Juknis Pemberian Penghasilan Ketigabelas PNS Nonstruktural (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019)
Juknis Pemberian Penghasilan Ketigabelas PNS Nonstruktural (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019) merupakan petunjuk tekhnis pelaksanaan pemberian gaji tiga belas yang berasal dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas
kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Nonstruktural
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.05/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 678), diubah se'.Jagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 (1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/ atau
d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawamya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara;dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Pasal 5A Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/ duda atau penerima tunjangan janda/ duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/ duda atau penerima tunjangan janda/ duda.
Pasal SB Dalam hal Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal S lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
Pasal 11 (1) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(1a) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis SPM Penghasilan-13 LNS
(2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
(3) Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), termasuk digunakan untuk pembayaran susulan penghasilan ketiga belas.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk informasi yang lebih rinci dan lengkap tentang waktu penerimaan penghasilan ketigabelas PNS maka sebaiknya anda Unduh Juknis Pemberian Tunjangan Ketigabelas PNS Nonstruktural (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019) pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Silahkan anda Download Juknis Pemberian Tunjangan Ketigabelas PNS Nonstruktural (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019) pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juknis pemberian gaji tigabelas nonstruktural update juknis lainnya
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juknis Pemberian Tunjangan Ketigabelas PNS Nonstruktural (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019) ini ke teman seprofesi anda agar bermanfaat. Dapatkan update juknis lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.05/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
PMK Nomor 60 Tahun 2019 (60/PMK.05/2019) tentang Juknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas PNS Nonstruktural
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 678), diubah se'.Jagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 (1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/ atau
d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawamya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara;dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Pasal 5A Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/ duda atau penerima tunjangan janda/ duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/ duda atau penerima tunjangan janda/ duda.
Pasal SB Dalam hal Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal S lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
Pasal 11 (1) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(1a) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis SPM Penghasilan-13 LNS
(2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
(3) Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), termasuk digunakan untuk pembayaran susulan penghasilan ketiga belas.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk informasi yang lebih rinci dan lengkap tentang waktu penerimaan penghasilan ketigabelas PNS maka sebaiknya anda Unduh Juknis Pemberian Tunjangan Ketigabelas PNS Nonstruktural (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019) pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download PMK Nomor 60 Tahun 2019 (60/PMK.05/2019) tentang Juknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas PNS Nonstruktural
Silahkan anda Download Juknis Pemberian Tunjangan Ketigabelas PNS Nonstruktural (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019) pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
BAGIKAN KE