Juklak Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Terbaru
Juklak Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Terbaru merupakan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN Tahun 2019 yang mengatur bagaimana cara Verifikasi dan Validasi NISN Data Peserta Didik sehingga Mekanisme/Cara Pengajuan NISN SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK dapat terlaksana dengan semestinya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik bahwa pengelolaan data master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dalam mengintegrasikan data Dapodik. Selanjutnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Kebijakan pengelolaan data peserta didik, menjadi landasan regulasi yang khusus untuk pengelolaan data master referensi peserta didik.
Berdasarkan surat edaran tersebut penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dilakukan secara otomatis oleh PDSPK bagi semua peserta didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapodik.
Tujuan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan pengelolaan data master referensi peserta didik atau Juklak Juknis NISN adalah sebagai bahan acuan yang lebih jelas dan rinci dalam melakukan pengelolaan data peserta didik. Ruang lingkup pengelolaan data master referensi peserta didik adalah penerbitan nomor NISN, perbaikan nomor, perbaikan penulisan nama, alamat, tanggal lahir dan nama ibu kandung peserta didik.
Fasilitas untuk melaksanakan pengelolaan data master refernsi tersebut PDSPK sudah menyediaan aplikasi verval PD untuk dioperasikan oleh sekolah (OPS), Dinas Pendidikan (OPD) dan PDSPK. Kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik kepada semua pihak dalam mengelola data master referensi peserta didik, sehingga dihasilkan data pendidikan yang valid dan akurat
Referensi bagi peserta didik adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa pengkodean bagi peserta didik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), setelah data peserta didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik. Penerbitan NISN diberikan kepada peserta didik kelas satu Sekolah Dasar dilakukan melalui sistem Dapodik, setelah data peserta didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.
Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http:// nisn.data.kemdikbud.go.id/).
Diterbitkannya NISN bertujuan untuk memberikan kode yang unik kepada semua peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, agar data peserta didik dapat diadministrasikan secara baik, dan dapat dimanfaatkan sebagai master referensi untuk pembinaan peserta didik. NISN bersifat unik, dengan demikian maka seluruh peserta didik dapat terhitung pada setiap rombongan belajar (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.
Pencarian Terkait : Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Terbaru, Juklak Pengelolaan NISN 2019, Juklak Juknis NISN, Verifikasi dan Validasi NISN Data Peserta Didik, Mekanisme/Cara Pengajuan NISN SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Mekanisme Pengajuan NISN Baru dan Verval NISN Peserta Didik, Prosedur Pengajuan dan Pemberian NISN Kepada Peserta Didik
Tujuan diterbitkannya Juklak pengelolaan NISN adalah:
1. Mengidentifikasi setiap individu peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan.
2. Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan data referensi pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) sampai di Kemendikbud;
3. Memberikan panduan yang lebih jelas dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi mudah dan standar yang bisa dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik;
Ruang Lingkup penyusunan juklak verval peserta didik sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master referensi peserta didik sudah dibagi kewenangan yaitu mulai dari kewenangan satuan pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.
1. Operator Sekolah : a) memastikan semua peserta didik telah memiliki NISN dan masuk dalam data referensi Kemdikbud, b) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang masuk menu residu, c) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang belum memiliki NISN dengan melakukan pencarian sekolah asal untuk siswa mutasi, d) melakukan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan status data invalid pada menu invalid;
2. Operator Dinas; a) mengelola data peserta didik yang sudah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan perubahan identitas yang diajukan oleh operator sekolah, c) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan mutasi siswa dari operator sekolah;
3. Operator PDSPK; a) melakukan pengelolaan data peserta didik yang telah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval pengajuan perubahan NISN dari operator sekolah, c) mengajukan approval terhadap mutasi peserta didik dari operator Dinas Pendidikan, d) melakukan verifikasi dan validasi pengajuan NISN lulusan SM sederajat.
PENGELOLAAN NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (KEBIJAKAN PENGELOLAAN NISN DIKDASMEN) dan upaya dalam melancarakan Prosedur Pengajuan dan Pemberian NISN Kepada Peserta Didik
Mekanisme Pengajuan NISN Baru dan Verval NISN Peserta Didik atau yang dikenal dengan Kebijakan Pengelolaan NISN bagi Peserta Didik Jenjang Dikdasmen antara lain sebagai berikut ;
1. Penerbitan NISN jenjang Dikdasmen hanya diberikan kepada peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan SD, SMP, SM sederajat;
2. Satuan pendidikan/ lembaga penyelenggara pendidikan tempat peserta didik bersekolah harus mempunyai NPSN dan terdaftar di Data Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. NISN diberikan secara otomatis pada peserta didik tingkat 1 Sekolah Dasar yang belum memiliki NISN;
4. Penerbitan NISN bagi peserta didik yang sudah lulus (tidak berada di satuan pendidikan) dilakukan melalui aplikasi verval lulusan di web http://nisn.data.kemdikbud.go.id;
5. Pengajuan perbaikan data identitas peserta didik dilakukan oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval PD;
6. Persetujuan perbaikan data identitas peserta didik dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi verval PD;
7. NISN yang diterbitkan oleh PDSPK akan menjadi master referensi PDSPK, dan ditampilkan di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id ;
8. NISN yang diterbitkan PDSPK dapat dipergunakan untuk seluruh program pembangunan pendidikan dan berlaku sepanjang masa;
9. Tidak ada pungutan biaya apapun terkait penerbitan NISN.
Untuk informasi yang lebih lengkap dan rinci tentang Mekanisme Pengajuan NISN Baru dan Verval NISN Peserta Didik maka silahkan Unduh Juklak Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Terbaru Tahun 2019 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Agar Prosedur Pengajuan dan Pemberian NISN Kepada Peserta Didik serta Verifikasi dan Validasi NISN Data Peserta Didik dapat berjalan dengan lancar maka silahkan Download Juklak Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Terbaru Tahun 2019 pada tautan di bawah ini
juklak nisn terbaru update juklak lainnya
Jangan lupa share informasi tentang Juklak Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Terbaru Tahun 2019 ke rekan anda agar bermanfaat. Dapatkan update Juklak lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik bahwa pengelolaan data master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dalam mengintegrasikan data Dapodik. Selanjutnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Kebijakan pengelolaan data peserta didik, menjadi landasan regulasi yang khusus untuk pengelolaan data master referensi peserta didik.
Berdasarkan surat edaran tersebut penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dilakukan secara otomatis oleh PDSPK bagi semua peserta didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapodik.
Tujuan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan pengelolaan data master referensi peserta didik atau Juklak Juknis NISN adalah sebagai bahan acuan yang lebih jelas dan rinci dalam melakukan pengelolaan data peserta didik. Ruang lingkup pengelolaan data master referensi peserta didik adalah penerbitan nomor NISN, perbaikan nomor, perbaikan penulisan nama, alamat, tanggal lahir dan nama ibu kandung peserta didik.
Fasilitas untuk melaksanakan pengelolaan data master refernsi tersebut PDSPK sudah menyediaan aplikasi verval PD untuk dioperasikan oleh sekolah (OPS), Dinas Pendidikan (OPD) dan PDSPK. Kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik kepada semua pihak dalam mengelola data master referensi peserta didik, sehingga dihasilkan data pendidikan yang valid dan akurat
Juklak Pengelolaan NISN Terbaru
Referensi bagi peserta didik adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa pengkodean bagi peserta didik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), setelah data peserta didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik. Penerbitan NISN diberikan kepada peserta didik kelas satu Sekolah Dasar dilakukan melalui sistem Dapodik, setelah data peserta didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.
Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http:// nisn.data.kemdikbud.go.id/).
Diterbitkannya NISN bertujuan untuk memberikan kode yang unik kepada semua peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, agar data peserta didik dapat diadministrasikan secara baik, dan dapat dimanfaatkan sebagai master referensi untuk pembinaan peserta didik. NISN bersifat unik, dengan demikian maka seluruh peserta didik dapat terhitung pada setiap rombongan belajar (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.
Pencarian Terkait : Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Terbaru, Juklak Pengelolaan NISN 2019, Juklak Juknis NISN, Verifikasi dan Validasi NISN Data Peserta Didik, Mekanisme/Cara Pengajuan NISN SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Mekanisme Pengajuan NISN Baru dan Verval NISN Peserta Didik, Prosedur Pengajuan dan Pemberian NISN Kepada Peserta Didik
Tujuan diterbitkannya Juklak pengelolaan NISN adalah:
1. Mengidentifikasi setiap individu peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan.
2. Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan data referensi pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) sampai di Kemendikbud;
3. Memberikan panduan yang lebih jelas dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi mudah dan standar yang bisa dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik;
Ruang Lingkup penyusunan juklak verval peserta didik sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master referensi peserta didik sudah dibagi kewenangan yaitu mulai dari kewenangan satuan pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.
1. Operator Sekolah : a) memastikan semua peserta didik telah memiliki NISN dan masuk dalam data referensi Kemdikbud, b) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang masuk menu residu, c) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang belum memiliki NISN dengan melakukan pencarian sekolah asal untuk siswa mutasi, d) melakukan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan status data invalid pada menu invalid;
2. Operator Dinas; a) mengelola data peserta didik yang sudah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan perubahan identitas yang diajukan oleh operator sekolah, c) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan mutasi siswa dari operator sekolah;
3. Operator PDSPK; a) melakukan pengelolaan data peserta didik yang telah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval pengajuan perubahan NISN dari operator sekolah, c) mengajukan approval terhadap mutasi peserta didik dari operator Dinas Pendidikan, d) melakukan verifikasi dan validasi pengajuan NISN lulusan SM sederajat.
PENGELOLAAN NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (KEBIJAKAN PENGELOLAAN NISN DIKDASMEN) dan upaya dalam melancarakan Prosedur Pengajuan dan Pemberian NISN Kepada Peserta Didik
Mekanisme Pengajuan NISN Baru dan Verval NISN Peserta Didik atau yang dikenal dengan Kebijakan Pengelolaan NISN bagi Peserta Didik Jenjang Dikdasmen antara lain sebagai berikut ;
1. Penerbitan NISN jenjang Dikdasmen hanya diberikan kepada peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan SD, SMP, SM sederajat;
2. Satuan pendidikan/ lembaga penyelenggara pendidikan tempat peserta didik bersekolah harus mempunyai NPSN dan terdaftar di Data Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. NISN diberikan secara otomatis pada peserta didik tingkat 1 Sekolah Dasar yang belum memiliki NISN;
4. Penerbitan NISN bagi peserta didik yang sudah lulus (tidak berada di satuan pendidikan) dilakukan melalui aplikasi verval lulusan di web http://nisn.data.kemdikbud.go.id;
5. Pengajuan perbaikan data identitas peserta didik dilakukan oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval PD;
6. Persetujuan perbaikan data identitas peserta didik dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi verval PD;
7. NISN yang diterbitkan oleh PDSPK akan menjadi master referensi PDSPK, dan ditampilkan di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id ;
8. NISN yang diterbitkan PDSPK dapat dipergunakan untuk seluruh program pembangunan pendidikan dan berlaku sepanjang masa;
9. Tidak ada pungutan biaya apapun terkait penerbitan NISN.
Untuk informasi yang lebih lengkap dan rinci tentang Mekanisme Pengajuan NISN Baru dan Verval NISN Peserta Didik maka silahkan Unduh Juklak Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Terbaru Tahun 2019 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel.
Download Juklak Pengelolaan NISN Terbaru
Agar Prosedur Pengajuan dan Pemberian NISN Kepada Peserta Didik serta Verifikasi dan Validasi NISN Data Peserta Didik dapat berjalan dengan lancar maka silahkan Download Juklak Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Terbaru Tahun 2019 pada tautan di bawah ini
BAGIKAN KE