Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi
Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi merupakan Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas dalam rangka persiapan Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Taman-Kanak-kanak Berprestasi dan Berdedikasi Tk. Nasional Tahun 2019 dengan melakukan perilisan secara resmi sebagai pedoman umum penyelenggaraan dan petunjuk teknis penilaian.
Di dalam buku Pedoman Pemilihan Guru TK Berdedikasi 2019 dijelaskan bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak (TK) merupakan tenaga pendidikan yang memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan TK di daerah khusus sering terhambat oleh keterbatasan infrastruktur dan kondisi sosial. Oleh karena itu Guru dan Tenaga Kependidikan TK yang telah banyak berkorban dengan tulus dan mampu bertahan dalam melaksanakan tugas di daerah khusus patut diberi penghargaan oleh pemerintah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada Guru dan Tenaga Kependidikan TK di daerah khusus. Penghargaan tersebut diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan TK atas dedikasinya yang tinggi, pengabdian dan kesetiaannya kepada lembaga, serta atas jasanya kepada negara dan karya nyatanya yang bermanfaat dalam memecahkan permasalahan pada pelaksanaan tugasnya sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan TK.
Petunjuk teknis penilaian Guru TK berdedikasi di daerah khusus tahun 2019 ini merupakan acuan bagi penyelenggara, tim juri, dan peserta dalam pemilihan Guru TK berdedikasi di daerah khusus pada tingkat kabupaten/kota/provinsi dan tingkat nasional. Kami mengharapkan agar pelaksanaan penilaian Guru TK berdedikasi di daerah khusus pada tahun 2019 ini lebih berkualitas, baik dalam pelaksanaan maupun hasilnya, sehingga dapat mempercepat tercapainya standar mutu pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satu komponen penting untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional adalah tersedianya Guru dan Tenaga Kependidikan yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pedoman Pemilihan GTK TK Berdedikasi 2019 juga dijelaskan secaar detail bahwa salah satu arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional saat ini adalah pembangunan daerah khusus yang meliputi daerah dengan kondisi masyarakat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, serta daerah yang mengalami bencana atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. Prinsip “membangun dari pinggiran” yang diterapkan pemerintah saat ini mendorong daerah khusus menjadi prioritas pembangunan.
Anak-anak usia dini yang berdomisili di daerah khusus berhak mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu di daerah tersebut harus ada Guru TK yang mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal. Tentunya Guru TK tersebut harus memiliki kompetensi kepribadian, pedagogi, profesional, dan sosial.
Guru TK yang terbaik, terhebat, dan tertangguh dalam berdedikasi di daerah khusus layak diberi penghargaan. Oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas menyelenggarakan pemilihan Guru TK berdedikasi di daerah khusus
C. Tujuan dengan diterbitkannya Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi ini tak lain dengan maskud ;
1. Sebagai acuan bagi juri, penyelenggara, dan peserta untuk melaksanakan kegiatan pemilihan Guru TK berdedikasi di daerah khusus.
2. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melaksanakan pemantauan dan pengawasan kegiatan pemilihan Guru TK berdedikasi di daerah khusus.
D. Berdasarkan penjelasan yang ada di dalam Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi Tahun 2019 maka LINGKUP PELAKSANAAN yakni ;
Pemberian penghargaan Guru TK berdedikasi di daerah khusus melalui usulan satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi;
Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan 1 (satu) orang peserta ke tingkat nasional (Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas).
E. Di dalam Buku Pedoman Pemilihan Guru TK Berdedikasi 2019 diuraikan TEMA DAN TOPIK dari kegiatan yang dimaksud yakni ;
Tema: "Penguatan Karakter GTK PAUD dan Dikmas Melalui Karya Nyata" Topik: “Aktualisasi Dedikasi Guru TK dalam Penguatan Karakter di Daerah Khusus”
F. Di dalam Pedoman Pemilihan GTK TK Berdedikasi 2019 dipaparkan beberapa PENGERTIAN tentang Guru TK seperti diantaranya ;
1. Guru Taman Kanak-kanak (TK) adalah pendidik dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal.
2. Daerah khusus adalah daerah tertinggal berdasarkan Peraturam Presiden (Perpres) Nomor: 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2015-2019, dan daerah tertinggal atau daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat berdasarkan Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/Kota.
Selain berdasarkan regulasi di atas, pengertian daerah khusus dalam kegiatan pemberian penghargaan kepada Guru TK yang berdedikasi di daerah khusus ialah daerah yang kondisinya masih sangat terbatas, yakni daerah yang letak geografisnya jauh dari kota dengan transportasi dan saranaprasarana yang terbatas, kesejahteraan warganya rendah, serta partisipasinya terhadap pendidikan sangat rendah; terutama daerah khusus yang kondisinya masih sangat memprihatinkan, yaitu sulit dilakukan perjalanan karena transportasi umum tidak ada, juga sulit menerima kiriman atau mengirimkan barang karena belum ada kantor pos atau agen jasa pengiriman barang.
Selain itu di daerah ini sulit diperoleh bahan bakar minyak, sehingga harga bahan pokok lebih mahal dibanding daerah lain. Di daerah ini juga belum ada listrik, kalaupun ada hanya menyala beberapa jam di malam hari sehingga sulit melakukan aktivitas dengan menggunakan komputer. Pada umumnya masyarakat di daerah ini sulit melakukan komunikasi dan mengirimkan atau menerima kiriman berita melalui telepon dan internet karena sulit terjangkau oleh sinyal.
G. PERSYARATAN PESERTA berdasarkan penjelasan yang ada dalam Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi antara lain sebagai berikut ;
1. Berstatus sebagai Guru Taman Kanak-kanak (TK), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS, dibuktikan dengan SK Pengangkatan.
2. Memiliki masa pengabdian sebagai Guru TK minimal 2 (dua) tahun secara berturut-turut pada satuan TK, dibuktikan dengan surat peryataan bermeterai 6000 (Lampiran 4);
3. Berusia maksimal 56 tahun, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.
4. Bertugas sebagai Guru TK di daerah khusus. Daerah khusus dimaksud merujuk pada pengertian huruf F.2;
5. Minimal berkualifikasi pendidikan S-1/D-IV, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pihak berwenang;
6. Memiliki masa pengabdian sebagai Guru TK di daerah khusus minimal dua tahun secara berturut-turut, dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sampai SK terakhir;
7. Peserta yang dikirim ketingkat nasional adalah usulan Dinas Pendidikan Provinsi.
8. Sehat jasmani dan rohani dan tidak dalam keadaan hamil, dibuktikan dengan surat keterangan dokter (asli). Apabila peserta tetap berangkat mengikuti kegiatan maka penyelenggara tidak bertanggung jawab bila terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
9. Menyerahkan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu ) lembar.
10. Menandatangani surat pernyataan keaslian karya nyata di atas meterai 6000 (Lampiran 2);
Untuk informasi yang lebih detail tentang Penilaian Guru TK Berdedikasi maka sebaiknya bapak ibu Guru mengunduh Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi Tahun 2019 pada tautan yang telah kami sediakan di akhir artikel.
Silahkan sobat guru sekalian Unduh Pedoman Pemilihan Guru TK Berdedikasi 2019 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis guru tk berdedikasi update juknis lainnya
Jangan lupa bagikan informasi tentang Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi ini ke teman guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update juknis tk lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Di dalam buku Pedoman Pemilihan Guru TK Berdedikasi 2019 dijelaskan bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak (TK) merupakan tenaga pendidikan yang memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan TK di daerah khusus sering terhambat oleh keterbatasan infrastruktur dan kondisi sosial. Oleh karena itu Guru dan Tenaga Kependidikan TK yang telah banyak berkorban dengan tulus dan mampu bertahan dalam melaksanakan tugas di daerah khusus patut diberi penghargaan oleh pemerintah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada Guru dan Tenaga Kependidikan TK di daerah khusus. Penghargaan tersebut diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan TK atas dedikasinya yang tinggi, pengabdian dan kesetiaannya kepada lembaga, serta atas jasanya kepada negara dan karya nyatanya yang bermanfaat dalam memecahkan permasalahan pada pelaksanaan tugasnya sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan TK.
Petunjuk teknis penilaian Guru TK berdedikasi di daerah khusus tahun 2019 ini merupakan acuan bagi penyelenggara, tim juri, dan peserta dalam pemilihan Guru TK berdedikasi di daerah khusus pada tingkat kabupaten/kota/provinsi dan tingkat nasional. Kami mengharapkan agar pelaksanaan penilaian Guru TK berdedikasi di daerah khusus pada tahun 2019 ini lebih berkualitas, baik dalam pelaksanaan maupun hasilnya, sehingga dapat mempercepat tercapainya standar mutu pendidikan nasional.
Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satu komponen penting untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional adalah tersedianya Guru dan Tenaga Kependidikan yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pedoman Pemilihan GTK TK Berdedikasi 2019 juga dijelaskan secaar detail bahwa salah satu arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional saat ini adalah pembangunan daerah khusus yang meliputi daerah dengan kondisi masyarakat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, serta daerah yang mengalami bencana atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. Prinsip “membangun dari pinggiran” yang diterapkan pemerintah saat ini mendorong daerah khusus menjadi prioritas pembangunan.
Anak-anak usia dini yang berdomisili di daerah khusus berhak mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu di daerah tersebut harus ada Guru TK yang mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal. Tentunya Guru TK tersebut harus memiliki kompetensi kepribadian, pedagogi, profesional, dan sosial.
Guru TK yang terbaik, terhebat, dan tertangguh dalam berdedikasi di daerah khusus layak diberi penghargaan. Oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas menyelenggarakan pemilihan Guru TK berdedikasi di daerah khusus
C. Tujuan dengan diterbitkannya Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi ini tak lain dengan maskud ;
1. Sebagai acuan bagi juri, penyelenggara, dan peserta untuk melaksanakan kegiatan pemilihan Guru TK berdedikasi di daerah khusus.
2. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melaksanakan pemantauan dan pengawasan kegiatan pemilihan Guru TK berdedikasi di daerah khusus.
D. Berdasarkan penjelasan yang ada di dalam Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi Tahun 2019 maka LINGKUP PELAKSANAAN yakni ;
Pemberian penghargaan Guru TK berdedikasi di daerah khusus melalui usulan satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi;
Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan 1 (satu) orang peserta ke tingkat nasional (Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas).
E. Di dalam Buku Pedoman Pemilihan Guru TK Berdedikasi 2019 diuraikan TEMA DAN TOPIK dari kegiatan yang dimaksud yakni ;
Tema: "Penguatan Karakter GTK PAUD dan Dikmas Melalui Karya Nyata" Topik: “Aktualisasi Dedikasi Guru TK dalam Penguatan Karakter di Daerah Khusus”
F. Di dalam Pedoman Pemilihan GTK TK Berdedikasi 2019 dipaparkan beberapa PENGERTIAN tentang Guru TK seperti diantaranya ;
1. Guru Taman Kanak-kanak (TK) adalah pendidik dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal.
2. Daerah khusus adalah daerah tertinggal berdasarkan Peraturam Presiden (Perpres) Nomor: 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2015-2019, dan daerah tertinggal atau daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat berdasarkan Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/Kota.
Selain berdasarkan regulasi di atas, pengertian daerah khusus dalam kegiatan pemberian penghargaan kepada Guru TK yang berdedikasi di daerah khusus ialah daerah yang kondisinya masih sangat terbatas, yakni daerah yang letak geografisnya jauh dari kota dengan transportasi dan saranaprasarana yang terbatas, kesejahteraan warganya rendah, serta partisipasinya terhadap pendidikan sangat rendah; terutama daerah khusus yang kondisinya masih sangat memprihatinkan, yaitu sulit dilakukan perjalanan karena transportasi umum tidak ada, juga sulit menerima kiriman atau mengirimkan barang karena belum ada kantor pos atau agen jasa pengiriman barang.
Selain itu di daerah ini sulit diperoleh bahan bakar minyak, sehingga harga bahan pokok lebih mahal dibanding daerah lain. Di daerah ini juga belum ada listrik, kalaupun ada hanya menyala beberapa jam di malam hari sehingga sulit melakukan aktivitas dengan menggunakan komputer. Pada umumnya masyarakat di daerah ini sulit melakukan komunikasi dan mengirimkan atau menerima kiriman berita melalui telepon dan internet karena sulit terjangkau oleh sinyal.
G. PERSYARATAN PESERTA berdasarkan penjelasan yang ada dalam Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi antara lain sebagai berikut ;
1. Berstatus sebagai Guru Taman Kanak-kanak (TK), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS, dibuktikan dengan SK Pengangkatan.
2. Memiliki masa pengabdian sebagai Guru TK minimal 2 (dua) tahun secara berturut-turut pada satuan TK, dibuktikan dengan surat peryataan bermeterai 6000 (Lampiran 4);
3. Berusia maksimal 56 tahun, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.
4. Bertugas sebagai Guru TK di daerah khusus. Daerah khusus dimaksud merujuk pada pengertian huruf F.2;
5. Minimal berkualifikasi pendidikan S-1/D-IV, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pihak berwenang;
6. Memiliki masa pengabdian sebagai Guru TK di daerah khusus minimal dua tahun secara berturut-turut, dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sampai SK terakhir;
7. Peserta yang dikirim ketingkat nasional adalah usulan Dinas Pendidikan Provinsi.
8. Sehat jasmani dan rohani dan tidak dalam keadaan hamil, dibuktikan dengan surat keterangan dokter (asli). Apabila peserta tetap berangkat mengikuti kegiatan maka penyelenggara tidak bertanggung jawab bila terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
9. Menyerahkan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu ) lembar.
10. Menandatangani surat pernyataan keaslian karya nyata di atas meterai 6000 (Lampiran 2);
Untuk informasi yang lebih detail tentang Penilaian Guru TK Berdedikasi maka sebaiknya bapak ibu Guru mengunduh Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi Tahun 2019 pada tautan yang telah kami sediakan di akhir artikel.
Download Pedoman dan Juknis Penilaian Guru TK Berdedikasi
Silahkan sobat guru sekalian Unduh Pedoman Pemilihan Guru TK Berdedikasi 2019 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE