--> Skip to main content

Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berprestasi

Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berprestasi merupakan Juknis Penilaian Guru TK Berprestasi Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas dalam rangka persiapan Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Taman-Kanak-kanak Berprestasi dan Berdedikasi Tk. Nasional Tahun 2019 dengan perilisan secara resmi pedoman umum penyelenggaraan dan petunjuk teknis penilaian.
Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berprestasi, Juknis Penilaian Guru TK Berprestasi Tahun 2019, Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi 2019, Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi 2019

Guru Taman Kanak-Kanak (TK) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada satuan Taman Kanak-Kanak dan TK Luar Biasa. Pemilihan Guru TK Berprestasi 2019 merupakan penghargaan pemerintah atas prestasi yang dicapai dan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.

Petunjuk Teknis Penilaian Guru TK Berprestasi Tahun 2019 ini disusun untuk memberikan acuan bagi penyelenggara, tim juri dan peserta dalam melakukan penilaian Pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 agar berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel sehingga hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam penyusunan petunjuk teknis ini.

Beberapa penjelasan yang ada dalam Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi 2019 diantaranya sebagai berikut ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam UndangUndang tersebut, penghargaan yang dimaksud: Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan mulai dari tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan/atau internasional.

Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berprestasi


Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang, yaitu: di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Pemilihan Guru TK Berprestasi dilakukan melalui proses penilaian yang mencakup: tes tertulis, penilaian portofolio, wawancara/presentasi, dan pengamatan perilaku. Pemilihan Guru TK Berprestasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan guru TK yang terpilih benar-benar memenuhi kriteria berprestasi dan layak memperoleh penghargaan sebagai guru TK berprestasi tingkat nasional.

Agar proses penilaian dalam Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2019 ini dapat berjalan dengan baik, diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Guru TK Berprestasi Tahun 2019. Juknis ini disusun untuk dijadikan acuan bagi penyelenggara, tim juri dan peserta.

C. Tujuan diterbitkannya Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi 2019 ini yakni dapat dijelaskan sebagai berikut;

Petunjuk Teknis Penilaian Guru TK Berprestasi Tahun 2019 ini bertujuan: 1. Sebagai acuan bagi juri, penyelenggara, dan peserta untuk melaksanakan kegiatan pemilihan Guru TK Berprestasi. 2. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melaksanakan pemantauan dan pengawasan kegiatan pemilihan Guru TK Berprestasi.

D. LINGKUP PELAKSANAAN

Pemberian penghargaan guru TK berprestasi melalui seleksi mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan nasional.

E. Dalam Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berprestasi memuat sejumlah PENGERTIAN terkait apa itu Guru TK yang dapat dilihat diantaranya ;

1. Guru TK adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada satuan Taman Kanak-Kanak dan TK Luar Biasa;

2. Guru TK berprestasi adalah guru yang; (i) menguasai kompetensi sebagai pendidik profesional yang mencakup: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; serta (ii) memiliki keungglan yang ditunjukkan oleh karya-karyanya yang kreatif dan inovatif, (iii) memiliki karakter dan kepribadian yang patut diteladani;

3. Karya nyata adalah karya tulis berbasis pengalaman langsung dan terbaik (best practices) yang bersifat inovatif, memiliki kekhasan atau keunggulan tertentu,dan telah dilakukan guru TK di tempat tugasnya (bukan gagasan, bukan hasil penelitian, bukan skripsi, bukan thesis, dan bukan disertasi) dalam bidang peningkatan layanan pembelajaran yang mengintegrasikan penguatan pendidikan karakter bagi peserta didik yang bersifat inovatif;

4. Karya seni adalah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya;

5. Karya sastra adalah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang obyeknya manusia dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya;

6. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup penggunaan metode/cara/media/sumber yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien;

7. Penulisan buku fiksi/non fiksi di bidang pendidikan adalah suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan berdasarkan buah pemikiran/ulasan dari guru;

8. Prestasi olahraga adalah capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang memberikan kebanggaan nasional atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau menciptakan model dan strategi pembelajaran atau pelatihan suatu cabang olahraga yang dapat meningkatkan prestasi anak didik;

9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya;

10. Portofolio adalah sekumpulan bukti fisik yang dapat memberikan informasi berupa catatan dan dokumen atas pencapaian prestasi guru sesuai bidangnya.

F. Berdasarkan Juknis Penilaian Guru TK Berprestasi Tahun 2019 maka PERSYARATAN PESERTA yakni ;

Peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2019 adalah guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Minimal berkualifikasi S-1/D-IV, dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir;

2. Belum pernah menjadi Peringkat I, II dan III pada kegiatan lomba tingkat nasional;

3. Belum pernah menjadi finalis pada kegiatan lomba tingkat nasional dalam waktu dua tahun terakhir;

4. Juara 1 tingkat provinsi, dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi;

5. Berusia maksimal 56 tahun;

6. Diutamakan telah lulus sertifikasi, dengan melampirkan foto copy sertifikat pendidik;

7. Memiliki masa kerja sebagai guru TK sekurang-kurangnya lima tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan;

8. Tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;

9. Menandatangani pernyataan belum pernah mendapatkan sanksi/hukuman disiplin sedang/berat;

10. Menandatangani surat pernyataan keaslian karya nyata;

11. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;

12. Mendapat tugas mengikuti kegiatan pemilihan guru TK berprestasi tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat tugas dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Peserta pemilihan guru TK berprestasi tingkat nasional membawa surat tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi;

13. Menyerahkan pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar;

14. Membawa perlengkapan presentasi.

Untuk informasi yang lebih lengkap tentang Guru TK Berprestasi maka silahkan bapak dan ibu Guru Download Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi 2019 pada tautan yang telah kami sediakan di akhir artikel.

Download Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berprestasi


Silahkan rekan Guru untuk Unduh Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi 2019 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis guru tk berprestasi   update juknis lainnya 
Jangan lupa share informasi tentang Unduh Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berprestasi ini ke rekan anda yang lain agar bermanfaat. Dapatkan update juknis lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar