Pedoman dan Juknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi
Pedoman dan Juknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi merupakan Juknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas dalam rangka persiapan Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Taman-Kanak-kanak Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019.
Pengawas Taman Kanak-Kanak (TK) adalah guru pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas TK. Pengawas TK mempunyai peran yang sangat strategis untuk meningkatkan kinerja TK melalui pembinaan dan pengawasan bidang akademik dan manajerial. Untuk melaksanakan peran strategis tersebut, Pengawas TK harus memiliki kompetensi dalam mengemban tugasnya untuk membina dan mengembangkan TK. Peningkatan kompetensi Pengawas TK perlu terus dilakukan melalui berbagai program, salah satunya melalui Kegiatan Pemilihan Pengawas TK Berprestasi.
Pemilihan Pengawas TK Berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada Pengawas TK yang berdedikasi dan berhasil meningkatkan mutu pendidikan TK binaannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Pengawas TK yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Petunjuk Teknis Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019 sebagai acuan pelaksanaan agar berlangsung dengan baik. Oleh karena itu, perlu disusun Petunjuk Teknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia penyelenggara, Tim Juri, calon peserta, dan semua pihak terkait agar memiliki kesamaan persepsi untuk melaksanakan Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyusun petunjuk teknis Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019
Dalam Pedoman Pemilihan Pengawas TK Berprestasi 2019 dijelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat 1 (satu) mengamanatkan bahwa guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memeroleh penghargaan.
Berkaitan dengan penghargaan tersebut, penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019 dilaksanakan secara bertahap di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. Penilaian mencakup : 1) tes tertulis, 2) penilaian portofolio, 3) wawancara/presentasi dan 4) pengamatan perilaku.
Pemilihan Pengawas TK Berprestasi dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga pemilihannya memenuhi kriteria prestasi dan kelayakan untuk memeroleh penghargaan sebagai Pengawas TK Berprestasi. Atas dasar itu, maka disusun petunjuk teknis penilaian pemilihan Pengawas TK Berprestasi yang dapat digunakan sebagai acuan bagi Tim Juri dalam melaksanakan penilaian secara reliabel dan valid.
C. TUJUAN
Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi 2019 ini bertujuan memberikan panduan kepada Tim Juri dalam:
1. melaksanakan tes tertulis;
2. memverifikasi bukti dokumen dalam penilaian portofolio peserta;
3. melakukan wawancara (presentasi) peserta;
4. mengamati perilaku peserta selama mengikuti lomba secara langsung.
D. LINGKUP PELAKSANAAN
Pemberian penghargaan pengawas TK berprestasi melalui seleksi mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan nasional.
E. Dalam Pedoman dan Juknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi dijelaskan beberapa PENGERTIAN tentang apa itu Pengawas, diantaranya ;
1. Pengawas Taman Kanak-Kanak (TK) adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas TK;
2. Pengawas TK berprestasi adalah Pengawas TK yang secara nyata telah menunjukkan kinerja unggul dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan dan berdampak pada peningkatan mutu TK di wilayah binaannya;
3. Tes tertulis adalah ujian secara tertulis yang mencakup pengukuran kepribadian dan kompetensi yang harus dikuasai Pengawas TK;
4. Karya Nyata adalah karya tulis berbasis pengalaman langsung dan terbaik (best practices) yang bersifat inovatif, memiliki kekhasan atau keunggulan tertentu, dan telah dilakukan Kepala TK di tempat tugas (bukan gagasan, bukan hasil penelitian, bukan skripsi, bukan tesis, dan bukan disertasi) dalam bidang tata kelola pendidikan;
5. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup penggunaan metode/cara/media. Sumber yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan standar kompetensi Dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien;
6. Kepribadian pengawas TK adalah perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, komunikasi, etika, dan estetika yang dinilai melalui penilaian portofolio dan presentasi/wawancara;
7. Kompetensi Pengawas TK adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dikuasai pengawas TK yang mencakup kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial;
8. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan pengembangan kompetensi Pengawas TK yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme.
9. Portofolio adalah biodata dan laporan lengkap semua aktivitas terkait dengan tugas individu seperti ijazah, sertifikat, tanda penghargaan, surat keputusan, artikel/karya nyata, laporan penelitian, dan dokumen lain yang relevan;
10. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup penggunaan metode/cara/media. Sumber yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan standar kompetensi Dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien;
F. Sesuai dengan yang tertera pada Juknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019 maka PERSYARATAN PESERTA yaitu ;
Peserta pemilihan Pengawas TK Berprestasi adalah Pengawas TK yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan GTK Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2019.
1. Persyaratan Umum :
a. berstatus sebagai Pengawas TK aktif;
b. berusia maksimal 56 tahun;
c. memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai Pengawas TK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e. tidak pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
f. sehat jasmani dan rohani yang di buktikan dengan surat keterangan dokter;
g. membuat pernyataan keaslian karya nyata bermaterai Rp6000;
h. tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota :
Pengawas TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2019.
b. Tingkat Provinsi :
1) Pengawas TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2019;
2) Pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2019 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional :
1) Kepala TK yang pernah menjadi pemenang I, II atau III tingkat nasional tahun 2017 dan 2018 tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2019;
2) Pengawas TK Pemenang I tingkat provinsi tahun 2019 wajib melampirkan surat keputusan penetapan pemenang dari pejabat yang berwenang;
3) Pengawas TK harus melampirkan hasil Penilaian Kinerja Pengawas TK tahun 2018/2019 yang disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota;
4) Pengawas TK harus membuat rekaman video pelaksanaan program kepengawasan di TK binaannya dengan durasi maksimal 5 menit.
Untuk informasi yang lebih detail dan rinci tentang Penilaian Pengawas TK Berprestasi maka sebaiknya bapak dan ibu Guru Download Pedoman Pemilihan Pengawas TK Berprestasi 2019 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Silahkan sobat guru Unduh Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi 2019 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis pengawas tk berprestasi update juknis lainnya
Jangan lupa bagikan informasi tentang Pedoman dan Juknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi ini ke teman guru yang lain agar bermanfaat. Dapatkan update juknis lainnya langsung ke samrtphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Pengawas Taman Kanak-Kanak (TK) adalah guru pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas TK. Pengawas TK mempunyai peran yang sangat strategis untuk meningkatkan kinerja TK melalui pembinaan dan pengawasan bidang akademik dan manajerial. Untuk melaksanakan peran strategis tersebut, Pengawas TK harus memiliki kompetensi dalam mengemban tugasnya untuk membina dan mengembangkan TK. Peningkatan kompetensi Pengawas TK perlu terus dilakukan melalui berbagai program, salah satunya melalui Kegiatan Pemilihan Pengawas TK Berprestasi.
Pemilihan Pengawas TK Berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada Pengawas TK yang berdedikasi dan berhasil meningkatkan mutu pendidikan TK binaannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Pengawas TK yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Petunjuk Teknis Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019 sebagai acuan pelaksanaan agar berlangsung dengan baik. Oleh karena itu, perlu disusun Petunjuk Teknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia penyelenggara, Tim Juri, calon peserta, dan semua pihak terkait agar memiliki kesamaan persepsi untuk melaksanakan Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pedoman dan Juknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyusun petunjuk teknis Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019
Dalam Pedoman Pemilihan Pengawas TK Berprestasi 2019 dijelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat 1 (satu) mengamanatkan bahwa guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memeroleh penghargaan.
Berkaitan dengan penghargaan tersebut, penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019 dilaksanakan secara bertahap di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. Penilaian mencakup : 1) tes tertulis, 2) penilaian portofolio, 3) wawancara/presentasi dan 4) pengamatan perilaku.
Pemilihan Pengawas TK Berprestasi dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga pemilihannya memenuhi kriteria prestasi dan kelayakan untuk memeroleh penghargaan sebagai Pengawas TK Berprestasi. Atas dasar itu, maka disusun petunjuk teknis penilaian pemilihan Pengawas TK Berprestasi yang dapat digunakan sebagai acuan bagi Tim Juri dalam melaksanakan penilaian secara reliabel dan valid.
C. TUJUAN
Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi 2019 ini bertujuan memberikan panduan kepada Tim Juri dalam:
1. melaksanakan tes tertulis;
2. memverifikasi bukti dokumen dalam penilaian portofolio peserta;
3. melakukan wawancara (presentasi) peserta;
4. mengamati perilaku peserta selama mengikuti lomba secara langsung.
D. LINGKUP PELAKSANAAN
Pemberian penghargaan pengawas TK berprestasi melalui seleksi mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan nasional.
E. Dalam Pedoman dan Juknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi dijelaskan beberapa PENGERTIAN tentang apa itu Pengawas, diantaranya ;
1. Pengawas Taman Kanak-Kanak (TK) adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas TK;
2. Pengawas TK berprestasi adalah Pengawas TK yang secara nyata telah menunjukkan kinerja unggul dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan dan berdampak pada peningkatan mutu TK di wilayah binaannya;
3. Tes tertulis adalah ujian secara tertulis yang mencakup pengukuran kepribadian dan kompetensi yang harus dikuasai Pengawas TK;
4. Karya Nyata adalah karya tulis berbasis pengalaman langsung dan terbaik (best practices) yang bersifat inovatif, memiliki kekhasan atau keunggulan tertentu, dan telah dilakukan Kepala TK di tempat tugas (bukan gagasan, bukan hasil penelitian, bukan skripsi, bukan tesis, dan bukan disertasi) dalam bidang tata kelola pendidikan;
5. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup penggunaan metode/cara/media. Sumber yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan standar kompetensi Dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien;
6. Kepribadian pengawas TK adalah perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, komunikasi, etika, dan estetika yang dinilai melalui penilaian portofolio dan presentasi/wawancara;
7. Kompetensi Pengawas TK adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dikuasai pengawas TK yang mencakup kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial;
8. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan pengembangan kompetensi Pengawas TK yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme.
9. Portofolio adalah biodata dan laporan lengkap semua aktivitas terkait dengan tugas individu seperti ijazah, sertifikat, tanda penghargaan, surat keputusan, artikel/karya nyata, laporan penelitian, dan dokumen lain yang relevan;
10. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup penggunaan metode/cara/media. Sumber yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan standar kompetensi Dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien;
F. Sesuai dengan yang tertera pada Juknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019 maka PERSYARATAN PESERTA yaitu ;
Peserta pemilihan Pengawas TK Berprestasi adalah Pengawas TK yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan GTK Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2019.
1. Persyaratan Umum :
a. berstatus sebagai Pengawas TK aktif;
b. berusia maksimal 56 tahun;
c. memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai Pengawas TK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e. tidak pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
f. sehat jasmani dan rohani yang di buktikan dengan surat keterangan dokter;
g. membuat pernyataan keaslian karya nyata bermaterai Rp6000;
h. tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota :
Pengawas TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2019.
b. Tingkat Provinsi :
1) Pengawas TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2019;
2) Pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2019 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional :
1) Kepala TK yang pernah menjadi pemenang I, II atau III tingkat nasional tahun 2017 dan 2018 tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2019;
2) Pengawas TK Pemenang I tingkat provinsi tahun 2019 wajib melampirkan surat keputusan penetapan pemenang dari pejabat yang berwenang;
3) Pengawas TK harus melampirkan hasil Penilaian Kinerja Pengawas TK tahun 2018/2019 yang disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota;
4) Pengawas TK harus membuat rekaman video pelaksanaan program kepengawasan di TK binaannya dengan durasi maksimal 5 menit.
Untuk informasi yang lebih detail dan rinci tentang Penilaian Pengawas TK Berprestasi maka sebaiknya bapak dan ibu Guru Download Pedoman Pemilihan Pengawas TK Berprestasi 2019 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download Pedoman dan Juknis Penilaian Pengawas TK Berprestasi
Silahkan sobat guru Unduh Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi 2019 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE