Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Pokok Pensiunan PNS
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya merupakan sebuah Peraturan yang berasal dari BKN Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NBGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan. 2. Janda adalah isteri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia. 3. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain. 4. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandungl anak yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Orang Tua adalah ayah kandung danlatau ibu kandung dari PNS. 6. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang
undangan. 7 . Tewas adalah suatu kondisi pada saat PNS meninggal: a. dalam menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dapat anda download pada tautan yang ada di bawah
c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan latau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu. 8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
BAB II PENETAPAN, PENETAPAN KEMBALI, DAN PENYESUAIAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDANYA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Petunjuk teknis Penetapan dan latau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan JandalDudanya digunakan oleh pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan JandalDudanya.
Penetapan Pensiun Pokok PNS dan JandalDudanya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan pada pensiunan PNS dan JandalDudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan JandalDudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan bagi PNS yang mendapatkan hak pensiun sejak 1 Februari 2OI9.
Penyesuaian pensiun pokok bagi Pensiunan PNS dan JandalDudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi: a. Pensiunan PNS dan JandalDudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2015; dan b. Pensiunan PNS dan JandalDudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2OI9 yang pensiun pokoknya telah ditetapkan I dise suaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.
Bagian Kedua Penetapan Pensiun Pasal 3 (1) PNS dan JandalDudanya yang diberikan hak pensiun sejak 1 Februari 2019, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar A-l sampai dengan Daftar A-XUI Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. pensiun JandalDuda PNS, pe nsiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. pensiun JandalDuda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar C-l sampai dengan Daftar C-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan daftar pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Cara melaksanakan penetapan pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun JandalDuda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pasal 4 (1) Pensiun PNS dan JandalDudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OI9 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OI9, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 15 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2OI9 dan seterusoy?, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XUI Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
Untuk mengunduh Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya silahkan menuju ke bawah pada tautan yang ada di akhir artikel.
b. pensiun JandalDuda PNS, pe nsiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar B-l sampai dengan Daftar B-lV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. pensiun JandalDuda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar C-l sampai dengan Daftar CIV Lampiran I yang merupakan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar D-l sampai dengan Daftar D-lV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (21 Bagi PNS yang pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OI5 tetapi belum mcncapai batas usia pensiun, maka pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) Penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun JandalDuda PNS, pensiun JandalDuda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun. (41 Keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan JandalDudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara kolektif menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dalam hal diperlukan, keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan JandalDudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara individu/ perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Cara melaksanakan penetapan kembali pensiun pokok PNS, pensiun JandalDuda PNS, pensiun JandalDuda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sesuai contoh sebagaimana tercantLlm dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Keempat Penyesuaian Pensiun Pasal 5 Pensiun pokok Pensiunan PNS dan JandalDudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2OI9 dan sebelum tanggal I Januari 2019, perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan JandaDudanya.
Pensiunan PNS dan JandalDudanya yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/ disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OI5, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang penyesuaian Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda maka silahkan Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Agar informasi yang anda dpatkan lebih rinci tentang Juknis Penyesuaian Pensiun maka silahkan Unduh Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
peraturan bkn tentang pokok pensiun
Jangan lupa bagikan informasi tentang Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya ini ke rekan anda agar bermanfaat. Dapatkan update Juknis lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NBGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan. 2. Janda adalah isteri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia. 3. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain. 4. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandungl anak yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Orang Tua adalah ayah kandung danlatau ibu kandung dari PNS. 6. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang
undangan. 7 . Tewas adalah suatu kondisi pada saat PNS meninggal: a. dalam menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dapat anda download pada tautan yang ada di bawah
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019
c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan latau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu. 8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
BAB II PENETAPAN, PENETAPAN KEMBALI, DAN PENYESUAIAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDANYA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Petunjuk teknis Penetapan dan latau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan JandalDudanya digunakan oleh pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan JandalDudanya.
Penetapan Pensiun Pokok PNS dan JandalDudanya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan pada pensiunan PNS dan JandalDudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan JandalDudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan bagi PNS yang mendapatkan hak pensiun sejak 1 Februari 2OI9.
Penyesuaian pensiun pokok bagi Pensiunan PNS dan JandalDudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi: a. Pensiunan PNS dan JandalDudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2015; dan b. Pensiunan PNS dan JandalDudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2OI9 yang pensiun pokoknya telah ditetapkan I dise suaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.
Bagian Kedua Penetapan Pensiun Pasal 3 (1) PNS dan JandalDudanya yang diberikan hak pensiun sejak 1 Februari 2019, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar A-l sampai dengan Daftar A-XUI Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. pensiun JandalDuda PNS, pe nsiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. pensiun JandalDuda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar C-l sampai dengan Daftar C-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan daftar pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Cara melaksanakan penetapan pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun JandalDuda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pasal 4 (1) Pensiun PNS dan JandalDudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OI9 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OI9, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 15 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2OI9 dan seterusoy?, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XUI Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
Untuk mengunduh Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya silahkan menuju ke bawah pada tautan yang ada di akhir artikel.
b. pensiun JandalDuda PNS, pe nsiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar B-l sampai dengan Daftar B-lV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. pensiun JandalDuda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar C-l sampai dengan Daftar CIV Lampiran I yang merupakan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar D-l sampai dengan Daftar D-lV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (21 Bagi PNS yang pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OI5 tetapi belum mcncapai batas usia pensiun, maka pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) Penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun JandalDuda PNS, pensiun JandalDuda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun. (41 Keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan JandalDudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara kolektif menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dalam hal diperlukan, keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan JandalDudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara individu/ perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Cara melaksanakan penetapan kembali pensiun pokok PNS, pensiun JandalDuda PNS, pensiun JandalDuda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sesuai contoh sebagaimana tercantLlm dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Keempat Penyesuaian Pensiun Pasal 5 Pensiun pokok Pensiunan PNS dan JandalDudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2OI9 dan sebelum tanggal I Januari 2019, perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan JandaDudanya.
Pensiunan PNS dan JandalDudanya yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/ disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OI5, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang penyesuaian Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda maka silahkan Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019
Agar informasi yang anda dpatkan lebih rinci tentang Juknis Penyesuaian Pensiun maka silahkan Unduh Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE