--> Skip to main content

SE (Surat Edaran) KPK Perihal PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

SE (Surat Edaran) KPK Perihal PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas merupakan Surat Edaran KPK Menyangkut Himbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan yang menjelaskan Surat Edaran KPK Untuk PNS agar Tidak Menggunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Surat Edaran KPK Perihal PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Surat Edaran KPK Menyangkut Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

Surat Edaran KPK PNS Tidak Boleh Terima Parsel dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas adalah sebuah SURAT EDARAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA Nomor : B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, dimana kutipan isi dari SE tersebut seperti berikut :

Kepada Yth. :

1. Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2. Ketua Mahkamah Agung RI 3. Para Ketua MPR RI/DPR RI/DPD RI 4. Para Ketua/Pimpinan Lembaga Negara/Komisi Negara RI 5. Jaksa Agung RI 6. Kepala Kepolisian RI 7. Panglima TNI 8. Para Menteri Kabinet Kerja 9. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian 10. Para Gubernur/Bupati/Walikota 11. Para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 12. Direksi BUMN/BUMD 13. Ketua KADIN Indonesia 14. Para Ketua Asosiasi/Gabungan/Himpunan Perusahaan di Indonesia 15. Pimpinan Perusahaan Swasta

Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440H tahun 2019 serta penegasan atas imbauan tentang gratifikasi sebelumnya, kami mengimbau kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

Surat Edaran KPK Perihal PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Surat Edaran KPK Menyangkut Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, Surat Edaran KPK Untuk PNS agar Tidak Menggunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Surat Edaran KPK PNS Tidak Boleh Terima Parsel dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas link downloadnya ada di bawah

SE KPK Perihal PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas


1. Perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan

religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling berbagi antar sesama. Pada momen tersebut praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial, namun sebagai Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan

gratifikasi; 3. Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan

lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya,

Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 Telp. (021) 25578300, Faks. (021) 25578333, (021) 52892456, http://www.kpk.go.id

baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat

disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;

Bila anda ingin Download Surat Edaran KPK Menyangkut Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, Surat Edaran KPK Untuk PNS agar Tidak Menggunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Surat Edaran KPK PNS Tidak Boleh Terima Parsel dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas link unduhnya ada di akhir artikel silahkan cek bagian bawah

Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai

Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya; 7. Pimpinan Perusahaan atau Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan

memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang

berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; 8. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses

pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi KPK (Call Center 198). Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK secara langsung, pos, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci : GOL KPK, Gratifikasi KPK.

Untuk informasi yang lebih lengkap tentang himbauan KPK di atas maka silahkan Unduh Surat Edaran KPK Menyangkut Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. 

Download Surat Edaran KPK PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas 


Silahkan Unduh Surat Edaran KPK Perihal PNS Tidak Boleh Terima Parsel dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
surat edaran kpk    update edaran lainnya 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Unduh Surat Edaran KPK Perihal PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas ini ke rekan PNS lainnya agar mereka juga tahu. Dapatkan update Surat Edaran lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar