POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019
POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019 telah diterbitkan Kemendikbud beberapa waktu lalu. POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 ini merupakan prosedur yang didasarkan pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018.
USBN dimaksudkan dalam rangka pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan berdasar atau berorientasi pada Standar Kompetensi Lulusan agar menghasilkan pengakuan atas prestasi belajar.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 tentang POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019 atau POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 dinyatakan bahwa Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
Berikut ini ketentuan terkait Naskah USBN sesuai POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019 atau POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 sebagai berikut
1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
3. Sebanyak 20-25 persen butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
4. Sebanyak 75-80 persen butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
5. Untuk lingkungan Kemenag sebanyak 75-80 persen butir soal dapat disiapkan oleh guru-guru khusus MTs. dan MA oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pokja PPS dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
6. Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75-80 persen butir soal dan perakitannya (100 persen), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
7. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
8. Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
10. Penggandaan soal USBN beserta kelengkapannya untuk MTs. dan MA dilakukan melalui input pada aplikasi USBN berbasis komputer pada masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil Kemenag/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
11. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD/MI dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
12. Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
Untuk versi yang lebih lengkap silahkan rekan Guru untuk meng-Unduh POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 pada tautan di bawah
pos usbn sd smp sma smk
Bagi rekan guru yang ingin request perangkat pembelajaran atau soal lain untuk diterbitkan di web ini maka silahkan gunakan kolom komentar atau dapat menghubungi kontak dapodikdasmen info disini
USBN dimaksudkan dalam rangka pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan berdasar atau berorientasi pada Standar Kompetensi Lulusan agar menghasilkan pengakuan atas prestasi belajar.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 tentang POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019 atau POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 dinyatakan bahwa Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
POS USBN SD SMP SMA SMK
Berikut ini ketentuan terkait Naskah USBN sesuai POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019 atau POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 sebagai berikut
1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
3. Sebanyak 20-25 persen butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
4. Sebanyak 75-80 persen butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
5. Untuk lingkungan Kemenag sebanyak 75-80 persen butir soal dapat disiapkan oleh guru-guru khusus MTs. dan MA oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pokja PPS dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
6. Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75-80 persen butir soal dan perakitannya (100 persen), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
7. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
8. Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
10. Penggandaan soal USBN beserta kelengkapannya untuk MTs. dan MA dilakukan melalui input pada aplikasi USBN berbasis komputer pada masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil Kemenag/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
11. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD/MI dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
12. Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
Download POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019
Untuk versi yang lebih lengkap silahkan rekan Guru untuk meng-Unduh POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 pada tautan di bawah
BAGIKAN KE