--> Skip to main content

AD ART Gerakan Pramuka Terbaru Hasil Munas X

AD ART Gerakan Pramuka Terbaru Hasil Munas X merupakan AD ART Gerakan Pramuka Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasinoal X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, informasi yang lebih detail akan diulas di bawah.
AD ART Gerakan Pramuka Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasinoal X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya gerakan kepanduan yang sah di tanah air, bertujuan untuk mencetak generasi muda yang penuh semangat, ceria, bertanggung jawab dan berprestasi tentunya. Seiring perkembangan dari tahun ke tahun gerakan Pramuka semakin berkembang di tanah air, begitu juga dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya yang juga selalu mengalami perbaikan tiap diadakan musyawarah masiona;.

AD ART Pramuka Terbaru Hasil Munas X (Musyawaran Nasional ke Sepuluh) yang di adakan di Kendari Sulawesi Tenggara telah menghasilkan beberapa perubahan yang diantaranya sebagai berikut

1. Moto Gerakan Pramuka yang berbunyi “Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan” kini dimasukkan dalam Anggaran Dasar di pasal 14.

2. Tentang umur peserta didik dimana sebelumnya hanya 2 pasal menjadi 3 pasal, disebutkan dalam pasal 3 : Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga

3. Ada penjabaran dalam pasal tentang kurikulum (pasal 19 Anggaran Dasar), dengan uraian sebagai berikut : Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa

a. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya

b. Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan peningkatan keterampilan

4. Dalam pasal terkait Satuan Pendidikan hanya disebutkan Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:

a. Gugus depan: dan b. Pusat pendidikan dan pelatihan. (tidak ada satuan karya pramuka seperti disebutkan dalam hasil Munas 2013) yang artinya kini Saka tidak termasuk dalam satuan pendidikan Kepramukaan.

5. Adanya Perubahan istilah Gugusdepan menjadi, Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang

6. Pasal tentang Satuan Karya Pramuka disempurnakan dengan 5 ayat perincian, sebelumnya dalam AD/ART Munas 2013 hanya ada 2 ayat.

7. Terdapat satu hal yang baru dalam AD/ART hasil Munas 2018, terkait dengan keberadaan Dewan Penasihat. Dalam pasal 37 ART hasil Munas 2018 disebutkan bahwa Majelis pembimbing dapat membentuk Dewan Penasehat, hal ini dijelaskan kembali pada pasal 54.

8. Terdapat perubahan pula dalam judul dasadarma, jika sebelumnya pada hasil Munas 2013 hanya disebutkan “Dasadarma”, hasil Munas 2018 menambahkan kata “pramuka” sehingga penyebutannya adalah “Dasadarma Pramuka.” (pasal 23, ART Hasil Munas 2018). AD ART Gerakan Pramuka Terbaru Hasil Munas X dapat anda download pada tautan yang ada di bagian bawah

AD ART Gerakan Pramuka Terbaru Hasil Munas X


Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. (2) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana, yaitu gerakan rakyat muda yang suka berkarya.

Berikut ini sedikit penjelasan dari apa yang terdapat di dalam AD ART Gerakan Pramuka Terbaru Hasil Munas X, yakni Pasal 2 ; Status, Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.

Pasal 3 ; Tempat, (1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. (2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 4 ; Hari Pramuka, Hari Pramuka ditetapkan tanggal 14 Agustus, karena pada tanggal 14 Agustus 1961 pemerintah Republik Indonesia menganugerahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia kepada Gerakan Pramuka. Pasal 5; Asas, (1) Pancasila adalah satu-satunya asas Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan. (2) Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 6 ; Tujuan, Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi: a. Manusia yang memiliki: 1) Kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa; 2) Kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3) Jasmani yang sehat dan kuat; dan 4) Kepedulian terhadap lingkungan hidup. b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.

Pasal 7 ; Tugas Pokok, (1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa . (3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerja sama yang baik dengan orang tua, guru, dan unsur masyarakat agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.

Pasal 8 ; Fungsi, (1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya. (2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. (3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 9 ; Sifat, (1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama. (2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme nasional, prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia serta membina persahabatan, persaudaraan, dan perdamaian dunia.

(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggung jawab. (4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya kesediaan anggota Gerakan Pramuka untuk secara suka dan rela menaati ketentuan dan peraturan dilingkungan Gerakan Pramuka.

(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya: a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik; b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis;

Dan c. Secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan; 1) Tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka; 2) Tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.

7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya: a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya; b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama;

Dan c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing. (8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.

Pasal 10 ; Pendidikan Kepramukaan ; (1) Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai kepramukaan dan prinsip dasar kepramukaan dalam upaya membentuk karakter kebangsaan dan kecakapan hidup.

(2) Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan sekolah yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.

(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Download AD ART Gerakan Pramuka Terbaru Hasil Munas X


(4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional. (5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Untuk informasi yang lebih lengkap dan detail tentang penjelasan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pramuka di atas maka silahkan kakak pembina atau adik-adik pramuka Download AD ART Gerakan Pramuka Terbaru Hasil Munas X pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
ad art pramuka terbaru download 
Jangan lupa bagikan informasi tentang AD ART Gerakan Pramuka Terbaru Hasil Munas X ini ke Kakak-kakak lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Gerakan Pramuka langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar