Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019
Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 merupakan Surat Edaran Bersama Mentendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019 untuk SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2019/2020 yang terintegrasi dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.
Informasi yang kami hadirkan berikut ini terkait Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 yang diharapkan dapat memudahkan bapak dan ibu Guru dalam pelaksanaan kegiatan yang dimaksud pada himbauan berikut ini.
Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Surat Edaran Bersama Mentendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019 dan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN dapat anda download pada tautan di bawah
Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
5. Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
6. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
7. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.
TATA CARA PPDB Bagian Kesatu Pelaksanaan
Pasal 4 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. (2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap: a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang.
(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; b. tanggal pendaftaran; c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. (6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. (7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Pasal 5 (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). (2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Pasal 6 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 7 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 8 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 9 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). (3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 10 Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pasal 11 (1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Jalur Pendaftaran PPDB Pasal 16 (1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan tugas orang tua/wali. (2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. (3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. (6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. (7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Agar info yang bapak ibu Guru dapatkan lebih lengkap tentang isi kutipan SE tentang Tata Cara Pelaksanaan PPDB yang ada di atas maka silahkan Download Surat Edaran Pelaksanaan PPDB 2019 dan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN pada tautan yang telah kami sediakan di akhir artikel ini.
Silahkan sobat Guru sekalian Download Surat Edaran (SE) Pelaksanaan PPDB 2019 pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini
surat edaran ppdb permendikbud ppdb
Jangan lupa bagikan informasi tentang Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Surat Edaran lainnya dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Informasi yang kami hadirkan berikut ini terkait Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 yang diharapkan dapat memudahkan bapak dan ibu Guru dalam pelaksanaan kegiatan yang dimaksud pada himbauan berikut ini.
Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Surat Edaran Bersama Mentendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019 dan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN dapat anda download pada tautan di bawah
Surat Edaran Pelaksanaan PPDB 2019
Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
5. Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
6. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
7. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.
TATA CARA PPDB Bagian Kesatu Pelaksanaan
Pasal 4 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. (2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap: a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang.
(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; b. tanggal pendaftaran; c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. (6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. (7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Pasal 5 (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). (2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Pasal 6 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 7 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 8 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 9 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). (3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 10 Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pasal 11 (1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Jalur Pendaftaran PPDB Pasal 16 (1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan tugas orang tua/wali. (2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. (3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. (6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. (7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Agar info yang bapak ibu Guru dapatkan lebih lengkap tentang isi kutipan SE tentang Tata Cara Pelaksanaan PPDB yang ada di atas maka silahkan Download Surat Edaran Pelaksanaan PPDB 2019 dan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN pada tautan yang telah kami sediakan di akhir artikel ini.
Download Surat Edaran Pelaksanaan PPDB 2019
Silahkan sobat Guru sekalian Download Surat Edaran (SE) Pelaksanaan PPDB 2019 pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini
BAGIKAN KE