Perpres No 12 Tahun 2019 Perihal Dana Abadi Pendidikan
Perpres No 12 Tahun 2019 Perihal Dana Abadi Pendidikan merupakan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 Menyangkut Dana Abadi Pendidikan yang nantinya mampu menjamin keberlangsungan program pendidikan untuk generasi selanjutnya.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG DANA ABADI PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang ; Mengingat ; a. bahwa untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi telah dialokasikan dana abadi pendidikan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan pengelolaan dana abadi pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Abadi Pendidikan;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Menetapkan ; PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ABADI PENDIDIKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
2. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola sebagai Dana Abadi Pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun tahun sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Tujuan Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
BAB II SUMBER DANA ABADI PENDIDIKAN Pasal 3 (1) Dana Abadi Pendidikan dapat bersumber dari:
a. DPPN; b. pendapatan investasi; dan/atau c. sumber lain yang sah.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan basil pengembangan Dana Abadi Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, basil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi basil riset, royalti atas bak paten, dana pibak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun. Pasal 6 (1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua I merangkap anggota;
b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua II merangkap anggota;
c. Menteri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai anggota;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sebagai anggota;
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagai anggota;
Untuk informasi yang lebih jelas dan rinci tentang Dana Abadi Pendidikan maka silahkan rekan guru Download PP No 12 Tahun 2019 Tentang DAP (Dana Abadi Pendidikan) pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Silahkan bapak dan ibu Guru Unduh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 Menyangkut Dana Abadi Pendidikan pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
perpres no xii dana abadi pendidikan update perpres lainnya
Jangan lupa bagikan informasi tentang Perpres No 12 Tahun 2019 Perihal Dana Abadi Pendidikan ini ke rekan guru lainnya agar mereka juga tahu. Dapatkan update Perpres lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG DANA ABADI PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang ; Mengingat ; a. bahwa untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi telah dialokasikan dana abadi pendidikan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan pengelolaan dana abadi pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Abadi Pendidikan;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Menetapkan ; PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ABADI PENDIDIKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Perpres No 12 Tahun 2019 Perihal Dana Abadi Pendidikan
1. Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
2. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola sebagai Dana Abadi Pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun tahun sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Tujuan Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
BAB II SUMBER DANA ABADI PENDIDIKAN Pasal 3 (1) Dana Abadi Pendidikan dapat bersumber dari:
a. DPPN; b. pendapatan investasi; dan/atau c. sumber lain yang sah.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan basil pengembangan Dana Abadi Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, basil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi basil riset, royalti atas bak paten, dana pibak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun. Pasal 6 (1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua I merangkap anggota;
b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua II merangkap anggota;
c. Menteri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai anggota;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sebagai anggota;
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagai anggota;
Untuk informasi yang lebih jelas dan rinci tentang Dana Abadi Pendidikan maka silahkan rekan guru Download PP No 12 Tahun 2019 Tentang DAP (Dana Abadi Pendidikan) pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download Perpres No 12 Tahun 2019 Perihal Dana Abadi Pendidikan
Silahkan bapak dan ibu Guru Unduh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 Menyangkut Dana Abadi Pendidikan pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE