Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB merupakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK dimana Kalender Pendidikan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 ini sudah lengkap dari berbagai provinsi di Indonesia.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB ini Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN di masing-masing PROVINSI Indonesia TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI
Sesuai dengan pertimbangan yang tertulis di dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB yaitu bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di berbagai wilayah tanah air dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di berbagai provinsi, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;
Latar belakang penerbitan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB yakni ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi ; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda download pada tautan di bawah
Ketentuan penerbitan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB diatur di dalam ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
Aturan pembuatan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB juga berdasar pada 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); 9. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa; ini dijelaskan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK sebagai pertimbangan dalam penerbitan Kaldik berbagai Provinsidi tanah air
10. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Tahun 2016); 11. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nomor 106);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; ini dijelaskan dalam Kalender Pendidikan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai salah satu latar belakang dalam meneribitkan Kaldik di berbagai Provinsi
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
Di dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK ditulis bahwa MEMUTUSKAN dan Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KETENTUAN UMUM Kalender Pendidikan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur dalam Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
3. Permulaan tahun pelajaran seperti yang tertulis dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kepulauan Riau untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;
5. Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah
6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
Penegasan tentang 7. Minggu efektif pembelajaran juga tertuang dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK yang dimaknai sebagai jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
10. Penilaian menurut penjelasan dalam Kalender Pendidikan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
11. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional.
12. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
13. Penilaian Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK juga menjelaskan tentang 14. Penilaian Akhir Semester itu sendiri yang artinya adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
15. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
Untuk legih jelasnya tentang Kaldik 2019/2020 berbagai wilayah di Indonesia di atas maka sebaiknya bapk dan ibu guru Kalender Pendidikan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Silahkan bapak dan ibu Guru Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Pelajaran 2019/2020
Jangan lupa bagikan informasi tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kaldik 2019/2020 langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB ini Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN di masing-masing PROVINSI Indonesia TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI
Sesuai dengan pertimbangan yang tertulis di dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB yaitu bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di berbagai wilayah tanah air dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di berbagai provinsi, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;
Latar belakang penerbitan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB yakni ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi ; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda download pada tautan di bawah
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Ketentuan penerbitan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB diatur di dalam ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
Aturan pembuatan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB juga berdasar pada 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); 9. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa; ini dijelaskan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK sebagai pertimbangan dalam penerbitan Kaldik berbagai Provinsidi tanah air
10. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Tahun 2016); 11. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nomor 106);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; ini dijelaskan dalam Kalender Pendidikan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai salah satu latar belakang dalam meneribitkan Kaldik di berbagai Provinsi
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
Di dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK ditulis bahwa MEMUTUSKAN dan Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KETENTUAN UMUM Kalender Pendidikan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur dalam Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
3. Permulaan tahun pelajaran seperti yang tertulis dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kepulauan Riau untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;
5. Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah
6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
Penegasan tentang 7. Minggu efektif pembelajaran juga tertuang dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK yang dimaknai sebagai jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
10. Penilaian menurut penjelasan dalam Kalender Pendidikan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
11. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional.
12. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
13. Penilaian Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK juga menjelaskan tentang 14. Penilaian Akhir Semester itu sendiri yang artinya adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
15. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
Untuk legih jelasnya tentang Kaldik 2019/2020 berbagai wilayah di Indonesia di atas maka sebaiknya bapk dan ibu guru Kalender Pendidikan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Silahkan bapak dan ibu Guru Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Pelajaran 2019/2020
Jangan lupa bagikan informasi tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SLB ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kaldik 2019/2020 langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE