Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru Tahun 2019-2020
Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru Tahun 2019-2020 merupakan Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Lengkap Beserta Halaman Belakangnya. Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah Jenjang SMK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para tenaga pendidik satuan Sekolah Menengah Kejuruan yang bertugas mengisi blangko ijazah.
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Beserta Halaman Belakang berikut ini sebagai upaya dalam menindaklanjuti Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara, dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah berikut Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019, kami sampaikan petunjuk teknis pengisian blangko ijazah SMK berikut format halaman belakang ijazah untuk SMK yang pada kelas XII tahun pelajaran 2018/2019 menerapkan (1) kurikulum 2006, (2) kurikulum 2013, dan (3) kurikulum 2013 versi revisi
Pada Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru dinyatakan bahwa Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Selengkapnya Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru, Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Beserta Halaman Belakang, Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah Jenjang SMK dapat anda download pada link yang ada di bagian bawah
Berikutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lulus Ujian Nasional.
Di dalam Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah Jenjang SMK juga dijelaskan yaitu Ijazah sebagaimana dimaksud di atas adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Prosedur dan mekanisme pengadaan Ijazah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017.
Pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, paket A, paket B dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait. Sedangkan pada pasal 11, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Merujuk pada peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 037/H/EP/2019 dan Perdirjen Dikdasmen nomor 0038/D/HK/2019, Direktorat Pembinaan SMK diberikan ruang untuk menentukan layout halaman belakang ijazah dan menyusun panduan pengisian untuk satuan pendidikan SMK. Demikian petunjuk teknis ini disusun untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-sebaiknya.
Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah berdasarkan Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru yakni sebagai berikut :
1. Pengadaan blangko ijazah SMK pada tahun pelajaran 2018/2019 disediakan secara terpusat melalui DIPA Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019.
2. Ijazah untuk SMK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Terdapat empat jenis Ijazah yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun dan Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 revisi Program 3 Tahun, Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka.
4. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
5. Ijazah SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru; untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b. Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan Pihak Kepolisian
c. Berita acara pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
10. Sisa blangko Ijazah SMK yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:
a. Seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b. Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang disaksikan oleh Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
c. Berita Acara Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir b ditandatangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
11. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
12. Satuan pendidikan,Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
13. Bagi siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
14. Setiap pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian lembar blangko ijazah wajib dicatat atau ditatausahakan secara manual maupun terkomputerisasi.
15. Penatausahaan blangko ijazah akan diatur pada panduan tersendiri.
Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai Juknis Penulisan Ijazah SMK di atas maka sebaiknya bapak dan ibu Guru Unduh Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Terbaru pada tautan yang disediakan di akhir artikel.
Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru berikut ini terdiri dari beberapa file yang dapat anda unduh berdasarkan kode yang ada di dalam kurung dengan perincian sebagai berikut :
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK ( juknis )
Format Halaman Belakang Ijazah Kurikulum 2006 ( ijazah06 )
Format Halaman Belakang Ijazah Kurikulum 2013 ( ijazah13 )
Format Halaman Belakang Ijazah Kurikulum 2013 revisi ( ijazah13rev )
Agar informasi yang sobat guru dapatkan lebih jelas dan rinci maka silahkan anda Download Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru sesuai dengan kode dalam kurung yang tertera di atas pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis ijazah06 ijazah13 ijazah13rev
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Juknis SMK lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Beserta Halaman Belakang berikut ini sebagai upaya dalam menindaklanjuti Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara, dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah berikut Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019, kami sampaikan petunjuk teknis pengisian blangko ijazah SMK berikut format halaman belakang ijazah untuk SMK yang pada kelas XII tahun pelajaran 2018/2019 menerapkan (1) kurikulum 2006, (2) kurikulum 2013, dan (3) kurikulum 2013 versi revisi
Pada Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru dinyatakan bahwa Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Selengkapnya Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru, Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Beserta Halaman Belakang, Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah Jenjang SMK dapat anda download pada link yang ada di bagian bawah
Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK
Berikutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lulus Ujian Nasional.
Di dalam Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah Jenjang SMK juga dijelaskan yaitu Ijazah sebagaimana dimaksud di atas adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Prosedur dan mekanisme pengadaan Ijazah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017.
Pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, paket A, paket B dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait. Sedangkan pada pasal 11, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Merujuk pada peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 037/H/EP/2019 dan Perdirjen Dikdasmen nomor 0038/D/HK/2019, Direktorat Pembinaan SMK diberikan ruang untuk menentukan layout halaman belakang ijazah dan menyusun panduan pengisian untuk satuan pendidikan SMK. Demikian petunjuk teknis ini disusun untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-sebaiknya.
Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah berdasarkan Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru yakni sebagai berikut :
1. Pengadaan blangko ijazah SMK pada tahun pelajaran 2018/2019 disediakan secara terpusat melalui DIPA Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019.
2. Ijazah untuk SMK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Terdapat empat jenis Ijazah yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun dan Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 revisi Program 3 Tahun, Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka.
4. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
5. Ijazah SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru; untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b. Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan Pihak Kepolisian
c. Berita acara pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
10. Sisa blangko Ijazah SMK yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:
a. Seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b. Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang disaksikan oleh Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
c. Berita Acara Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir b ditandatangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
11. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
12. Satuan pendidikan,Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
13. Bagi siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
14. Setiap pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian lembar blangko ijazah wajib dicatat atau ditatausahakan secara manual maupun terkomputerisasi.
15. Penatausahaan blangko ijazah akan diatur pada panduan tersendiri.
Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai Juknis Penulisan Ijazah SMK di atas maka sebaiknya bapak dan ibu Guru Unduh Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Terbaru pada tautan yang disediakan di akhir artikel.
Download Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru
Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru berikut ini terdiri dari beberapa file yang dapat anda unduh berdasarkan kode yang ada di dalam kurung dengan perincian sebagai berikut :
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK ( juknis )
Format Halaman Belakang Ijazah Kurikulum 2006 ( ijazah06 )
Format Halaman Belakang Ijazah Kurikulum 2013 ( ijazah13 )
Format Halaman Belakang Ijazah Kurikulum 2013 revisi ( ijazah13rev )
Agar informasi yang sobat guru dapatkan lebih jelas dan rinci maka silahkan anda Download Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SMK Terbaru sesuai dengan kode dalam kurung yang tertera di atas pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE