--> Skip to main content

Juknis Penyusunan RPP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019

Juknis Penyusunan RPP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 merupakan Petunjuk Tekhis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran (RPP) Raudhatul Athfal (RA) yang menjadi salah satu diantara 9 (Sembilan) Juknis Untuk Perkuat RA Diterbitkan oleh Kemenag beberapa waktu yang lalu.
Juknis Penyusunan RPP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019, Petunjuk Tekhis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran (RPP) Raudhatul Athfal (RA), 9 (Sembilan) Juknis Untuk Perkuat RA Diterbitkan oleh Kemenag

Pada Petunjuk Tekhis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran (RPP) Raudhatul Athfal (RA) dijelaskan bahwa Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) adalah satuan pendidikan anak usia dini yang terdapat pada jalur Pendidikan formal. Lembaga RA merupakan satuan PAUD yang memiliki kekhasan keagamaan Islam dan berada di bawah Kementerian Agama. Sebagai satuan pendidikan, RA memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.

Selain itu Juknis Penyusunan RPP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 juga menjelaskan yaitu adanya upaya pendelegasian kewenangan dalam menyusun dan menggunakan kurikulum tersebut merupakan pelaksanaan prinsip pendidikan nasional mengacu pada prinsip keragaman. Pemberian kewenangan pada satuan pendidikan untuk menyusun dan menyepakati kurikulum operasional di tingkat satuan pendidikan menjadikan terwujudnya keragaman konsep dan implementasi kurikulum pada berbagai satuan pendidikan di wilayah Republik Indonesia.

Selengkapnya Juknis Penyusunan RPP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019, Petunjuk Tekhis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran (RPP) Raudhatul Athfal (RA), 9 (Sembilan) Juknis Untuk Perkuat RA Diterbitkan oleh Kemenag dapat anda unduh pda link yang ada di bagian bawah

Juknis Penyusunan RPP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762


Dalam Juknis Penyusunan RPP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memberikan amanah bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga satuan pendidikan itu sendiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan.

Satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi, tujuan dan berbagai kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut di atas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan RPP RA (Raudhatul Athfal) sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 yang dapat bapak dan ibu Guru Download pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.


Download Juknis Penyusunan RPP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019


Kementerian Agaram Republik Indonesia dalam hal ini Kemenag telah menertbitkan 9 (Sembilan) Juknis Untuk Perkuat RA yang salah satu diantaranya yakni Juknis Penyusunan RPP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019, untuk itu silahkan download pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis penyusunan rpp ra 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis Penyusunan RPP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update 9 Juknis Untuk Perkuat RA lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar