--> Skip to main content

Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN RI No 5 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN RI No 5 Tahun 2019 merupakan salah satu Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 yang Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN RI No 5 Tahun 2019, Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Aturan BKN Terbaru NO 5 2019 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Dengan adanya peraturan baru yakni Aturan BKN Terbaru NO 5 2019 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS maka diharapkan dapat lebih mengakomodir segala perihal yang terkait dengan Pelaksanaan atau Permintaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil yang ada di tanah air.

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Tahun 2019


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I97 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2OI7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371; Peraturan 3. Presiden Nomor 58 Tahun 2OI3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor I28);

4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2OL4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2Ol4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLs Nomor 12821;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN RI No 5 Tahun 2019 Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Rrsat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

3. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lemb aga nonstruktural.

7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pasal 2

(1) Instansi Pemerintah men5rusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya.

(2) Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada angka I perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:

a. kompetensi;

b. pola karier;

c. pemetaan pegawai;

d. kelompok rencana suksesi (talent pootl;

e. perpindahan dan pengembangan karier;

f. penilaian prestasi kerjalkinerja dan perilaku keda;

g. kebutuhan organisasi; dan

h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;

b. mutasi PNS antar kabupatenlkota dalam satu provinsi;

c. mutasi PNS antar kabupatenlkota antarprovinsi, dan antar provinsi;

d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Fusat atau sebaliknya;

e. mutasi PNS antar-Instansi Pr,rsat; dan

f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. (3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

(5) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

(6) Selain mutasi karena tugas danlatau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasi tugas danlatau lokasi atas permintaan sendiri.

BAB II

KETENTUAN MUTASI Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 3 Aturan BKN Terbaru NO 5 2019 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

(1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:

a. berstatus PNS;

b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;

c. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;

d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;

g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;

h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau

j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

(2) Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua, Prosedur, Pasal 4

Prosedur mutasi selain mutasi dalam I (satu) Instansi h.rsat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut:

a. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.

b. Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

c. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi.

d. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

e. Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada:

1. PPK instansi penerima; dan

2. PNS yang bersangkutan.

f. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

g. usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f , dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

h. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.

i. Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.

j. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran vl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

k. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.

l. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Untuk lebih lengkap dan jelas dari kutipan peraturan nomor 5 tahun 2019 di atas maka silahkan Unduh Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN RI No 5 Tahun 2019 yang telah disediakan di akhir artikel.

Download Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi


Silahkan rekan Pegawai Negeri Sipil sekalian Download Aturan BKN Terbaru NO 5 2019 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS pada tautan di bawah ini
aturan mutasi terbaru   update aturan lainnya 
Jangan lupa bagikan informasi Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Tahun 2019 Sesuai Peraturan BKN RI No 5 Tahun 2019 ini ke teman anda agar mereka juga dapat mengetahuinya. Dapatkan update peraturan lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
BAGIKAN KE
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar