Permendikbud Nomor 44 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK
Permendikbud Nomor 44 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK merupakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang Telah diterbitkan sebagai Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dimana menegaskan Syarat Masuk Calon Siswa SD, SMP, SMA, SMK PPDB 2020 Berubah Berdasarkan Permendikbud Nomor 44
Pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah. Tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.
Status Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918); dan,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 669).
Isu Pokok dalam Regulasi Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut: PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
PPDB bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, daftar ulang. Jalur pendaftaran PPDB yang meliputi: a. zonasi dengan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah; b. afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah; c. perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah; dan d. prestasi apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Larangan dalam pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah serta ketentuan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B. Pasal 5 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
Atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 6 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal 7 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP. (2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 8 (1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. (2) Sekolah yang: a. menyelenggarakan pendidikan khusus; b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
Dan c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Dengan diterbitkan Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 maka secara otomatis rekan Guru harus mempelajari ulang Petunjuk Tekhnis PPDB 2020 ini.
Dikarenakan Syarat Masuk Calon Siswa SD, SMP, SMA, SMK PPDB 2020 Berubah Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 maka untuk informasi yang lebih lengkap dari penjelasan JUknis PPDB 2020 di atas maka silahkan sobat Guru Download Permendikbud No 44 tentang PPDB 2020 TK SD SMP SMA SMK pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
permendikbud nomor 44 ppdb 2020 disini
Jangan lupa bagikan informasi tentang Permendikbud Nomor 44 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update PPDB SD SMP SMA SMK langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah. Tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.
Status Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918); dan,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 669).
Permendikbud Nomor 44 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK
Isu Pokok dalam Regulasi Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut: PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
PPDB bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, daftar ulang. Jalur pendaftaran PPDB yang meliputi: a. zonasi dengan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah; b. afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah; c. perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah; dan d. prestasi apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Larangan dalam pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah serta ketentuan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B. Pasal 5 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
Atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 6 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal 7 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP. (2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 8 (1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. (2) Sekolah yang: a. menyelenggarakan pendidikan khusus; b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
Download Permendikbud Nomor 44 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK
Dan c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Dengan diterbitkan Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 maka secara otomatis rekan Guru harus mempelajari ulang Petunjuk Tekhnis PPDB 2020 ini.
Dikarenakan Syarat Masuk Calon Siswa SD, SMP, SMA, SMK PPDB 2020 Berubah Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 maka untuk informasi yang lebih lengkap dari penjelasan JUknis PPDB 2020 di atas maka silahkan sobat Guru Download Permendikbud No 44 tentang PPDB 2020 TK SD SMP SMA SMK pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
BAGIKAN KE