PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Tiga Belas Non PNS
PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Tiga Belas Non PNS merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas ( Gaji 13 ) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas.
Pemberian penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063), diubah sebagai berikut:
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 58 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Pasal 58 Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pajak penghasilan dibebankan sesuai perundang-undangan. Pasal 7A atas penghasilan ketiga belas dengan ketentuan peraturan
Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk informasi yang lebih rinci silahkan Unduh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas ( Gaji 13 ) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Supaya informasi yang anda dapatkan lebih lengkap tentang Pencairan Gaji ke tiga belas non pegawai maka sebaiknya Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas ( Gaji 13 ) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
pp nomor tiga delapan update pp lainnya
Jangan lupa bagikan informasi tentang Unduh PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Tiga Belas Non PNS ini ke teman seprofesi anda agar bermanfaat. Dapatkan update Peraturan Pemerintah lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas.
Pemberian penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji 13 Non PNS
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063), diubah sebagai berikut:
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 58 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Pasal 58 Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pajak penghasilan dibebankan sesuai perundang-undangan. Pasal 7A atas penghasilan ketiga belas dengan ketentuan peraturan
Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk informasi yang lebih rinci silahkan Unduh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas ( Gaji 13 ) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji 13 Non PNS
Supaya informasi yang anda dapatkan lebih lengkap tentang Pencairan Gaji ke tiga belas non pegawai maka sebaiknya Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas ( Gaji 13 ) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE