--> Skip to main content

Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Terbaru Tahun 2019

Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Terbaru Tahun 2019 merupakan Pedoman yang mengatur tenang tata cara pemberlakua dan persiapan akreditasi suatu sekolah atau madrasah yang juga seiring dengan petunjuk yang dinamakan Pos Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 yang diperlukan bagi rekan pendidik yang sekolah atau madrasahnya akan diakreditasi.
Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019, Pos Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019

Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah. Pos Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.

Pada tahun 2019, kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup signifikan, yaitu mengalami perubahan arah secara fundamental yang dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah.

Terbitnya Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki wewenang untuk membentuk dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur. Kedua, dari aspek pendanaan, pelaksanaan akreditasi sepenuhnya menjadi beban Pemerintah melalui APBN.

Sedangkan peran pemerintah daerah difokuskan pada persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi. Ketiga, pada tahun 2019 arah kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance. Pergeseran pendekatan tersebut diperlukan sebagai upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik.

Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 atau Pos Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 dapat anda download pada tautan yang ada di bawah

Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019


Akreditasi pada akhirnya tidak lagi bertumpu pada penilaian yang bersifat administratif, tetapi diarahkan menuju pemenuhan mutu yang lebih substantif. Keempat, sistem pelaksanaan akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) . Sispena-S/M yang telah diperkenalkan sejak tahun 2017 ini merupakan terobosan BAN-S/M untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi.

Dengan Sispena-S/M, asesor didorong untuk melakukan asesmen yang secara langsung bersentuhan dengan mutu satuan pendidikan. Upaya ini akan dilakukan melalui dukungan kebijakan integrasi data yang dilakukan antara Sispena-S/M dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

Dengan terbitnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dapat diperbanyak atau diunduh melalui situs web dengan alamat http://bansm.kemdikbud.go.id. Atas kerja sama dan dukungan berbagai pihak, BAN-S/M menyampaikan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati usaha dan amal baik kita semua. Amin.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, tentang Akreditasi menjelaskan bahwa:

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.

Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau program telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Proses evaluasi terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Standardisasi pendidikan memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan.

Proses akreditasi dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah

(a) menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; (b) merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri; (c) menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;

(d) melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi; (e) merencanakan target Akreditasi secara nasional berdasarkan prioritas Kementerian; (f) mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;

(g) membina dan mengevaluasi BAN Provinsi; (h) memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi; (i) menerbitkan sertifikat hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan; (j) melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri; (k) melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan (l) melaksanakan ketatausahaan BAN

Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6) Berdasarkan uraian di atas, BAN-S/M perlu menyusun Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Untuk mengunduh Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 dan Pos Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019  silahkan menuju ke bawah pada tautan yang ada di akhir artikel.

Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22). Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Tujuan dan Manfaat Akreditasi berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk: (1) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP; (2) memberikan pengakuan peringkat kelayakan; (3) memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan (4) memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai: (1) acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah; (2) umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;

(3) motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; (4) bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta

(5) acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.

Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah. Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah.

Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu. Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu. Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah berdasarkan yang ada di dalam Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 yakni sebagai berikut ;

Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut.

1. Pengetahuan ; Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.

2. Akuntabilitas ; Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.

3. Pembinaan dan pengembangan ; Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

Prinsip-prinsip Akreditasi berdasarkan yang dimuat di dalam Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 dan Pos Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019

Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah adalah objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.

1. Objektif ; Dalam pelaksanaan penilaian akreditasi sekolah/madrasah, berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan diperiksa sesuai dengan kondisi yang sebenarnya berdasarkan indikator-indikator yang ditetapkan.

2. Komprehensif ; Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, yang menunjukkan komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.

3. Adil ; Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama dan tidak diskriminatif.

4. Transparan ; Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.

5. Akuntabel ; Kegiatan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

6. Profesional ; Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Tujuan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah berdasarkan penjelasan yang ada di dalam Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 dan Pos Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019

Pedoman akreditasi sekolah/madrasah ini dimaksudkan sebagai: (1) acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah; (2) acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;

(3) acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan; dan (4) alat manajemen dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan kualitas akreditasi.

Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai gambaran Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrash di atas maka silahkan Download Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 atau Pos Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.

Download Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019


Agar penjelasan dan uraian yang anda dapatkan seputar Akreditasi Sekolah atau Madrasah lebih detail maka sebaiknya anda Unduh Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 atau Pos Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
pedoman akreditasi sekolah madrasah terbaru 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Terbaru Tahun 2019 ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Akreditasi lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar