Penetapan Jam Kerja ASN - PNS Selama Bulan Ramadhan 2019 1440 H (Surat Edaran Menteri PANRB)
Penetapan Jam Kerja ASN - PNS Selama Bulan Ramadhan 2019 1440 H (Surat Edaran Menteri PANRB) merupakan Surat Edaran Resmi yang Diterbitkan Oleh Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H Tahun 2019. Edaran ini diharapkan dapat disebarkan ke rekan kalangan PNS-ASN agar diketahui bersama.
Bulan Puasa segera tiba dan terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Edaran MENPAN RB Tentang Jam Kerja ASN - PNS Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) guna mengakomodir waktu kerja para Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing agar lebih teratur dan beribadah dengan baik di Bulan Suci Ramadan yang tinggal menghitung hari.
Untuk itu silahkan simak beberapa kutipan dari Penetapan Jam Kerja ASN - PNS Selama Bulan Ramadhan 2019 1440 H sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 berikut ini.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan
Berikut ini Jam kerja ASN (PNS) berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019)
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampal dengan Kamis Pukul: 08.00 - 15.00 dengan Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 - 15.30 dengan Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00 dengan Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 - 14.30 dengan Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Untuk informasi yang lebih lengkap dan detail tentang edaran di atas maka silahkan Download Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H dalam format pdf melalui tautan di bawah ini
edaran penetapan jam kerja update edaran lainnya
Jangan lupa bagikan info tentang Penetapan Jam Kerja ASN - PNS Selama Bulan Ramadhan 2019 1440 H (Surat Edaran Menteri PANRB) ini ke teman PNS-ASN lainnya agar mereka juga mengetahuinya. Dapatkan update Edaran lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Bulan Puasa segera tiba dan terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Edaran MENPAN RB Tentang Jam Kerja ASN - PNS Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) guna mengakomodir waktu kerja para Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing agar lebih teratur dan beribadah dengan baik di Bulan Suci Ramadan yang tinggal menghitung hari.
Untuk itu silahkan simak beberapa kutipan dari Penetapan Jam Kerja ASN - PNS Selama Bulan Ramadhan 2019 1440 H sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 berikut ini.
Penetapan Jam Kerja ASN-PNS Ramadhan 2019 1440 H
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan
Berikut ini Jam kerja ASN (PNS) berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019)
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampal dengan Kamis Pukul: 08.00 - 15.00 dengan Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 - 15.30 dengan Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00 dengan Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 - 14.30 dengan Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Download Edaran Penetapan Jam Kerja ASN-PNS Ramadhan 2019 1440 H
Untuk informasi yang lebih lengkap dan detail tentang edaran di atas maka silahkan Download Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H dalam format pdf melalui tautan di bawah ini
BAGIKAN KE