Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi
Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi merupakan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas dalam rangka persiapan Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Taman-Kanak-kanak Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019.
Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak (TK) merupakan tenaga pendidikan yang memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan TK di daerah khusus sering terhambat oleh keterbatasan infrastruktur dan kondisi sosial. Oleh karena itu Guru dan Tenaga Kependidikan TK yang telah banyak berkorban dengan tulus dan mampu bertahan dalam melaksanakan tugas di daerah khusus patut diberi penghargaan oleh pemerintah.
Di dalam Pedoman Pemilihan Kepala TK Berdedikasi 2019 diterangkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada Guru dan Tenaga Kependidikan TK di daerah khusus. Penghargaan tersebut diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan TK atas dedikasinya yang tinggi, pengabdian dan kesetiaannya kepada lembaga, serta atas jasanya kepada negara dan karya nyatanya yang bermanfaat dalam memecahkan permasalahan pada pelaksanaan tugasnya sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan TK.
Petunjuk teknis penilaian Kepala TK berdedikasi di daerah khusus tahun 2019 ini merupakan acuan bagi penyelenggara dan tim juri dalam pemilihan Guru TK dan Kepala TK berdedikasi di daerah khusus pada tingkat kabupaten/kota/provinsi dan tingkat nasional. Kami mengharapkan agar pelaksanaan penilaian Guru TK dan Kepala TK berdedikasi di daerah khusus pada tahun 2019 ini lebih berkualitas, baik dalam pelaksanaan maupun hasilnya, sehingga dapat mempercepat tercapainya standar mutu pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satu komponen penting untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional adalah tersedianya Guru dan Tenaga Kependidikan yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu pada Pedoman Pemilihan GTK TK Berdedikasi 2019 juga diuraikan bahwa salah satu arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional saat ini adalah pembangunan daerah khusus yang meliputi daerah dengan kondisi masyarakat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, serta daerah yang mengalami bencana atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. Prinsip “membangun dari pinggiran” yang diterapkan pemerintah saat ini mendorong daerah khusus menjadi prioritas pembangunan.
Anak-anak usia dini yang berdomisili di daerah khusus berhak mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu di daerah tersebut harus ada Kepala TK yang mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal. Tentunya Kepala TK tersebut harus memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Kepala TK yang terbaik, terhebat, dan tertangguh dalam berdedikasi di daerah khusus layak diberi penghargaan. Oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas menyelenggarakan pemilihan Kepala TK berdedikasi di daerah khusus.
C. TUJUAN diterbitkannya Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi yakni ;
1. Sebagai acuan bagi juri, penyelenggara, dan peserta untuk melaksanakan kegiatan pemilihan Kepala TK berdedikasi di daerah khusus
2. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melaksanakan pemantauan dan pengawasan kegiatan pemilihan Kepala TK berdedikasi di daerah khusus.
D. Berdasarkan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi Tahun 2019 maka LINGKUP PELAKSANAANd dikategorikan sebagai berikut ;
Pemberian penghargaan Kepala TK berdedikasi di daerah melalui usulan satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi; Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan 1 (satu) orang peserta ke tingkat nasional (Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas).
E. TEMA DAN TOPIK
Tema: "Penguatan Karakter GTK PAUD dan Dikmas Melalui Karya Nyata" Topik: “Aktualisasi Dedikasi Kepala TK dalam Penguatan Karakter di Daerah Khusus”
F. Ada beberapa PENGERTIAN yang juga dijelaskan dalam Pedoman Pemilihan Kepala TK Berdedikasi 2019, diantaranya ;
1. Kepala TK adalah Guru TK yang diberikan tugas untuk memimpin dan mengelola TK yang bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan TK. Tugas pokok Kepala TK meliputi:
(1) usaha pengembangan TK yang dilakukan selama menjabat Kepala TK;
(2) peningkatan kualitas lembaga/satuan berdasarkan delapan standar nasional pendidikan anak usia dini selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan;
(3) perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan Kepala TK dalam upaya pembinaan dan bimbingan kepada Guru TK..
2. Daerah khusus adalah daerah tertinggal berdasarkan Peraturam Presiden (Perpres) Nomor: 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2015-2019, dan daerah tertinggal atau daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat berdasarkan Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/Kota.
Selain berdasarkan regulasi di atas, pengertian daerah khusus dalam kegiatan pemberian penghargaan kepada Kepala TK yang berdedikasi di daerah khusus ialah daerah yang kondisinya masih sangat terbatas, yakni daerah yang letak geografisnya jauh dari kota dengan transportasi dan saranaprasarana yang terbatas, kesejahteraan warganya rendah, serta partisipasinya terhadap pendidikan sangat rendah; terutama daerah khusus yang kondisinya masih sangat memprihatinkan, yaitu sulit dilakukan perjalanan karena transportasi umum tidak ada, juga sulit menerima kiriman atau mengirimkan barang karena belum ada kantor pos atau agen jasa pengiriman barang.
Selain itu di daerah ini sulit diperoleh bahan bakar minyak, sehingga harga bahan pokok lebih mahal dibanding daerah lain. Di daerah ini juga belum ada listrik, kalaupun ada hanya menyala beberapa jam di malam hari sehingga sulit melakukan aktivitas dengan menggunakan komputer. Pada umumnya masyarakat di daerah ini sulit melakukan komunikasi dan mengirimkan atau menerima kiriman berita melalui telepon dan internet karena sulit terjangkau oleh sinyal.
G. Adapun PERSYARATAN PESERTA berdasarkan Pedoman Pemilihan GTK TK Berdedikasi 2019 yakni sebagai berikut ;
1. Berstatus sebagai Kepala Taman Kanak-kanak (TK), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS, dibuktikan dengan SK Pengangkatan.
2. Memiliki masa pengabdian sebagai Kepala TK minimal 2 (dua) tahun secara berturut-turut pada satuan TK, dibuktikan dengan surat peryataan bermeterai 6000 (Lampiran 4)
3. Berusia maksimal 56 tahun, dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.
4. Bertugas sebagai Kepala TK di daerah khusus, Daerah khusus dimaksud merujuk pada pengertian huruf F.2
5. Minimal berkualifikasi pendidikan S-1/D-IV, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pihak berwenang.
6. Memiliki masa pengabdian sebagai Kepala TK di daerah khusus minimal dua tahun secara berturut-turut, dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sampai SK terakhir.
7. Peserta yang dikirim ke tingkat nasional adalah usulan Dinas Pendidikan Provinsi
8. Sehat jasmani dan rohani dan tidak dalam keadaan hamil, dibuktikan dengan surat keterangan dokter (asli). Apabila peserta tetap berangkat mengikuti kegiatan maka penyelenggara tidak bertanggung jawab bila terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
9. Menyerahkan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
10. Menandatangani pernyataan keaslian karya nyata di atas meterai 6000 (Lampiran 2)
11. Menandatangani pernyataan belum pernah mendapatkan sanksi/hukuman disiplin di atas meterai 6000 (Lampiran 3)
12. Menyerahkan deskripsi diri tertulis tentang pengabdian dan pengalaman yang dilakukan untuk pendidikan anak usia dini yang bisa meliputi jarak/letak geografis tempat kerja, masa pengabdian, kondisi sosial ekonomi masyarakat, peran dan keberhasilan dalam memberikan pemahaman akan pentingnya pendidikan di masyarakat serta karya nyata disertai dokumentasi/foto/video terkait dengan tugas yang dilaksanakan.
Untuk informasi yang lebih jelas dan rinci tentang Penilaian Kepala TK Berdedikasi maka sebaiknya bapak dan ibu Guru Download Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi pada tautan yang telah kami sediakan di akhir artikel.
Silahkn sobat guru sekalian Unduh Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi Tahun 2019 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis kepala tk berdedikasi update juknis lainnya
Jangan lupa share informasi tentang Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi ini ke teman guru yang lain agar bermanfaat. Dapatkan update juknis lainnya langsung ke samrtphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak (TK) merupakan tenaga pendidikan yang memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan TK di daerah khusus sering terhambat oleh keterbatasan infrastruktur dan kondisi sosial. Oleh karena itu Guru dan Tenaga Kependidikan TK yang telah banyak berkorban dengan tulus dan mampu bertahan dalam melaksanakan tugas di daerah khusus patut diberi penghargaan oleh pemerintah.
Di dalam Pedoman Pemilihan Kepala TK Berdedikasi 2019 diterangkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada Guru dan Tenaga Kependidikan TK di daerah khusus. Penghargaan tersebut diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan TK atas dedikasinya yang tinggi, pengabdian dan kesetiaannya kepada lembaga, serta atas jasanya kepada negara dan karya nyatanya yang bermanfaat dalam memecahkan permasalahan pada pelaksanaan tugasnya sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan TK.
Petunjuk teknis penilaian Kepala TK berdedikasi di daerah khusus tahun 2019 ini merupakan acuan bagi penyelenggara dan tim juri dalam pemilihan Guru TK dan Kepala TK berdedikasi di daerah khusus pada tingkat kabupaten/kota/provinsi dan tingkat nasional. Kami mengharapkan agar pelaksanaan penilaian Guru TK dan Kepala TK berdedikasi di daerah khusus pada tahun 2019 ini lebih berkualitas, baik dalam pelaksanaan maupun hasilnya, sehingga dapat mempercepat tercapainya standar mutu pendidikan nasional.
Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satu komponen penting untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional adalah tersedianya Guru dan Tenaga Kependidikan yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu pada Pedoman Pemilihan GTK TK Berdedikasi 2019 juga diuraikan bahwa salah satu arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional saat ini adalah pembangunan daerah khusus yang meliputi daerah dengan kondisi masyarakat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, serta daerah yang mengalami bencana atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. Prinsip “membangun dari pinggiran” yang diterapkan pemerintah saat ini mendorong daerah khusus menjadi prioritas pembangunan.
Anak-anak usia dini yang berdomisili di daerah khusus berhak mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu di daerah tersebut harus ada Kepala TK yang mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal. Tentunya Kepala TK tersebut harus memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Kepala TK yang terbaik, terhebat, dan tertangguh dalam berdedikasi di daerah khusus layak diberi penghargaan. Oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas menyelenggarakan pemilihan Kepala TK berdedikasi di daerah khusus.
C. TUJUAN diterbitkannya Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi yakni ;
1. Sebagai acuan bagi juri, penyelenggara, dan peserta untuk melaksanakan kegiatan pemilihan Kepala TK berdedikasi di daerah khusus
2. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melaksanakan pemantauan dan pengawasan kegiatan pemilihan Kepala TK berdedikasi di daerah khusus.
D. Berdasarkan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi Tahun 2019 maka LINGKUP PELAKSANAANd dikategorikan sebagai berikut ;
Pemberian penghargaan Kepala TK berdedikasi di daerah melalui usulan satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi; Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan 1 (satu) orang peserta ke tingkat nasional (Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas).
E. TEMA DAN TOPIK
Tema: "Penguatan Karakter GTK PAUD dan Dikmas Melalui Karya Nyata" Topik: “Aktualisasi Dedikasi Kepala TK dalam Penguatan Karakter di Daerah Khusus”
F. Ada beberapa PENGERTIAN yang juga dijelaskan dalam Pedoman Pemilihan Kepala TK Berdedikasi 2019, diantaranya ;
1. Kepala TK adalah Guru TK yang diberikan tugas untuk memimpin dan mengelola TK yang bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan TK. Tugas pokok Kepala TK meliputi:
(1) usaha pengembangan TK yang dilakukan selama menjabat Kepala TK;
(2) peningkatan kualitas lembaga/satuan berdasarkan delapan standar nasional pendidikan anak usia dini selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan;
(3) perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan Kepala TK dalam upaya pembinaan dan bimbingan kepada Guru TK..
2. Daerah khusus adalah daerah tertinggal berdasarkan Peraturam Presiden (Perpres) Nomor: 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2015-2019, dan daerah tertinggal atau daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat berdasarkan Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/Kota.
Selain berdasarkan regulasi di atas, pengertian daerah khusus dalam kegiatan pemberian penghargaan kepada Kepala TK yang berdedikasi di daerah khusus ialah daerah yang kondisinya masih sangat terbatas, yakni daerah yang letak geografisnya jauh dari kota dengan transportasi dan saranaprasarana yang terbatas, kesejahteraan warganya rendah, serta partisipasinya terhadap pendidikan sangat rendah; terutama daerah khusus yang kondisinya masih sangat memprihatinkan, yaitu sulit dilakukan perjalanan karena transportasi umum tidak ada, juga sulit menerima kiriman atau mengirimkan barang karena belum ada kantor pos atau agen jasa pengiriman barang.
Selain itu di daerah ini sulit diperoleh bahan bakar minyak, sehingga harga bahan pokok lebih mahal dibanding daerah lain. Di daerah ini juga belum ada listrik, kalaupun ada hanya menyala beberapa jam di malam hari sehingga sulit melakukan aktivitas dengan menggunakan komputer. Pada umumnya masyarakat di daerah ini sulit melakukan komunikasi dan mengirimkan atau menerima kiriman berita melalui telepon dan internet karena sulit terjangkau oleh sinyal.
G. Adapun PERSYARATAN PESERTA berdasarkan Pedoman Pemilihan GTK TK Berdedikasi 2019 yakni sebagai berikut ;
1. Berstatus sebagai Kepala Taman Kanak-kanak (TK), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS, dibuktikan dengan SK Pengangkatan.
2. Memiliki masa pengabdian sebagai Kepala TK minimal 2 (dua) tahun secara berturut-turut pada satuan TK, dibuktikan dengan surat peryataan bermeterai 6000 (Lampiran 4)
3. Berusia maksimal 56 tahun, dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.
4. Bertugas sebagai Kepala TK di daerah khusus, Daerah khusus dimaksud merujuk pada pengertian huruf F.2
5. Minimal berkualifikasi pendidikan S-1/D-IV, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pihak berwenang.
6. Memiliki masa pengabdian sebagai Kepala TK di daerah khusus minimal dua tahun secara berturut-turut, dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sampai SK terakhir.
7. Peserta yang dikirim ke tingkat nasional adalah usulan Dinas Pendidikan Provinsi
8. Sehat jasmani dan rohani dan tidak dalam keadaan hamil, dibuktikan dengan surat keterangan dokter (asli). Apabila peserta tetap berangkat mengikuti kegiatan maka penyelenggara tidak bertanggung jawab bila terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
9. Menyerahkan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
10. Menandatangani pernyataan keaslian karya nyata di atas meterai 6000 (Lampiran 2)
11. Menandatangani pernyataan belum pernah mendapatkan sanksi/hukuman disiplin di atas meterai 6000 (Lampiran 3)
12. Menyerahkan deskripsi diri tertulis tentang pengabdian dan pengalaman yang dilakukan untuk pendidikan anak usia dini yang bisa meliputi jarak/letak geografis tempat kerja, masa pengabdian, kondisi sosial ekonomi masyarakat, peran dan keberhasilan dalam memberikan pemahaman akan pentingnya pendidikan di masyarakat serta karya nyata disertai dokumentasi/foto/video terkait dengan tugas yang dilaksanakan.
Untuk informasi yang lebih jelas dan rinci tentang Penilaian Kepala TK Berdedikasi maka sebaiknya bapak dan ibu Guru Download Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi pada tautan yang telah kami sediakan di akhir artikel.
Download Pedoman dan Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi
Silahkn sobat guru sekalian Unduh Juknis Penilaian Kepala TK Berdedikasi Tahun 2019 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE