Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK merupakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Banten untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dimana Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 ini akan menjadi rujukan dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN
Sesuai dengan pertimbangan yang tertulis di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yaitu Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Banten dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Banten, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;
Latar belakang penerbitan Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yakni ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Banten; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Banten untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda download pada tautan yang ada di bawah
Ketentuan penerbitan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Banten untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK diatur di dalam ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
Aturan pembuatan Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 juga berdasar pada 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); 9. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa; ini dijelaskan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Banten untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK sebagai pertimbangan dalam penerbitan Kaldik Provinsi Banten
10. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2016); 11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 106);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; ini dijelaskan dalam Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai salah satu latar belakang dalam meneribitkan Kaldik Provinsi Banten
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
Di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dtulis bahwa MEMUTUSKAN dan Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Beberapa pengertian termaktub dalam Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yang dijelaskan rinci pada KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 40. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
41. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
42. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
43. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
44. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
45. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 46. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. 47. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
48. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. 49. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi JawaTengah. 50. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Banten.
51. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Banten. 52. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Banten.
53. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Banten. 54. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai Kaldik Provinsi Banten maka sebaiknya anda segera Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Banten untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Silahkan bapak dan ibu Guru untuk Unduh Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
kaldik provinsi banten update kaldik lainnya
Jangan lupa bagikan informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kaldik 2019/2020 langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN
Sesuai dengan pertimbangan yang tertulis di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yaitu Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Banten dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Banten, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;
Latar belakang penerbitan Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yakni ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Banten; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Banten untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda download pada tautan yang ada di bawah
Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020
Ketentuan penerbitan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Banten untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK diatur di dalam ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
Aturan pembuatan Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 juga berdasar pada 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); 9. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa; ini dijelaskan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Banten untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK sebagai pertimbangan dalam penerbitan Kaldik Provinsi Banten
10. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2016); 11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 106);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; ini dijelaskan dalam Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai salah satu latar belakang dalam meneribitkan Kaldik Provinsi Banten
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
Di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dtulis bahwa MEMUTUSKAN dan Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Beberapa pengertian termaktub dalam Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yang dijelaskan rinci pada KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 40. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
41. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
42. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
43. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
44. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
45. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 46. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. 47. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
48. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. 49. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi JawaTengah. 50. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Banten.
51. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Banten. 52. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Banten.
53. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Banten. 54. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai Kaldik Provinsi Banten maka sebaiknya anda segera Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Banten untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020
Silahkan bapak dan ibu Guru untuk Unduh Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE