Kisi-Kisi UN UNBK Paket B dan Paket C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran
Kisi-Kisi UN UNBK Paket B dan Paket C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran merupakan Kisi-kisi Ujian nasional berbasis komputer untuk penyetaraan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas yang biasanya dikenal dengan sebutan Kisi-Kisi UN UNBK Paket B atau Wustha Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran dan Kisi-Kisi UN UNBK Paket C atau Ulya Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran.
Dalam Kisi-Kisi UN UNBK Paket B dan Paket C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran ditegaskan bahwa Pelaksana UN terdiri atas Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, dan di Luar Negeri, penjelasannya dimulai dari : 1. Panitia UN Tingkat Pusat a. Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas unsur-unsur: 1) Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 5) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 7) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 8) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; 9) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama;
10) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama; 11) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama; 12) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; serta 13) Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsul Jenderal Kementerian Luar Negeri.
b. Panitia UN Tingkat Pusat dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris. c. Panitia UN Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. Persiapan Ujian: 1) menyusun Kisi-kisi UN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku;
2) merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan UN; 3) melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri; 4) melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan koneksi internet untuk mencegah gangguan dan hambatan pasokan listrik atau koneksi internet menjelang dan selama pelaksanaan UNBK; juga merupakan penegasan dari isi Kisi-Kisi UN UNBK Paket B dan Paket C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran
5) melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN; 6) menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah; 7) memantau kesiapan pelaksanaan UN di daerah; 8) menyusun petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan UNKP dan atau naskah soal UN yang disiapkan dengan cara remote printing;
9) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Panitia UN Tingkat Provinsi; 10) mendistribusikan Kisi-kisi UN; 11) menyusun dan merakit soal UN; 12) menjamin mutu soal UN; 13) menyiapkan master dan/atau basis data bahan UN; 14) mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK;
15) menetapkan perguruan tinggi mitra dalam pelaksanaan UNBK; 16) berkoordinasi dengan lembaga lain yang relevan untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK; 17) menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi/kabupaten/kota, Proktor, Teknisi, dan peserta UNBK;
18) menyiapkan prosedur remote printing untuk kondisi khusus; 19) melakukan perbaikan naskah soal UN dan menyiapkan master soal dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah; 20) mencetak naskah UN Braille; 21) melakukan verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi; 22) menerima nilai rapor semester 1 (satu) sampai 5 (lima) untuk SMP/MTs dan SMA/MA sederajat dari Panitia UN Tingkat Provinsi atau melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik); dan
Pelaksana Ujian berkewajiban : 1) bertanggung jawab atas pelaksanaan UN secara keseluruhan; 2) melakukan koordinasi kegiatan pemantauan UN di daerah; 3) melakukan penskoran hasil UN; 4) menyusun petunjuk teknis tentang prosedur penerbitan, pengesahan, pembatalan, dan pencabutan SHUN; 5) mengirimkan Nilai UN ke provinsi dan luar negeri;
Terakhir yakni 6) menganalisis hasil UN dan mengirimkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; serta 7) mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan tentang pelaksanaan dan hasil UN kepada Penyelenggara UN.
Untuk Lebih jelas silahkan ibu dan bapak Guru Download Kisi-Kisi UN UNBK Paket B dan Paket C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran yang terdiri atas Kisi-Kisi UN UNBK Paket B atau Wustha Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran dan Kisi-Kisi UN UNBK Paket C atau Ulya Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
kisi-kisi unbk paket b dan c download
Jangan lupa bagikan informasi tentang Kisi-Kisi UN UNBK Paket B dan Paket C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kisi-Kisi UNBK langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Dalam Kisi-Kisi UN UNBK Paket B dan Paket C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran ditegaskan bahwa Pelaksana UN terdiri atas Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, dan di Luar Negeri, penjelasannya dimulai dari : 1. Panitia UN Tingkat Pusat a. Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas unsur-unsur: 1) Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 5) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 7) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 8) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; 9) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama;
Kisi-Kisi UN UNBK Paket B dan Paket C Tahun 2020
10) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama; 11) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama; 12) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; serta 13) Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsul Jenderal Kementerian Luar Negeri.
b. Panitia UN Tingkat Pusat dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris. c. Panitia UN Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. Persiapan Ujian: 1) menyusun Kisi-kisi UN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku;
2) merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan UN; 3) melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri; 4) melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan koneksi internet untuk mencegah gangguan dan hambatan pasokan listrik atau koneksi internet menjelang dan selama pelaksanaan UNBK; juga merupakan penegasan dari isi Kisi-Kisi UN UNBK Paket B dan Paket C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran
5) melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN; 6) menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah; 7) memantau kesiapan pelaksanaan UN di daerah; 8) menyusun petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan UNKP dan atau naskah soal UN yang disiapkan dengan cara remote printing;
9) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Panitia UN Tingkat Provinsi; 10) mendistribusikan Kisi-kisi UN; 11) menyusun dan merakit soal UN; 12) menjamin mutu soal UN; 13) menyiapkan master dan/atau basis data bahan UN; 14) mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK;
15) menetapkan perguruan tinggi mitra dalam pelaksanaan UNBK; 16) berkoordinasi dengan lembaga lain yang relevan untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK; 17) menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi/kabupaten/kota, Proktor, Teknisi, dan peserta UNBK;
18) menyiapkan prosedur remote printing untuk kondisi khusus; 19) melakukan perbaikan naskah soal UN dan menyiapkan master soal dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah; 20) mencetak naskah UN Braille; 21) melakukan verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi; 22) menerima nilai rapor semester 1 (satu) sampai 5 (lima) untuk SMP/MTs dan SMA/MA sederajat dari Panitia UN Tingkat Provinsi atau melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik); dan
Pelaksana Ujian berkewajiban : 1) bertanggung jawab atas pelaksanaan UN secara keseluruhan; 2) melakukan koordinasi kegiatan pemantauan UN di daerah; 3) melakukan penskoran hasil UN; 4) menyusun petunjuk teknis tentang prosedur penerbitan, pengesahan, pembatalan, dan pencabutan SHUN; 5) mengirimkan Nilai UN ke provinsi dan luar negeri;
Download Kisi-Kisi UN UNBK Paket B dan Paket C Tahun 2020
Terakhir yakni 6) menganalisis hasil UN dan mengirimkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; serta 7) mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan tentang pelaksanaan dan hasil UN kepada Penyelenggara UN.
Untuk Lebih jelas silahkan ibu dan bapak Guru Download Kisi-Kisi UN UNBK Paket B dan Paket C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran yang terdiri atas Kisi-Kisi UN UNBK Paket B atau Wustha Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran dan Kisi-Kisi UN UNBK Paket C atau Ulya Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Semua Mata Pelajaran pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE