Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019
Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 merupakan Petunjuk Tekhis Penyusunan KTSP Raudhatul Athfal (RA) yang juga menjadi salah satu bagian dari 9 (Sembilan) Juknis Untuk Perkuat RA yang Diterbitkan oleh Kemenag belum lama ini.
Berikut ini merupakan kutipan dari KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2761 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di RA. Penyusunan KTSP melibatkan semua pemangku kepentingan RA antara lain Yayasan, Pengelola dan pendidik, serta orang tua yang tergabung dalam Komite.
Selengkapnya Juknis Penyusunan Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019, Petunjuk Tekhis Penyusunan KTSP Raudhatul Athfal (RA), 9 (Sembilan) Juknis Untuk Perkuat RA Diterbitkan oleh Kemenag dapat anda unduh melalui link yang ada di bagian bawah
Diterbitkannya Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 ini agar dapat dipedomani oleh semua pihak dalam menyusun KTSP/kurikulum operasional RA
Inilah Tujuan diterbitkannya Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 yang antara lain ;
1. Memberikan acuan penyusunan dan pengembangan KTSP RA;
2. Memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam RA.
Ruang Lingkup Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 yakni, Ruang lingkup petunjuk teknis penyusunaan KTSP ini meliputi Pemahaman konsep KTSP, Penyusunan dokumen I dan II KTSP.
Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 memiliki Sasaran Pengguna, yaitu pelaksana, penyelenggara, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA.
Di dalam Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 dengan jelas dipaparkan Pengertian dari KTSP itu sendiri, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I Pasal 1 angka 19 menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bah.an pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang dibuat dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik RA. Penyusunan KTSP disesuaikan dengan karakteristik satuan RA, potensi lingkungan, peserta didik, pendidik, pengembangan pembelajaran PAI, perkembangan zaman, nilai-nilai dan kearifan lokal di lingkungan RA.
Di dalam Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 ditegaskan bahwa penyusunan KTSP dilakukan dengan tujuan:
a. Meningkatkan mutu pendidikan RA.
b. Meningkatkan kepedulian lembaga dan masyarakat.
c. Meningkatkan daya saing RA dalam mewujudkan mutu pembelajaran.
d. Menyiapkan peserta didik yang memiliki kekhasan keagamaan Islam.
Dalam menyusun dokumen KTSP, tim penyusun kurikulum perlu memahami konsep pengembangan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tahapan penyusunan Dokumen KTSP adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Dokumen I KTSP
Dokumen I disebut dengan dokumen induk, terdiri dari dua bagian:
a. Bagian pertama, berisi Profil Lembaga RA
b. Bagian kedua, berisi Struktur Kurikulum RA
2. Penyusunan Dokumen II KTSP
Dokumen II disebut dengan dokumen program, terdiri dari:
a. Program Semester;
b. Program Mingguan;
c. Program Harian;
d. Penilaian Perkembangan Anak.
Prinsip Penyusunan KTSP berdasarkan apa yang tertulis di dalam Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 antara lain, dalam menyusun KTSP Raudhatul Athfal, hendaknya menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pembentukan sikap spiritual dan sosial anak
Pengembangan Kurikulum berpegang pada pembentukan sikap spiritual dan sosial yaitu perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa, hidup sehat, rasa ingin tahu, berpikir dan bersikap kreatif, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, mampu bekerja sama, mampu menyesuaikan diri, santun dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru di lingkungan rumah, tempat bermain, dan satuan RA.
2. Mempertimbangkan fitrah, tahapan tumbuh kembang anak, potensi, bakat, minat dan karakteristik anak.
Pengembangan kurikulum RA mempertimbangkan fitrah anak yang terdiri dari fitrah keimanan (nilai agama dan moral), fitrah jasmani (fisik motorik) fitrah belajar dan bernalar (kognitif), fitrah berkomunikasi (bahasa), fitrah seksualitas dan individualitas (nilai sosial emosional), dan fitrah estetika (seni).
Selain itu sesuai dengan konsep DAP (Developmentally Appropriate Practice) dimana kurikulum kebutuhan pertumbuhan dan disusun berdasarkan pemenuhan perkembangan anak, tingkat usia anak (age appropriateness), keunikan, potensi, minat, bakat dan karakteristik anak sebagai kekhasan perkembangan individu anak (individual appropriateness), dan membangun pembelajaran yang bermakna berlandaskan pada konteks lingkungan sosial budaya anak.
3. Holistik-lntegratif
Pengembangan kurikulum RA memiliki prinsip (holistik) yaitu memperhatikan keseluruhan ranah perkembangan anak sesuai Kompetensi Dasar yang dimuat dalam Panduan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Pengembangan kurikulum RA juga memiliki prinsip Integratif yaitu segala upaya yang dilakukan dalam mengembangkan kurikulum RA menggunakan langkah terpadu, baik pada upaya pemenuhan layanan pedagogis, kesehatan, gizi, bereksplorasi maupun layanan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis.
Layanan pedagogis berfokus pada stimulasi perkembangan anak terutama pada stimulasi perkembangan kognitif, psikomotorik dan sosial-emosional. Layanan kesehatan dan gizi difokuskan pada upaya membantu pertumbuhan anak dan kemampuan bereksplorasi. Layanan perlindungan dilakukan dengan cara dukungan kondisi dan lingkungan yang nyaman (safety) serta aman (security), atau terbebas dari kecemasan, tekanan dan rasa takut sehingga tumbuh kembang anak lebih optimal.
4. Proses belajar dilaksanakan melalui bermain
Pengembangan Kurikulum RA berprinsip pada pemberian kesempatan belajar kepada anak untuk membangun pengalamannya dalam proses transmisi, transaksi, dan transformasi pengetahuan, keterampilan, nilai- nilai, dan akhlak di bawah bimbingan pendidik. Proses penerapan Kurikulum RA bersifat aktif bermain yaitu anak terlibat langsung dalam kegiatan bermain yang menyenangkan, dan menggunakan ide-ide baru yang diperoleh dari pengalaman belajar, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah sederhana.
5. Mempertimbangkan hak anak yang berkebutuhan khusus
Pengembangan Kurikulum RA bersifat inklusif dengan mengakomodir kebutuhan dan perbedaan anak baik dari aspek jenis kelamin, sosial, budaya, agama, fisik, maupun psikis. Dengan demikian semua anak dapat terfasilitasi sesuai dengan fitrah dan potensi masing-rnasing tanpa ada diskriminasi aspek apapun. Pendidikan inklusi merupakan respon dari kebutuhan belajar yang luas agar terdapat kesetaraan dalam pemerolehan Pendidikan yang berkualitas.
6. Perkembagan anak berkesinambungan atau kontinum dari usia lahir hingga 6 tahun
Pengambangan Kurikulum RA memperhatikan kesinambungan secara vertikal (antara tujuan pendidikan nasional, tujuan lembaga, tujuan pembelajaran), dan kesinambungan horizontal yaitu kesinnambungan tahap perkembangan anak: dari bayi, batita, balita, dan pra sekolah. Prinsip ini menekankan bahwa tahap pertumbuhan dan perkembangan anak diperhatikan dalam mencapai tujuan pendidikan baik secara umum maupun khusus.
7. Memperhatikan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pengembangan kurikulum RA mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan keilmuan dan teknologi. Dalam kegiatan pembelajaran, ilmu pengetahuan dan teknologi selalu diselaraskan dengan nilai-nilai agama Islam, tahapan perkembangan anak, nilai moral yang ingin dibangun, serta kearifan lokal Indonesia. Ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rangkaian media sekaligus konten yang mewarnai Pendidikan anak usia dini di RA.
8. Memperhatikan Sosial Budaya
Pengembangan Kurikulum RA memasukkan lingkungan fisik dan budaya ke dalam proses pembelajaran untuk membangun kesesuaian antara pengalaman yang sudah dimiliki anak dengan pengalaman baru untuk membentuk konsep baru tentang lingkungan dan norrna-norma komunitas di dalamnya. Lingkungan sosial dan budaya berperan tidak sebagai obyek dalam kurikulum tetapi sebagai sumber pembelajaran bagi anak RA.
Secara umum terdapat tiga langkah dalam penyusunan KTSP Raudhatul Athfal menurut apa yang dijelaskan di dalam Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut :
1. Analisis Konteks
Sebelum melakukan analisis konteks, lembaga RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum RA (TPK RA). Tim pengembang Kurikulum terdiri atas: kepala RA, pendidik, ketua yayasan, pengawas, dan komite. Tugas TPK RA adalah melakukan analisis konteks mempelajari, dan menganalisis dokumen perundang-undangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang sesuai analisis strength, weekness, opportunity, treathy (SWOT) terkait dengan 8 Standar Nasional Pendidikan. Hasil dari kegiatan analisis konteks diharapkan membantu RA menemukan karakteristik, kekhasan dan potensi RA yang akan diwujudkan dalam visi, misi serta tujuan RA.
2. Penyusunan dokumen KTSP RA
Mekanisme penyusunan dokumen KTSP RA sebagai berikut:
a. Kepala RA menyusun dan menetapkan SK TPK
b. TPK melakukan analisis konteks
c. TPK menyusun draf kurikulum berdasarkan hasil analisis konteks.
d. TPK melakukan pembahasan untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan berdasarkan pada visi, misi serta tujuan lembaga
e. TPK melakukan review dan perbaikan hasil terhadap draf kurikulum.
f. Kepala RA menetapkan dokumen KTSP dengan Surat Keputusan.
g. Kepala RA mengajukan pengesahan dokumen KTSP kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat setelah melalui validasi pengawas.
h. Dokumen KTSP selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
i. TPK melakukan pendampingan pelaksanaan KTSP RA
Untuk lebih jelas dan lengkapnya tentang penjelasan Petunjuk Tekhnis di atas maka sebaiknya anda Unduh Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 melalui tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Supaya informasi yang bapak atau ibu Guru dapatkan lebih terperinci dan lengkap maka silahkan Download Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
juknis penyusunan ktsp ra
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Juknis RA lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Berikut ini merupakan kutipan dari KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2761 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di RA. Penyusunan KTSP melibatkan semua pemangku kepentingan RA antara lain Yayasan, Pengelola dan pendidik, serta orang tua yang tergabung dalam Komite.
Selengkapnya Juknis Penyusunan Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019, Petunjuk Tekhis Penyusunan KTSP Raudhatul Athfal (RA), 9 (Sembilan) Juknis Untuk Perkuat RA Diterbitkan oleh Kemenag dapat anda unduh melalui link yang ada di bagian bawah
Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761
Diterbitkannya Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 ini agar dapat dipedomani oleh semua pihak dalam menyusun KTSP/kurikulum operasional RA
Inilah Tujuan diterbitkannya Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 yang antara lain ;
1. Memberikan acuan penyusunan dan pengembangan KTSP RA;
2. Memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam RA.
Ruang Lingkup Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 yakni, Ruang lingkup petunjuk teknis penyusunaan KTSP ini meliputi Pemahaman konsep KTSP, Penyusunan dokumen I dan II KTSP.
Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 memiliki Sasaran Pengguna, yaitu pelaksana, penyelenggara, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA.
Di dalam Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 dengan jelas dipaparkan Pengertian dari KTSP itu sendiri, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I Pasal 1 angka 19 menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bah.an pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang dibuat dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik RA. Penyusunan KTSP disesuaikan dengan karakteristik satuan RA, potensi lingkungan, peserta didik, pendidik, pengembangan pembelajaran PAI, perkembangan zaman, nilai-nilai dan kearifan lokal di lingkungan RA.
Di dalam Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 ditegaskan bahwa penyusunan KTSP dilakukan dengan tujuan:
a. Meningkatkan mutu pendidikan RA.
b. Meningkatkan kepedulian lembaga dan masyarakat.
c. Meningkatkan daya saing RA dalam mewujudkan mutu pembelajaran.
d. Menyiapkan peserta didik yang memiliki kekhasan keagamaan Islam.
Dalam menyusun dokumen KTSP, tim penyusun kurikulum perlu memahami konsep pengembangan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tahapan penyusunan Dokumen KTSP adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Dokumen I KTSP
Dokumen I disebut dengan dokumen induk, terdiri dari dua bagian:
a. Bagian pertama, berisi Profil Lembaga RA
b. Bagian kedua, berisi Struktur Kurikulum RA
2. Penyusunan Dokumen II KTSP
Dokumen II disebut dengan dokumen program, terdiri dari:
a. Program Semester;
b. Program Mingguan;
c. Program Harian;
d. Penilaian Perkembangan Anak.
Prinsip Penyusunan KTSP berdasarkan apa yang tertulis di dalam Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 antara lain, dalam menyusun KTSP Raudhatul Athfal, hendaknya menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pembentukan sikap spiritual dan sosial anak
Pengembangan Kurikulum berpegang pada pembentukan sikap spiritual dan sosial yaitu perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa, hidup sehat, rasa ingin tahu, berpikir dan bersikap kreatif, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, mampu bekerja sama, mampu menyesuaikan diri, santun dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru di lingkungan rumah, tempat bermain, dan satuan RA.
2. Mempertimbangkan fitrah, tahapan tumbuh kembang anak, potensi, bakat, minat dan karakteristik anak.
Pengembangan kurikulum RA mempertimbangkan fitrah anak yang terdiri dari fitrah keimanan (nilai agama dan moral), fitrah jasmani (fisik motorik) fitrah belajar dan bernalar (kognitif), fitrah berkomunikasi (bahasa), fitrah seksualitas dan individualitas (nilai sosial emosional), dan fitrah estetika (seni).
Selain itu sesuai dengan konsep DAP (Developmentally Appropriate Practice) dimana kurikulum kebutuhan pertumbuhan dan disusun berdasarkan pemenuhan perkembangan anak, tingkat usia anak (age appropriateness), keunikan, potensi, minat, bakat dan karakteristik anak sebagai kekhasan perkembangan individu anak (individual appropriateness), dan membangun pembelajaran yang bermakna berlandaskan pada konteks lingkungan sosial budaya anak.
3. Holistik-lntegratif
Pengembangan kurikulum RA memiliki prinsip (holistik) yaitu memperhatikan keseluruhan ranah perkembangan anak sesuai Kompetensi Dasar yang dimuat dalam Panduan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Pengembangan kurikulum RA juga memiliki prinsip Integratif yaitu segala upaya yang dilakukan dalam mengembangkan kurikulum RA menggunakan langkah terpadu, baik pada upaya pemenuhan layanan pedagogis, kesehatan, gizi, bereksplorasi maupun layanan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis.
Layanan pedagogis berfokus pada stimulasi perkembangan anak terutama pada stimulasi perkembangan kognitif, psikomotorik dan sosial-emosional. Layanan kesehatan dan gizi difokuskan pada upaya membantu pertumbuhan anak dan kemampuan bereksplorasi. Layanan perlindungan dilakukan dengan cara dukungan kondisi dan lingkungan yang nyaman (safety) serta aman (security), atau terbebas dari kecemasan, tekanan dan rasa takut sehingga tumbuh kembang anak lebih optimal.
4. Proses belajar dilaksanakan melalui bermain
Pengembangan Kurikulum RA berprinsip pada pemberian kesempatan belajar kepada anak untuk membangun pengalamannya dalam proses transmisi, transaksi, dan transformasi pengetahuan, keterampilan, nilai- nilai, dan akhlak di bawah bimbingan pendidik. Proses penerapan Kurikulum RA bersifat aktif bermain yaitu anak terlibat langsung dalam kegiatan bermain yang menyenangkan, dan menggunakan ide-ide baru yang diperoleh dari pengalaman belajar, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah sederhana.
5. Mempertimbangkan hak anak yang berkebutuhan khusus
Pengembangan Kurikulum RA bersifat inklusif dengan mengakomodir kebutuhan dan perbedaan anak baik dari aspek jenis kelamin, sosial, budaya, agama, fisik, maupun psikis. Dengan demikian semua anak dapat terfasilitasi sesuai dengan fitrah dan potensi masing-rnasing tanpa ada diskriminasi aspek apapun. Pendidikan inklusi merupakan respon dari kebutuhan belajar yang luas agar terdapat kesetaraan dalam pemerolehan Pendidikan yang berkualitas.
6. Perkembagan anak berkesinambungan atau kontinum dari usia lahir hingga 6 tahun
Pengambangan Kurikulum RA memperhatikan kesinambungan secara vertikal (antara tujuan pendidikan nasional, tujuan lembaga, tujuan pembelajaran), dan kesinambungan horizontal yaitu kesinnambungan tahap perkembangan anak: dari bayi, batita, balita, dan pra sekolah. Prinsip ini menekankan bahwa tahap pertumbuhan dan perkembangan anak diperhatikan dalam mencapai tujuan pendidikan baik secara umum maupun khusus.
7. Memperhatikan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pengembangan kurikulum RA mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan keilmuan dan teknologi. Dalam kegiatan pembelajaran, ilmu pengetahuan dan teknologi selalu diselaraskan dengan nilai-nilai agama Islam, tahapan perkembangan anak, nilai moral yang ingin dibangun, serta kearifan lokal Indonesia. Ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rangkaian media sekaligus konten yang mewarnai Pendidikan anak usia dini di RA.
8. Memperhatikan Sosial Budaya
Pengembangan Kurikulum RA memasukkan lingkungan fisik dan budaya ke dalam proses pembelajaran untuk membangun kesesuaian antara pengalaman yang sudah dimiliki anak dengan pengalaman baru untuk membentuk konsep baru tentang lingkungan dan norrna-norma komunitas di dalamnya. Lingkungan sosial dan budaya berperan tidak sebagai obyek dalam kurikulum tetapi sebagai sumber pembelajaran bagi anak RA.
Secara umum terdapat tiga langkah dalam penyusunan KTSP Raudhatul Athfal menurut apa yang dijelaskan di dalam Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut :
1. Analisis Konteks
Sebelum melakukan analisis konteks, lembaga RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum RA (TPK RA). Tim pengembang Kurikulum terdiri atas: kepala RA, pendidik, ketua yayasan, pengawas, dan komite. Tugas TPK RA adalah melakukan analisis konteks mempelajari, dan menganalisis dokumen perundang-undangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang sesuai analisis strength, weekness, opportunity, treathy (SWOT) terkait dengan 8 Standar Nasional Pendidikan. Hasil dari kegiatan analisis konteks diharapkan membantu RA menemukan karakteristik, kekhasan dan potensi RA yang akan diwujudkan dalam visi, misi serta tujuan RA.
2. Penyusunan dokumen KTSP RA
Mekanisme penyusunan dokumen KTSP RA sebagai berikut:
a. Kepala RA menyusun dan menetapkan SK TPK
b. TPK melakukan analisis konteks
c. TPK menyusun draf kurikulum berdasarkan hasil analisis konteks.
d. TPK melakukan pembahasan untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan berdasarkan pada visi, misi serta tujuan lembaga
e. TPK melakukan review dan perbaikan hasil terhadap draf kurikulum.
f. Kepala RA menetapkan dokumen KTSP dengan Surat Keputusan.
g. Kepala RA mengajukan pengesahan dokumen KTSP kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat setelah melalui validasi pengawas.
h. Dokumen KTSP selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
i. TPK melakukan pendampingan pelaksanaan KTSP RA
Untuk lebih jelas dan lengkapnya tentang penjelasan Petunjuk Tekhnis di atas maka sebaiknya anda Unduh Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 melalui tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019
Supaya informasi yang bapak atau ibu Guru dapatkan lebih terperinci dan lengkap maka silahkan Download Juknis Penyusunan KTSP RA Sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 pada tautan yang telah disediakan di bawah ini
BAGIKAN KE