--> Skip to main content

Juklak Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terbaru

Juklak Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terbaru merupakan Juklak Pengelolaan NUPTK Tahun 2019 yang menjelaskan tentang Syarat Pengajuan NUPTK ataupun Cara Verval NUPTK sehingga dengan adanya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penerbitan NUPTK Tahun 2019 diharapkan dapat memperlancar proses tersebut.
Juklak Pengelolaan NUPTK Terbaru, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penerbitan NUPTK Tahun 2019, Juknis (Petunjuk Tekhnis) Penerbitan NUPTK Tahun 2019, Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2019, Juklak Juknis Pengelolaan Penerbitan NUPTK

Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK (Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019) ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.

Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.

Juklak Pengelolaan NUPTK Terbaru


Pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (verval PTK) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Peraturan Sesjen Kemendikbud juga merupakan bahan acuan dalam pengembangan aplikasi verval PTK.

Namun demikian dalam memahami Persesjen tersebut masih terjadi perdebatan yang disebabkan adanya perbedaan persepsi antara Dinas Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), maupun PDSPK dalam melakukan approval, sehingga sering terjadi persyaratan yang sama, diajukan dari satuan pendidikan yang sama untuk PTK yang berbeda, bisa diperlakukan berbeda.

Munculnya gagasan untuk membuat petunjuk pelaksanaan verval PTK ini sebagai jawaban dari banyaknya perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.

Sering terjadi perbedaan memaknai Persesjen tersebut walaupun di Dinas Pendidikan yang sama atau LPMP yang sama. Perbedaan pendapat tersebut bahkan tidak bisa dipungkiri mengakibatkan perdebatan diantara sesama operator baik di tempat yang sama atau di grup whatsapp gabungan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga diperlukan keputusan pimpinan dengan lahirnya juklak yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.

Pencarian terkait ; Juklak Pengelolaan NUPTK Tahun 2019, Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penerbitan NUPTK Tahun 2019, Juknis (Petunjuk Tekhnis), Penerbitan NUPTK Tahun 2019, Juklak Juknis Pengelolaan Penerbitan NUPTK 

Kami menyadari bahwa terjadinya perbedaan pendapat tersebut sebagai wujud tanggungjawab sesama operator, yang maksudnya supaya menegakkan aturan dan mengikuti mekanisme yang benar.

Dengan demikian penyusunan petunjuk pelaksanaan verval PTK ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi atau upaya untuk mengurangi perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Pelaksanaan verval PTK sudah menggunakan aplikasi verval PTK, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN dan PDSPK.

Dengan demikian persyaratan-persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy), tetapi dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi. Model penanganan berkas persyaratan dalam verval PTK melalui upload ini seharusnya lebih mempermudah bagi yang mengajukan maupun yang melaksanakan approval NUPTK.

Tetapi terkadang sebaliknya yang seharusnya lebih simpel malah jadi lebih rumit karena adanya perbedaan pandangan. Misalnya berkas yang di upload harus asli dengan tanda tangan dan cap basah. Ada yang bertanya, bagaimana kalau hasil legalisir? Bagaimana bila hasil upload kurang jelas? Perbedaan pendapat juga sering terjadi dalam hal masa berlakunya SK Pengangkatan, apakah yang dihitung itu pada saat sekolah mengajukan atau pada saat operator melaksanakan approval? Padahal waktu pengajuan penerbitan NUPTK bisa memakan waktu karena antrian yang banyak.

Juklak verval PTK atau Juknis (Petunjuk Tekhnis) Penerbitan NUPTK Tahun 2019 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari juknis pengelolaan NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai jawaban terhadap perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud tentang juknis pengelolaan NUPTK, terutama pada bagian-bagian yang masih diperdebatkan.

Maksud dan Tujuan diterbitkannya Juklak Juknis Pengelolaan Penerbitan NUPTK

Tujuan diterbitkannya Juklak verval PTK (Juklak Juknis Pengelolaan Penerbitan NUPTK) adalah untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon penerima NUPTK maupun PTK yang mau melakukan perbaikan data master NUPTK.

Hal ini mengacu kepada pandangan yang berbeda-beda dalam memahami persyaratan, seperti dalam memahami SK pengangkatan sebagai persyaratan pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya di setiap wilayah mempunyai redaksi yang beragam.

Perbedaan persepsi ini harus segera diselesaikan agar verval PTK segera selesai dan menghasilkan data yang akurat. Lebih rinci tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah:

1. Sebagai petunjuk pelaksanaan verval PTK yang dapat dijadikan acuan bersama mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK;

2. Sebagai bahan penyamaan persepsi tentang tatacara dan dalam memahami syarat-syarat pelaksanaan verval PTK mulai dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK;

3. Sebagai alat untuk mengurangi perdebatan tentang syarat-syarat yang menjadi legalitas pada masing-masing pegajuan, sehingga PTK tidak ada yang merasa dirugikan, dan pekerjaan untuk menghasilkan data yang akurat dapat tercapai;

4. Sebagai bahan panduan pelaksanaan Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.

Ruang Lingkup Juklak Pengelolaan NUPTK Tahun 2019

Ruang lingkup penyusunan juklak verval PTK sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi PTK yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan akurat. Hal ini karena semua program pembangunan yang berkaitan dengan PTK akan dikaitkan dengan data PTK, khususnya nomor NUPTK.

Ruang lingkup penyusunan juklak verval PTK memiliki dua dimensi yaitu dimensi kewenangan pada masing-masing tingkatan seperti Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK, dimensi lainnya substansi dari verval PTK yaitu perbaikan data master, perbaikan foto, penetapan calon penerima NUPTK, klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan reaktifasi NUPTK. Secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan dan kewajiban pada masing-masing tingkatan yang dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah sebagai berikut:

1. Sekolah/Satuan pendidikan, melakukan pengajuan perbaikan data master, foto, penetapan calon penerima NUPTK, (pengajuan nomor NUPTK), klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan pengajuan pengaktifan kembali NUPTK (reaktivasi).

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan approval perbaikan data master referensi, approval pengajuan NUPTK, penonaktifan dan pengaktifan kembali NUPTK.

3. LPMP/BPKLN melakukan approval pengajuan NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan pengaktifan kembali NUPTK.

4. PDSPK melakukan approval penerbitan NUPTK, approval klaim NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan approval pengajuan pengaktifan kembali NUPTK.

Pencarian serupa ; juknis pengajuan nuptk 2019, syarat pengajuan nuptk 2019, aplikasi nuptk 2019, cara verval nuptk 2019,2020,2021,2022 

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Proses Penerbitan NUPTK

Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan.

Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan.

Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.

Untuk informasi yang lebih rinci dan lengkap tentang Juknis Pengajuan NUPTK 2019 maka silahkan Unduh Juklak Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terbaru Tahun 2019 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. 

Download Juklak Pengelolaan NUPTK Terbaru 


Supaya informasi terkait Syarat Pengajuan NUPTK 2019 lebih jelas maka sebaiknya silahkan Download Juklak Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terbaru Tahun 2019 pada tautan yang telah tersedia di bawah ini
juklak nuptk terbaru    update info nuptk 
Jangan lupa bagikan informasi tentang Juklak Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terbaru Tahun 2019 ini ke rekan guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update info NUPTK langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar