--> Skip to main content

Pengangkatan CPNS Menjadi PNS (Peraturan Menpan RB)

Pengangkatan CPNS Menjadi PNS (Peraturan Menpan RB) merupakan Surat Edaran Kemenpan RB dengan Nomor B/500/M.SM.01.00/2019 dengan deskripsi yakni Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019 Perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu.
Pengangkatan CPNS Menjadi PNS (Peraturan Menpan RB). Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019

Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019 baru ini dikeluarkan guna menindaklanjuti dengan segera proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil karena adanya batas waktu yang telah terlewati.

Surat Edaran Kemenpan RB tertanggal 30 April 2019, Nomor B/500/M.SM.01.00/2019 Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019 Perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu:

1. Berkenaan adanya Galon Pegawai Negeri Sipil (GPNS) yang dalam masa percobaan sebagai GPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan sampai dengan saat ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

Peraturan Menpan RB tentang Pengangkatan PNS


a. Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan sebagai berikut :

1) Masa percobaan bagi Galon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.

2) lnstansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada GPNS selama masa percobaan.

b. Dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan sebagai berikut:

1) Galon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan.

3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

4) Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.

6) Pembinaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.

c. Dalam Pasa/ 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan Calon PNS dengan masa kerja /ebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib mengikuti pelatihan prajabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.

d. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diundangkan tanggal 7 April 2017 sehingga masa tenggang waktu tersebut sudah melewati batas waktu terhitung tanggal 7 April 2018.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dan untuk menyelesaikan permasalahan CPNS yang belum diangkat menjadi PNS yang melewati batas waktu 1 (satu) tahun, kami minta seluruh PPK agar segera melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka PPK segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan /ulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar.

b. Bagi CPNS yang be/um mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan instansi, antara lain tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

2) Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS.

3. Pengangkatan CPNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b angka 1, hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasUpengadaan CPNS tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020.

Untuk informasi yang lebih lengkap serta detail maka silahkan anda Download Edaran Pengangkatan CPNS Menjadi PNS (Peraturan Menpan RB) pada tautan yang telah kami sediakan di akhir artikel.

Download Peraturan Menpan RB tentang Pengangkatan PNS


Silahkan anda Download Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019 pada tautan yang ada di bawah ini
permenpanrb tentang pengangkatan pns 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS (Peraturan Menpan RB) ini ke teman anda agar mereka juga tahu. Dapatkan update PerMenPan lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar