Kini Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah
Kini Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah merupakan informasi terkait adanya perubahan skema penyaluran terkait dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih dikenal luas dengan sebutan Dana BOS. Untuk pelayanan yang lebih baik maka Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah melakuakn perubahan skema penyaluran Dana BOS.
Surat Edaran yang menginstruksikan cut off BOS ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu ; 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 3. Kepala LPMP, 4. Kepala Sekolah di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pada tahun 2020 ini, terjadi perubahan skema penyaluran dana BOS. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia. Di dalam surat tersebut disampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah, dinas pendidikan, dan LPMP dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS tahun 2020 ini, antara lain:
1. Satuan Pendidikan menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
2. Satuan pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data sebagai berikut:
a. Nomor rekening BOS
b. Nama rekening BOS
c. Nama bank
d. Kantor cabang bank
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
f. Kode Pos Sekolah
3. LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
4. Dinas Pendidikan melakukan validasi data terhadap poin 2 a-f dan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
5. Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun 2020.
Jadi sekali lagi dihimbau kepada seluruh operator dana BOS sekolah agar segera melakukan update laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
Jangan lupa juga untuk melakukan verifikasi terkait data yang diminta pada poin ke 2 di atas, untuk informasi yang lebih lengkap terkait hal di atas maka silahkan Download Surat Edaran Terkait Pre Cut Off BOS Tahun 2020 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
surat edaran pre cut off bos 2020 disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Kini Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah ini ke rekan operator di seluruh sekolah yang anda tahu agar mereka segera melakukan pembaharuan data terkait hal di atas. Dapatkan update Info Data Dapodikdasmen langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Surat Edaran yang menginstruksikan cut off BOS ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu ; 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 3. Kepala LPMP, 4. Kepala Sekolah di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pada tahun 2020 ini, terjadi perubahan skema penyaluran dana BOS. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020.
Kini Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah
Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia. Di dalam surat tersebut disampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah, dinas pendidikan, dan LPMP dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS tahun 2020 ini, antara lain:
1. Satuan Pendidikan menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
2. Satuan pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data sebagai berikut:
a. Nomor rekening BOS
b. Nama rekening BOS
c. Nama bank
d. Kantor cabang bank
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
f. Kode Pos Sekolah
3. LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
4. Dinas Pendidikan melakukan validasi data terhadap poin 2 a-f dan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
5. Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun 2020.
Download Surat Edaran Terkait Pre Cut Off BOS Tahun 2020
Jadi sekali lagi dihimbau kepada seluruh operator dana BOS sekolah agar segera melakukan update laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
Jangan lupa juga untuk melakukan verifikasi terkait data yang diminta pada poin ke 2 di atas, untuk informasi yang lebih lengkap terkait hal di atas maka silahkan Download Surat Edaran Terkait Pre Cut Off BOS Tahun 2020 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE