Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK merupakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dimana diharapakan Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 ini dapat menjadi acuan dalam menyusun Proses belajar mengajar di sekolah.
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini telah Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BALI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BALI
Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK tertulis Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Bali dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Bali, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;
Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dijelaskan bahwa Mengingat : 31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah; 32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; 33. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ; 34. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda Download pada tautan yang ada di bawah
Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 juga menjelaskan aturan dengan nomor 35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 36. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah;
Selain itu Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga memuat aturan dengan no ; 37. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Permendikbud No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 38. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
Di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga ditegaskan bahwa 39. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019; 40. Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 48);
Atruan yang sama juga diurai dengan jelas pada Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan nomor ; 41. Peraturan Gubernur Bali tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 9); 42. Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 10);
Hal yang sama juga ditemukan di dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yakni ; 43. Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Bali yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA; 44. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/ TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA); 45. Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Bali;
Berdasarkan yang ada di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK tertulis sebagai berikut ; MEMUTUSKAN dan Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BALI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Pada Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK diatur sebuah KETENTUAN UMUM berdasar Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 31. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Beberapa pengertian ditulis di dalam Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 antara lain ; 32. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 33. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
Pengertian berikut ini ikut ditegaskan pada Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 guna pemahaman yang lebih baik diantaranya ; 34. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 35. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
36. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
37. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 38. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
39. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. 40. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Kaldik Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 maka sebaiknya bapak atau ibu Guru Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Silahkan sobat Guru Unduh Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
kaldik provinsi bali update kaldik lainnya
Jangan lupa bagikan informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kaldik 2019/2020 langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini telah Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BALI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BALI
Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK tertulis Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Bali dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Bali, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;
Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dijelaskan bahwa Mengingat : 31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah; 32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; 33. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ; 34. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda Download pada tautan yang ada di bawah
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 juga menjelaskan aturan dengan nomor 35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 36. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah;
Selain itu Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga memuat aturan dengan no ; 37. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Permendikbud No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 38. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
Di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga ditegaskan bahwa 39. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019; 40. Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 48);
Atruan yang sama juga diurai dengan jelas pada Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan nomor ; 41. Peraturan Gubernur Bali tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 9); 42. Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 10);
Hal yang sama juga ditemukan di dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yakni ; 43. Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Bali yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA; 44. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/ TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA); 45. Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Bali;
Berdasarkan yang ada di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK tertulis sebagai berikut ; MEMUTUSKAN dan Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BALI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Pada Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK diatur sebuah KETENTUAN UMUM berdasar Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 31. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Beberapa pengertian ditulis di dalam Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 antara lain ; 32. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 33. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
Pengertian berikut ini ikut ditegaskan pada Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 guna pemahaman yang lebih baik diantaranya ; 34. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 35. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
36. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
37. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 38. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
39. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. 40. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Kaldik Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 maka sebaiknya bapak atau ibu Guru Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020
Silahkan sobat Guru Unduh Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE