Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi
Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi merupakan Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas dalam rangka persiapan Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Taman-Kanak-kanak Berprestasi dan Berdedikasi Tk. Nasional Tahun 2019 dengan melaksanakan perilisan secara resmi sebag buku pedoman umum penyelenggaraan dan petunjuk teknis penilaian.
Kepala Taman Kanak ( TK ) adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan TK dan Taman Kanak Kanak Luar biasa (TKLB ).Tugas dan tanggung jawab kepala TK sangat penting dalam pengembangan mutu TK. Pemilihan Kepala TK Berprestasi 2019 merupakan penghargaan pemerintah atas prestasi yang dicapai dan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.
Petunjuk Teknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 ini disusun untuk memberikan acuan bagi penyelenggara, tim juri dan peserta dalam melakukan penilaian Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 agar berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel sehingga hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam penyusunan petunjuk teknis ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam UndangUndang tersebut, penghargaan yang dimaksud: Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan mulai dari tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang, yaitu: di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Pemilihan kepala TK Berprestasi dilakukan melalui proses penilaian yang mencakup:
tes tertulis, penilaian portofolio, wawancara/presentasi, dan pengamatan perilaku. Pemilihan Kepala TK Berprestasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan kepala TK yang terpilih benar-benar memenuhi kriteria berprestasi dan layak memperoleh penghargaan sebagai kepala TK berprestasi tingkat nasional.
Agar proses penilaian dalam Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 ini dapat berjalan dengan baik, diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019. Juknis ini disusun untuk dijadikan acuan bagi penyelenggara, tim juri dan peserta.
C. TUJUAN dari diterbitkannya Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi 2019 antara lain ;
Petunjuk Teknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 ini bertujuan:
1. Sebagai acuan bagi juri, penyelenggara, dan peserta untuk melaksanakan kegiatan pemilihan kepala TK Berprestasi.
2. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melaksanakan pemantauan dan pengawasan kegiatan pemilihan kepala TK Berprestasi.
D. Dalam Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi 2019 dijelaskan tentang LINGKUP PELAKSANAAN kegiatan yang dimaksud, yakni ;
Pemberian penghargaan kepala TK berprestasi melalui seleksi mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan nasional
E. Di dalam Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi dipaparkan beberapa PENGERTIAN tentang Kepala TK itu sendiri, diantaranya ;
1. Kepala TK adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK) dan Taman Kanak Kanak Luar biasa (TKLB);
2. Kepala TK Berprestasi adalah kepala TK yang telah menunjukkan kinerja unggul dalam melaksanakan tugas sebagai kepala TK yang berdampak pada peningkatan mutu TK;
3. Tes tertulis mencakup tes kepribadian dan tes kompetensi. Tes kepribadian digunakan untuk mengukur tingkah laku sosial yang meliputi dorongan, keinginan, opini dan sikap peserta. Tes kompetensi digunakan untuk mengukur penguasaan kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala TK;
4. Karya Seni adalah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang didasarkan atas dengan pengamatan;
5. Karya nyata adalah karya tulis berbasis pengalaman langsung dan terbaik (best practices) yang bersifat inovatif, khas, unggul, dan telah dilakukan kepala TK di tempat tugas. Karya nyata bukan gagasan, hasil penelitian, skripsi, tesis, atau disertasi;
6. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup penggunaan metode atau media. Sumber yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan;
7. Kepribadian kepala TK adalah perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, komunikasi, etika, dan estetika yang dinilai melalui penilaian portofolio dan presentasi/wawancara;
8. Kompetensi kepala TK adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki kepala TK mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kewirausahaan, supervisi , dan sosial;
9. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan pengembangan kompetensi Kepala TK yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme;
10. Portofolio adalah biodata dan laporan lengkap semua aktivitas terkait dengan tugas individu seperti ijazah, sertifikat, tanda penghargaan, surat keputusan, karya nyata, laporan penelitian, dan dokumen lain yang relevan;
F. Sesuai dengan Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019, tertulis PERSYARATAN PESERTA yang antara lain ;
Peserta Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 adalah kepala TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Minimal berkualifikasi S-1/D-IV, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
2. Belum pernah menjadi Peringkat I, II dan III pada kegiatan lomba tingkat nasional, tidak boleh mengikuti kembali pada kategori sejenis maupun kategori lainnya;
3. Belum pernah menjadi finalis pada kegiatan lomba tingkat nasional dalam waktu dua tahun terakhir.
4. Juara 1 tingkat provinsi, dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
5. Berusia maksimal 56 tahun;
6. Diutamakan telah lulus sertifikasi, dengan melampirkan fotokopi sertifikat pendidik;
7. Memiliki masa kerja sebagai kepala TK sekurang-kurangnya lima tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan;
8. Tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
9. Menandatangani pernyataan belum pernah mendapatkan sanksi/hukuman disiplin sedang/berat;
10. Menandatangani surat pernyataan keaslian karya nyata;
11. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
12. Mendapat tugas mengikuti kegiatan pemilihan kepala TK berprestasi tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat tugas dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Peserta pemilihan kepala TK berprestasi tingkat nasional membawa surat tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi;
13. Menyerahkan pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar;
14. Membawa perlengkapan presentasi.
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Penilaian Kepala TK Berprestasi maka dianjurkan untuk segera Download Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi 2019 pada tautan yang telah kami sediakan di akhir artikel.
Silahkan rekan Guru sekalian untuk mengunduh Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi 2019 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis kepala tk berprestasi update juknis lainnya
Jangan lupa share informasi tentang Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi ini ke rekan guru anda agar bermanfaat. Dapatkan update juknis lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Kepala Taman Kanak ( TK ) adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan TK dan Taman Kanak Kanak Luar biasa (TKLB ).Tugas dan tanggung jawab kepala TK sangat penting dalam pengembangan mutu TK. Pemilihan Kepala TK Berprestasi 2019 merupakan penghargaan pemerintah atas prestasi yang dicapai dan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.
Petunjuk Teknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 ini disusun untuk memberikan acuan bagi penyelenggara, tim juri dan peserta dalam melakukan penilaian Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 agar berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel sehingga hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam penyusunan petunjuk teknis ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam UndangUndang tersebut, penghargaan yang dimaksud: Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan mulai dari tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi
Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang, yaitu: di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Pemilihan kepala TK Berprestasi dilakukan melalui proses penilaian yang mencakup:
tes tertulis, penilaian portofolio, wawancara/presentasi, dan pengamatan perilaku. Pemilihan Kepala TK Berprestasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan kepala TK yang terpilih benar-benar memenuhi kriteria berprestasi dan layak memperoleh penghargaan sebagai kepala TK berprestasi tingkat nasional.
Agar proses penilaian dalam Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 ini dapat berjalan dengan baik, diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019. Juknis ini disusun untuk dijadikan acuan bagi penyelenggara, tim juri dan peserta.
C. TUJUAN dari diterbitkannya Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi 2019 antara lain ;
Petunjuk Teknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 ini bertujuan:
1. Sebagai acuan bagi juri, penyelenggara, dan peserta untuk melaksanakan kegiatan pemilihan kepala TK Berprestasi.
2. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melaksanakan pemantauan dan pengawasan kegiatan pemilihan kepala TK Berprestasi.
D. Dalam Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi 2019 dijelaskan tentang LINGKUP PELAKSANAAN kegiatan yang dimaksud, yakni ;
Pemberian penghargaan kepala TK berprestasi melalui seleksi mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan nasional
E. Di dalam Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi dipaparkan beberapa PENGERTIAN tentang Kepala TK itu sendiri, diantaranya ;
1. Kepala TK adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK) dan Taman Kanak Kanak Luar biasa (TKLB);
2. Kepala TK Berprestasi adalah kepala TK yang telah menunjukkan kinerja unggul dalam melaksanakan tugas sebagai kepala TK yang berdampak pada peningkatan mutu TK;
3. Tes tertulis mencakup tes kepribadian dan tes kompetensi. Tes kepribadian digunakan untuk mengukur tingkah laku sosial yang meliputi dorongan, keinginan, opini dan sikap peserta. Tes kompetensi digunakan untuk mengukur penguasaan kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala TK;
4. Karya Seni adalah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang didasarkan atas dengan pengamatan;
5. Karya nyata adalah karya tulis berbasis pengalaman langsung dan terbaik (best practices) yang bersifat inovatif, khas, unggul, dan telah dilakukan kepala TK di tempat tugas. Karya nyata bukan gagasan, hasil penelitian, skripsi, tesis, atau disertasi;
6. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup penggunaan metode atau media. Sumber yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan;
7. Kepribadian kepala TK adalah perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, komunikasi, etika, dan estetika yang dinilai melalui penilaian portofolio dan presentasi/wawancara;
8. Kompetensi kepala TK adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki kepala TK mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kewirausahaan, supervisi , dan sosial;
9. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan pengembangan kompetensi Kepala TK yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme;
10. Portofolio adalah biodata dan laporan lengkap semua aktivitas terkait dengan tugas individu seperti ijazah, sertifikat, tanda penghargaan, surat keputusan, karya nyata, laporan penelitian, dan dokumen lain yang relevan;
F. Sesuai dengan Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019, tertulis PERSYARATAN PESERTA yang antara lain ;
Peserta Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 adalah kepala TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Minimal berkualifikasi S-1/D-IV, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
2. Belum pernah menjadi Peringkat I, II dan III pada kegiatan lomba tingkat nasional, tidak boleh mengikuti kembali pada kategori sejenis maupun kategori lainnya;
3. Belum pernah menjadi finalis pada kegiatan lomba tingkat nasional dalam waktu dua tahun terakhir.
4. Juara 1 tingkat provinsi, dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
5. Berusia maksimal 56 tahun;
6. Diutamakan telah lulus sertifikasi, dengan melampirkan fotokopi sertifikat pendidik;
7. Memiliki masa kerja sebagai kepala TK sekurang-kurangnya lima tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan;
8. Tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
9. Menandatangani pernyataan belum pernah mendapatkan sanksi/hukuman disiplin sedang/berat;
10. Menandatangani surat pernyataan keaslian karya nyata;
11. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
12. Mendapat tugas mengikuti kegiatan pemilihan kepala TK berprestasi tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat tugas dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Peserta pemilihan kepala TK berprestasi tingkat nasional membawa surat tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi;
13. Menyerahkan pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar;
14. Membawa perlengkapan presentasi.
Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Penilaian Kepala TK Berprestasi maka dianjurkan untuk segera Download Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi 2019 pada tautan yang telah kami sediakan di akhir artikel.
Download Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi
Silahkan rekan Guru sekalian untuk mengunduh Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi 2019 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE