Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK merupakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dimana Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 ini sebagai pedoman dalam menyusun berbagai kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Rambu-rambu penyusun Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK bagi sekolah-sekolah dalam lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tanggal 12 Juni Tahun2017tentang hari sekolah.
Dalam Keputusan tersebut pada Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK telah disampaikan penetapan waktu mengenai : - Pembagian buku raport - Libur semester - Akhir tahun pelajaran /kenaikan kelas - Penerimaan peserta didik baru - Permulaan tahun pelajaran - Dan hal-hal lain terkait dengan hari efektif belajar di sekolah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi para kepala sekolah dalam mengatur penyelenggaraan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan, selain untuk mewujudkan keserasian langkah antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dengan seluruh sekolah negeri dan swasta dalam lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Oleh karena itu, kami mengharapkan agar kepala sekolah dan seluruh aparat pendidikan dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dapat melaksanakan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika terjadi perubahan yang disebabkan oleh kondisi dan setuasi dilingkungansekolah yang tidak bisa dihindari, diharapkan kepala sekolah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda download pada tautan yang ada di bawah
Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR : 107 TAHUN 2019 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN DAN JUMLAH JAM BELAJAR EFEKTIF DI SEKOLAH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
Menimbang : a. bahwa sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2019/2020, tentunya diperlukan langkahlangkah persiapan menjelang dimulainya tahun pelajaran 2019/2020; b. bahwa dalam rangka mempersiapkan sebagaimana hurup a di atas, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, penetapan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Seperti yang dijelaskan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK bahwa PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN diatur dalam Pasal 1 yakni ;
a. Tahun pelajaran 2019/2020 dimulai hari Senin, 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Sabtu 20Juni 2020; b. Semester ganjil dimulai hari Senin, 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Sabtu, 21 Desember 2019; c. Semester genap dimulai hari Senin, 6 Januari 2020 dan berakhir pada hari Sabtu, 20 Juni 2020.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK tertera bahwa KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH diatur dalam Pasal 3 yakni ;
1. Kegiatan awalmasuk sekolah tanggal 15Juli 2019sampai dengan17Juli 2019 2. Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didikbaru. 3. Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 bertujuan untuk: a. mengenalipotensi diri siswabaru; b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya; e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dansemangatgotongroyong.
4. Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: a. kegiatanwajib; dan b. kegiatan pilihan. 5. Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran; 6. Bagi peserta didik baru TK dan SD melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik;
7. Bagi peserta didik baru kelas VII SMP sederajat melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan LingkunganSekolahBagiSiswaBaru;
8. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru tidak diperkenankan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.; 9. Pengenalan Lingkungan Sekolah sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 4, silabus dan ketentuannya dapat dilihat pada panduan pengenalan lingkungan sekolah yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran2019/2020.
Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga ditegaskan bahwa KEGIATAN PROSES PEMBELAJARAN diatur dalam Pasal 4 yakni ; a. Pada awal tahun pelajaran, sekolah wajib memiliki :
a. Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri dari Pemetaan Mutu Pendidikan, Analisis Konteks, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana KerjaTahunan (RKT),dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Dokumen I); c. Program Supervisi;
b. Pada awal tahun pelajaran, guruwajib memiliki: a. Program Tahunan,Program Semester,dan Pengembangan Silabus; b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); c. Program Perbaikan(Remedial) dan Pengayaan(Enrichment);dan d. Program Ekstrakurikuler/Pengembangan Diri.
KEGIATAN PENILAIAN PENDIDIKAN seperti yang tertulis dalam Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur dalam Pasal 5 yakni ; 1. Penilaian pendidikan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
2. Sekolah, kepala sekolah dan guru wajib memiliki, mempelajari dan menerapkan regulasi terkait kegiatan penilaian pendidikan. 3. Penilaian pendidikan meliputi : a. Ulangan Harian/Penilaian Harian; b. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester; c. Ulangan AkhirSemester/PenilaianAkhir Semester; e. Ujian Sekolah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional;dan f. Ujian Nasional.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga dimuat ulasan tentang PENYERAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR DAN UJIAN NASIONAL yang diatur dalam Pasal 6 yakni ; 1. Penyerahan laporan penilaian perkembangan Peserta Didik TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SD dan SMP dilaksanakan : a. Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan hari Sabtu, 21 Desember 2019 ; b. Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan Sabtu, 20 Juni 2020. 2. UjianNasional dan UjianSekolah/Ujian Sekolah Berstandar nasional ditentukan kemudian.
Sedangkan HARI BELAJAR EFEKTIF menurut yang tertulis pada uarian Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu diatur dalam Pasal 7 yakni ; 1. Hari belajar efektif tahun pelajaran 2019/2020 berjumlah 220 hari untuk sistem semester. 2. Jumlah hari belajarefektif untuk : a. Semesterganjil = 111hari b. Semestergenap = 109 hari
3. Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun kabupaten, ulang tahun lembaga/badan/organisasi, penjemputan tamudan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan KBM di sekolah; 4. Minggu efektif tahun pelajaran2019/2020 berjumlah 36 minggu dalam 2 semester
HARI-HARI LIBUR SEKOLAH juga ikut dipaparkan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yang diatur dalam Pasal 8 yakni ;
1. Untuk libur semester diatur sebagai berikut : a. Semester 1 (satu) selama 10 (sepuluh) hari mulai hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 ; b. Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 18 (delapan belas ) hari mulai hari Senin 22 Juni 2020 sampai dengan hari Sabtu 11 Juli 2020;
2. Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia;
3. Hari-hari libur nasional/keagamaan diatur sesuai dengan kalender nasional;
4. Pemberian libur khusus kepada satuan pendidikan diluar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati tanpa mengurangi jumlah hari belajarefektif.
Untul lebih detailnya tentang Kaldik Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk pdf maka sebaiknya ibu dan bapak Guru Download Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Silahkan sobat Guru sekalian untuk Unduh Pdf Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
kaldik kalimantan barat update kaldik lainnya
Jangan lupa bagikan informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kaldik 2019/2020 langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Rambu-rambu penyusun Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK bagi sekolah-sekolah dalam lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tanggal 12 Juni Tahun2017tentang hari sekolah.
Dalam Keputusan tersebut pada Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK telah disampaikan penetapan waktu mengenai : - Pembagian buku raport - Libur semester - Akhir tahun pelajaran /kenaikan kelas - Penerimaan peserta didik baru - Permulaan tahun pelajaran - Dan hal-hal lain terkait dengan hari efektif belajar di sekolah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi para kepala sekolah dalam mengatur penyelenggaraan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan, selain untuk mewujudkan keserasian langkah antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dengan seluruh sekolah negeri dan swasta dalam lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Oleh karena itu, kami mengharapkan agar kepala sekolah dan seluruh aparat pendidikan dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dapat melaksanakan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika terjadi perubahan yang disebabkan oleh kondisi dan setuasi dilingkungansekolah yang tidak bisa dihindari, diharapkan kepala sekolah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda download pada tautan yang ada di bawah
Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR : 107 TAHUN 2019 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN DAN JUMLAH JAM BELAJAR EFEKTIF DI SEKOLAH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
Menimbang : a. bahwa sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2019/2020, tentunya diperlukan langkahlangkah persiapan menjelang dimulainya tahun pelajaran 2019/2020; b. bahwa dalam rangka mempersiapkan sebagaimana hurup a di atas, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, penetapan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Seperti yang dijelaskan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK bahwa PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN diatur dalam Pasal 1 yakni ;
a. Tahun pelajaran 2019/2020 dimulai hari Senin, 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Sabtu 20Juni 2020; b. Semester ganjil dimulai hari Senin, 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Sabtu, 21 Desember 2019; c. Semester genap dimulai hari Senin, 6 Januari 2020 dan berakhir pada hari Sabtu, 20 Juni 2020.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK tertera bahwa KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH diatur dalam Pasal 3 yakni ;
1. Kegiatan awalmasuk sekolah tanggal 15Juli 2019sampai dengan17Juli 2019 2. Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didikbaru. 3. Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 bertujuan untuk: a. mengenalipotensi diri siswabaru; b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya; e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dansemangatgotongroyong.
4. Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: a. kegiatanwajib; dan b. kegiatan pilihan. 5. Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran; 6. Bagi peserta didik baru TK dan SD melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik;
7. Bagi peserta didik baru kelas VII SMP sederajat melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan LingkunganSekolahBagiSiswaBaru;
8. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru tidak diperkenankan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.; 9. Pengenalan Lingkungan Sekolah sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 4, silabus dan ketentuannya dapat dilihat pada panduan pengenalan lingkungan sekolah yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran2019/2020.
Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga ditegaskan bahwa KEGIATAN PROSES PEMBELAJARAN diatur dalam Pasal 4 yakni ; a. Pada awal tahun pelajaran, sekolah wajib memiliki :
a. Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri dari Pemetaan Mutu Pendidikan, Analisis Konteks, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana KerjaTahunan (RKT),dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Dokumen I); c. Program Supervisi;
b. Pada awal tahun pelajaran, guruwajib memiliki: a. Program Tahunan,Program Semester,dan Pengembangan Silabus; b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); c. Program Perbaikan(Remedial) dan Pengayaan(Enrichment);dan d. Program Ekstrakurikuler/Pengembangan Diri.
KEGIATAN PENILAIAN PENDIDIKAN seperti yang tertulis dalam Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur dalam Pasal 5 yakni ; 1. Penilaian pendidikan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
2. Sekolah, kepala sekolah dan guru wajib memiliki, mempelajari dan menerapkan regulasi terkait kegiatan penilaian pendidikan. 3. Penilaian pendidikan meliputi : a. Ulangan Harian/Penilaian Harian; b. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester; c. Ulangan AkhirSemester/PenilaianAkhir Semester; e. Ujian Sekolah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional;dan f. Ujian Nasional.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga dimuat ulasan tentang PENYERAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR DAN UJIAN NASIONAL yang diatur dalam Pasal 6 yakni ; 1. Penyerahan laporan penilaian perkembangan Peserta Didik TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SD dan SMP dilaksanakan : a. Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan hari Sabtu, 21 Desember 2019 ; b. Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan Sabtu, 20 Juni 2020. 2. UjianNasional dan UjianSekolah/Ujian Sekolah Berstandar nasional ditentukan kemudian.
Sedangkan HARI BELAJAR EFEKTIF menurut yang tertulis pada uarian Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu diatur dalam Pasal 7 yakni ; 1. Hari belajar efektif tahun pelajaran 2019/2020 berjumlah 220 hari untuk sistem semester. 2. Jumlah hari belajarefektif untuk : a. Semesterganjil = 111hari b. Semestergenap = 109 hari
3. Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun kabupaten, ulang tahun lembaga/badan/organisasi, penjemputan tamudan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan KBM di sekolah; 4. Minggu efektif tahun pelajaran2019/2020 berjumlah 36 minggu dalam 2 semester
HARI-HARI LIBUR SEKOLAH juga ikut dipaparkan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yang diatur dalam Pasal 8 yakni ;
1. Untuk libur semester diatur sebagai berikut : a. Semester 1 (satu) selama 10 (sepuluh) hari mulai hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 ; b. Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 18 (delapan belas ) hari mulai hari Senin 22 Juni 2020 sampai dengan hari Sabtu 11 Juli 2020;
2. Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia;
3. Hari-hari libur nasional/keagamaan diatur sesuai dengan kalender nasional;
4. Pemberian libur khusus kepada satuan pendidikan diluar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati tanpa mengurangi jumlah hari belajarefektif.
Untul lebih detailnya tentang Kaldik Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk pdf maka sebaiknya ibu dan bapak Guru Download Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2019/2020
Silahkan sobat Guru sekalian untuk Unduh Pdf Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE