian diteruskan kepada semua pemangku kepentingan yang terkait dengan dapodik
Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b sudah dirilis, pemutakhiran data pokok pendidikan dasar dan menengah untuk Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 telah dapat dilakukan oleh satuan pendidikan. Sebagai arahan dan informasi dalam proses pemutakhiran data, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020.
Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen terkait Aplikasi Dapodik 2020b dapat bapak dan ibu Guru unduh pada tautan yang ada di bagian bawah
Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sekolah segera melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b.
Download aplikasinya disini >> Patch Aplikasi Dapodik 2020.b
2. Sekolah untuk meningkatkan kelengkapan, akurasi, dan kebenaran data Dapodik. Jika ditemukan data yang sengaja direkayasa untuk kepentingan tertentu sehingga merugikan keuangan negara, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepala Sekolah melakukan verifikasi data pokok pendidikan yang dikirimkan dan mengesahkan SPTJM untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing.
4. Sekolah melakukan pengisian data nilai rapor menggunakan aplikasi e-rapor yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik, yang aplikasinya telah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis.
5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b kepada seluruh sekolah.
6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai kewenangannya mendorong percepatan pengumpulan data dan melakukan pemantauan progress pengiriman data dari sekolah serta memastikan sekolah dalam kondisi aktif beroperasi. Dan jika ada sekolah yang tutup/merger, maka segera dilakukan pemutakhiran melalui laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
7. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota menugaskan Pengawas Sekolah untuk mendorong pengiriman Dapodik serta melakukan pengawasan terhadap kualitas data yang dikirimkan sekolah.
8. Pengawas Sekolah sesuai dengan kewenangannya secara aktif mendorong progress pengiriman Dapodik serta melakukan validasi kebenaran data yang dikirimkan sekolah.
9. LPMP melakukan pendampingan peningkatan kualitas data pokok pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Untuk informasi yang lebih valid dan lengkap silahkan rekan guru sekalian untuk mengunduh Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester II Tahun Ajaran 2019/2020 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
surat edaran pemutakhiran data disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen ini ke rekan Guru operator lainnya agar segera mereka tindak lanjuti. Dapatkan update Soal aplikasi dapodik langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Informasi terkait Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen ini ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP dan Kepala SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB di seluruh Indonesia untuk kemudian diteruskan kepada semua pemangku kepentingan yang terkait dengan dapodik
Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b sudah dirilis, pemutakhiran data pokok pendidikan dasar dan menengah untuk Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 telah dapat dilakukan oleh satuan pendidikan. Sebagai arahan dan informasi dalam proses pemutakhiran data, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020.
Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen terkait Aplikasi Dapodik 2020b dapat bapak dan ibu Guru unduh pada tautan yang ada di bagian bawah
Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen
Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sekolah segera melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b.
Download aplikasinya disini >> Patch Aplikasi Dapodik 2020.b
2. Sekolah untuk meningkatkan kelengkapan, akurasi, dan kebenaran data Dapodik. Jika ditemukan data yang sengaja direkayasa untuk kepentingan tertentu sehingga merugikan keuangan negara, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepala Sekolah melakukan verifikasi data pokok pendidikan yang dikirimkan dan mengesahkan SPTJM untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing.
4. Sekolah melakukan pengisian data nilai rapor menggunakan aplikasi e-rapor yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik, yang aplikasinya telah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis.
5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b kepada seluruh sekolah.
6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai kewenangannya mendorong percepatan pengumpulan data dan melakukan pemantauan progress pengiriman data dari sekolah serta memastikan sekolah dalam kondisi aktif beroperasi. Dan jika ada sekolah yang tutup/merger, maka segera dilakukan pemutakhiran melalui laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
7. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota menugaskan Pengawas Sekolah untuk mendorong pengiriman Dapodik serta melakukan pengawasan terhadap kualitas data yang dikirimkan sekolah.
8. Pengawas Sekolah sesuai dengan kewenangannya secara aktif mendorong progress pengiriman Dapodik serta melakukan validasi kebenaran data yang dikirimkan sekolah.
9. LPMP melakukan pendampingan peningkatan kualitas data pokok pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Download Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen
Untuk informasi yang lebih valid dan lengkap silahkan rekan guru sekalian untuk mengunduh Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester II Tahun Ajaran 2019/2020 Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
BAGIKAN KE