Juknis Pemberian THR PNS Terbaru ( Peraturan Menteri Keuangan No 58/PMK.05/2019 )
Juknis Pemberian THR PNS Terbaru ( Peraturan Menteri Keuangan No 58/PMK.05/2019 ) merupakan Juklak Pemberian THR PNS Tahun 2019 yang berasal dari Peraturan Menteri Keuangan No 58/PMK.05/2019 yang mengatur tentang pemberian dan pembayaran tunjangan hari raya pegawai negeri sipil.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang PMK No 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis dan Juklak Pemberian THR Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RA YA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRL
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, W akil Ketua, Ketua M uda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, W akil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
J. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
1. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota POLRI;
d. Pensiunan Pejabat Negara;
e. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;
d. penenma tunjangan janda/ duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninlclijk Marine;
f. penerima tunjangan anak yatim/ piatu Prajurit TNI/ Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit TNI/ Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. penenma tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang gugur; dan
J. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
8. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Um um Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara {APBN) berdasarkan SPM.
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Pasal 3 (1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a . PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai gaji.
(5) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(6) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c adalah:
a. tunjangan tenaga kependidikan;
b. tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti mahkamah pelayaran;
c. tunjangan panitera;
d. tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
e. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. tunjangan petugas pemasyarakatan.
Untuk informasi yang lebih rinci tentang besaran Tunjagan Hari Raya PNS terbaru maka silahkan Unduh PMK No 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis dan Juklak Pemberian THR Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Silahkan Download PMK No 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis dan Juklak Pemberian THR Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis pemberian thr pns update juknis lainnya
Jangan lupa share informasi tentang Unduh Juknis Pemberian THR PNS Terbaru ( Peraturan Menteri Keuangan No 58/PMK.05/2019 ) ini ke teman seprofesi anda agar bermanfaat. Dapatkan update juknis lainnya dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Berikut ini merupakan penjelasan tentang PMK No 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis dan Juklak Pemberian THR Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RA YA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PMK No 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pemberian THP PNS
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRL
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, W akil Ketua, Ketua M uda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, W akil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
J. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
1. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota POLRI;
d. Pensiunan Pejabat Negara;
e. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;
d. penenma tunjangan janda/ duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninlclijk Marine;
f. penerima tunjangan anak yatim/ piatu Prajurit TNI/ Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit TNI/ Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. penenma tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang gugur; dan
J. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
8. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Um um Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara {APBN) berdasarkan SPM.
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Pasal 3 (1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a . PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai gaji.
(5) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(6) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c adalah:
a. tunjangan tenaga kependidikan;
b. tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti mahkamah pelayaran;
c. tunjangan panitera;
d. tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
e. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. tunjangan petugas pemasyarakatan.
Untuk informasi yang lebih rinci tentang besaran Tunjagan Hari Raya PNS terbaru maka silahkan Unduh PMK No 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis dan Juklak Pemberian THR Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download PMK No 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pemberian THR PNS
Silahkan Download PMK No 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis dan Juklak Pemberian THR Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE