Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyensoran
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyensoran merupakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN, PENGGOLONGAN USIA PENONTON, DAN PENARIKAN FILM DAN IKLAN FILM DARI PEREDARAN link download ada di akhir artikel, silahkan cek di bagian paling bawah artikel.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan Film dan Iklan Film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
2. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
3. Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi Film.
4. Surat Tanda Lulus Sensor yang selanjutnya disingkat STLS adalah surat yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan.
5. Kriteria Penyensoran adalah ukuran dan/atau standar yang berisi batasan-batasan, larangan, kewajiban, dan pengaturan yang berkaitan dengan Film dan Iklan Film.
6. Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
7. Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap Film dan Iklan Film.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.
Link Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran ada di akhir artikel silahkan cek di bagian bawah
Pasal 2 (1) Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh STLS.
(2) STLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi:
a. penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum;
b. penentuan kelayakan Film dan Iklan Film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
c. penentuan penggolongan usia penonton.
(3) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif Film dan Iklan Film.
Pasal 3 (1) Film dan Iklan Film yang disensor merupakan hasil akhir produksi Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Film cerita; dan b. Film noncerita.
(3) Film cerita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan film yang mengandung cerita.
(4) Film noncerita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan film yang berisi penyampaian informasi.
(5) Iklan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. poster; b. stillphoto; c. slide; d. klise; e. thriller; f. banner; g. pamflet; h. brosur; i. baliho; j. spanduk; k. folder; l. plakat; dan m. sarana publikasi dan promosi lainnya.
PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Bagian Kesatu Pedoman Penyensoran
Pasal 4 Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai Film dan Iklan Film dengan berpedoman pada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
Pasal 5 Dalam melakukan penelitian dan penilaian, penentuan kelayakan, penentuan penggolongan usia terhadap Film dan Iklan Film, kelompok penyensor wajib memperhatikan: a. acuan utama; dan b. acuan pendukung.
Pasal 6 Acuan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. konteks yang merupakan keterkaitan Film dan Iklan Film dengan kesatuan narasi, latar, ekspresi adegan dan dialog, kejelasan tujuan, relevansi, serta kerumitan;
b. tema yang merupakan gagasan dan pikiran utama yang terkandung dalam Film dan Iklan Film; dan
c. nuansa dan dampak yang merupakan berbagai variasi atas kombinasi audio visual yang dapat menimbulkan persepsi dan akibat terhadap pikiran, perasaan, dan perilaku penonton.
Pasal 7 Acuan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. judul yang merupakan miniatur isi bahasan ringkas, padat, menarik, relevan, dan atraktif;
b. adegan visual yang merupakan visualisasi perilaku yang berkaitan dengan latar dimana cerita dimainkan;
c. dialog atau monolog yang merupakan percakapan antar pemain dan/atau percakapan secara solo, baik secara verbal maupun dan/atau penggunaan menggunakan simbol komunikasi nonverbal; dan
d. teks terjemahan untuk Film nonbahasa Indonesia yang merupakan terjemahan secara tertulis (subtitle) atas percakapan dan semua bentuk simbol komunikasi nonverbal yang mengandung makna.
Bagian Kedua Kriteria Penyensoran
Pasal 8 Penyensoran meliputi isi Film dan Iklan Film dari segi: a. kekeeraasan, perjuudiiyan, naark0tika, psiik0tr0piiika dan zaaat aaadiiiikt!f lainnya; b. P0rn0ograaafi; c. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan; d. agama; e. hukum; f. harkat dan martabat manusia; dan g. usia penonton Film.
Pasal 9 Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung keeekeeerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a apabila menampilkan:
a. adegan tawuran, pengeroyokan, penyiiiksaaaan, penuuuusuuukaaan, penyeeeembeliiiihaaan, muuuut!las111, phembaaaaachokkan secara khashar dan ghanaaaas, dan/atau adegan lain yang sejenis;
b. manusia atau hewan yang bagian tubuh berdahhhrah-dahhhhrah, terpotong-potong, kondisi yang mengenaskan akibat dari adegan kekerasan, dan/atau adegan lain yang sejenis; c. adegan buhhhnhhuh diri secara vulgar dalam sudut pengambilan gambar jarak dekat; dan/atau
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Pedoman di atas maka silahkan Unduh Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Agar informasi yang anda dapatkan lebih detail maka silahkan anda Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran pada tautan yang tersedia di bawah ini
permendikbud empat belas update permendikbud
Jangan lupa share informasi tentang Unduh Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran ini ke teman anda agar bermanfaat. Dapatkan update Permendikbud lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN, PENGGOLONGAN USIA PENONTON, DAN PENARIKAN FILM DAN IKLAN FILM DARI PEREDARAN link download ada di akhir artikel, silahkan cek di bagian paling bawah artikel.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan Film dan Iklan Film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
2. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
3. Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi Film.
4. Surat Tanda Lulus Sensor yang selanjutnya disingkat STLS adalah surat yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan.
5. Kriteria Penyensoran adalah ukuran dan/atau standar yang berisi batasan-batasan, larangan, kewajiban, dan pengaturan yang berkaitan dengan Film dan Iklan Film.
6. Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
7. Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap Film dan Iklan Film.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.
Link Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran ada di akhir artikel silahkan cek di bagian bawah
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Pasal 2 (1) Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh STLS.
(2) STLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi:
a. penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum;
b. penentuan kelayakan Film dan Iklan Film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
c. penentuan penggolongan usia penonton.
(3) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif Film dan Iklan Film.
Pasal 3 (1) Film dan Iklan Film yang disensor merupakan hasil akhir produksi Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Film cerita; dan b. Film noncerita.
(3) Film cerita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan film yang mengandung cerita.
(4) Film noncerita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan film yang berisi penyampaian informasi.
(5) Iklan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. poster; b. stillphoto; c. slide; d. klise; e. thriller; f. banner; g. pamflet; h. brosur; i. baliho; j. spanduk; k. folder; l. plakat; dan m. sarana publikasi dan promosi lainnya.
PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Bagian Kesatu Pedoman Penyensoran
Pasal 4 Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai Film dan Iklan Film dengan berpedoman pada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
Pasal 5 Dalam melakukan penelitian dan penilaian, penentuan kelayakan, penentuan penggolongan usia terhadap Film dan Iklan Film, kelompok penyensor wajib memperhatikan: a. acuan utama; dan b. acuan pendukung.
Pasal 6 Acuan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. konteks yang merupakan keterkaitan Film dan Iklan Film dengan kesatuan narasi, latar, ekspresi adegan dan dialog, kejelasan tujuan, relevansi, serta kerumitan;
b. tema yang merupakan gagasan dan pikiran utama yang terkandung dalam Film dan Iklan Film; dan
c. nuansa dan dampak yang merupakan berbagai variasi atas kombinasi audio visual yang dapat menimbulkan persepsi dan akibat terhadap pikiran, perasaan, dan perilaku penonton.
Pasal 7 Acuan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. judul yang merupakan miniatur isi bahasan ringkas, padat, menarik, relevan, dan atraktif;
b. adegan visual yang merupakan visualisasi perilaku yang berkaitan dengan latar dimana cerita dimainkan;
c. dialog atau monolog yang merupakan percakapan antar pemain dan/atau percakapan secara solo, baik secara verbal maupun dan/atau penggunaan menggunakan simbol komunikasi nonverbal; dan
d. teks terjemahan untuk Film nonbahasa Indonesia yang merupakan terjemahan secara tertulis (subtitle) atas percakapan dan semua bentuk simbol komunikasi nonverbal yang mengandung makna.
Bagian Kedua Kriteria Penyensoran
Pasal 8 Penyensoran meliputi isi Film dan Iklan Film dari segi: a. kekeeraasan, perjuudiiyan, naark0tika, psiik0tr0piiika dan zaaat aaadiiiikt!f lainnya; b. P0rn0ograaafi; c. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan; d. agama; e. hukum; f. harkat dan martabat manusia; dan g. usia penonton Film.
Pasal 9 Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung keeekeeerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a apabila menampilkan:
a. adegan tawuran, pengeroyokan, penyiiiksaaaan, penuuuusuuukaaan, penyeeeembeliiiihaaan, muuuut!las111, phembaaaaachokkan secara khashar dan ghanaaaas, dan/atau adegan lain yang sejenis;
b. manusia atau hewan yang bagian tubuh berdahhhrah-dahhhhrah, terpotong-potong, kondisi yang mengenaskan akibat dari adegan kekerasan, dan/atau adegan lain yang sejenis; c. adegan buhhhnhhuh diri secara vulgar dalam sudut pengambilan gambar jarak dekat; dan/atau
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Pedoman di atas maka silahkan Unduh Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Agar informasi yang anda dapatkan lebih detail maka silahkan anda Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran pada tautan yang tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE